Bos Hotel Twin Tower Diburu Kejaksaan

SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ternyata masih melakukan perburuan terhadap belasan terdakwa mokong yang tidak mau menyerahkan diri, meski perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau istilah hukum disebut incraht. 

 Dijelaskan Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyandi, ada 15 orang yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Institusinya.

 Namun perburuan tersebut diakui Didik tak semudah membalikkan tangan."Kami sudah berupaya mencari informasi keberadaan mereka, tapi memang tak semudah yang kita prekdisikan,"jelasnya, Rabu (30/12). Kendati demikian, Didik masih berupaya untuk mendeteksi keberadaan mereka. "Peranan masyarakat juga kami perlukan,"ujarnya.

 15 terpidana DPO tersebut adalah Cokro Wijoyo terpidana kasus perjudian,  Goei Andriyanto penggelapan dalam jabatan, Bo Feng Mei alias Henny Melany kasus penggelapan, Dulmanan kasus Penipuan, Johan Suryono Ali kasus psikotrapika, Oei Kurnia Wijaya kasus menyuruh memasukkan keterangan palsu, Wirawan Wijayanto kasus penggelapan, Tommy Kurniawan kasus pemalsuan dokumen, Yenny Samoedra kasue Pemalsuan Merk, Limantoro Santoso kasus penggelapan, Muhammad Edwin Djoenaedi kasus keterangan palsu, Jap Tie Ping pasal kasus penipuan dan Arief Fadjar Efendi teraangkut pelanggaran undang-undang kesehatan. (Ban) 
Lebih baru Lebih lama
Advertisement