TULUNGAGUNG - Dikonfirmasi Bupati Tulungagung Syahri
Mulyo, SE, MSi di Gedung Pengadilan Negeri Tulungagung, usai mengikuti
pelantikan Wakil Pengadilan Negeri Tulungagung mengatakan, belum mengetahui
tentang SK perangkat desa yang diduga cacat hukum itu, “saya belum dilapori
bagian pemerintahan, nanti akan saya panggil, nanti akan kita kaji lagi”, tegas
Bupati, jumat 22/1 siang. Terbitan di edisi 0280, warga kecewa SK pembatalan
perangkat desa tidak ditindak lanjuti. Kekecewaan warga masuk akal, di
karenakan Surat Sekretaris Daerah (Setda) 11/5 2011 No : 700/804/011/2011, atas
tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat kabupaten pada
5/5 2011, dengan No : 700/445/202/2011.
Surat ini, menjawab surat Kepala desa Sukowidodo
Kecamatan Karangrejo 30/5 2011 lalu, dengan No : 470/46/424.418.05/2011. Bahwa
jawaban surat Sekretaris Daerah tentang, pengangkatan perangkat desa atas nama
Supardi( Jogotirto), Andik Saksono( Jogoboyo) terbukti tidak prosedural, maka
SK pengangkatannya harus dibatalkan. Diperintahkan saudara kepala desa, segera
melakukan pengisian perangkat desa dengan berpedoman Undang-undang, supaya (Dikemudian
Hari) tidak terjadi penyimpangan.
Surat Setda ini, ditembuskan ke inspektorat
Kabupaten, camat Karangrejo, BPD Sukowidodo. Kemudian Imam Suhadi bin Marjuni
terguling dari jabatan Kades, karena tersangkut dugaan korupsi. Waktu itu,
warga desa Sukowidodo melakukan demo besar-besaran di Kabupaten. Mendesak, agar
pemerintah juga, memberhentikan perangkat desa yang SK nya menyalahi aturan hukum.
Sebelumnya, 10/1 2011, Modin, Kasun, Sekdes, Kaur umum, Kaur keuangan, Kaur
pembangunan, membuat surat pernyataan, bahwa mereka tidak tahu terbitnya SK
pengangkatan Supardi, Andik Saksono. Dan Supardi sendiri pernah dihukum
penjara, sedangkan Andik Saksono adalah adik kandung Imam Suhadi, mereka
menilai pengangkatannya cacat hukum.
Pada 10/1 2011 anggota BPD membuat surat pernyataan,
dan menilai pengangkatan tersebut cacat hukum. Kemudian 16/11 2011 rapat
musyawarah BPD, dengan pemberian rekomendasi BPD, tentang pemberhentian dengan
hormat ketiga orang perangkat, Supardi, Andik, Dwi Fitriani, agar Kepala desa
Sukowidodo segera memberhentikannya, mengacu pada surat Pemkab 8/6 2011 No :
700/961/011/2011, tentang SK pengangkatan ketiganya agar dibatalkan, sebab
tidak sesuai aturan. Lalu permintaan pengunduran diri dari ketiganya di
rapatkan, dengan dihadiri Ketua BPD, Wakil ketua, Sekretaris, dan seluruh
anggota, dengan disertai surat Ketua BPD mempertegas isi suratnya, yang
ditujukan kepada Kepala desa, supaya ketiga perangkat itu diberhentikan dengan
hormat.
Satu tahun yang lalu, desa kembali memanas, BPD lama
mengingatkan Kepala desa yang dijabat oleh Drs. Supardi, MM, mereka meminta
agar SK itu di tindaklanjuti sesuai surat Setda 2011,tegas suratnya 30/6 2015.
Supardi yang dihubungi Koran ini dari Gedung Kejaksaan Negeri Tulungagung
mengatakan, dengan marah, bahwa dia tidak pernah dikonfirmasi oleh media ini,
terkait perangkat desa yang dipujinya itu.
Supardi,yang pernah di panggil oleh kejaksaan negri tulungagung
menyalahkan pemberitaan di media ini, yang itu hanya mengadu domba saja,
sergahnya ketika di hubungan melalui telpon selulernya beberapa waktu lalu.
Menurut sumber, kami
siap menghadirkan saksi yang mengetahui ketiga perangkat itu telah membuat
surat pernyataan di Kantor Kecamatan Karangrejo. Intinya, ketiganya bersedia
mengundurkan diri, dan berhenti dari jabatan perangkat desa, kata G. Dilain itu
kami juga, akan mempertanyakan tunjangan
yang diterima perangkat selama ini. Karna dana itu, menurut yang kami ,ketahui
bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Jadi kami minta,
harus ada pertanggung jawabannya, karena tahun 2011 lalu,SK pengangkatan
perangkat dinyatakan batal,namun sampai 2016 ini, tidak ada tindakan tegas dari
pemerintah. Sehingga, apapun alasannya, tunjangan yang diterima berpengaruh
hukum, dan bisa dikatakan korupsi, tandasnya. Informasi, pada tahun 2011
tunjangan perbulan perangkat Rp 400 ribu, diterima 6 bulan sekali, dan 2015
tunjangan naik perbulan Rp 1,3 juta. (Tim)