SURABAYA - Setelah menahan Ari Kusumaharini, PNS
Bakesbangpol Kota Malang yang diduga mengajukan kredit fiktif multiguna di Bank
Jatim Cabang Kota Malang. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Jatim kembali menahan satu tersangka, yakni- Terni Membrako selaku
bendahara di Bakesbangpol Malang, Senin (4/1).
Sebelum ditahan, sekitar pukul 09.00 pagi, Terni
didampingi suaminya mendatangi Ruang Pidsus Kejati Jatim untuk menjalani
pemeriksaan. Setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih enam jam lamanya,
sekitar pukul 15.40 sore tersangka digelandang penyidik Pidsus untuk kemudian
dimasukkan mobil tahan Kejati Jatim dan dijebloskan di Lapas Wanita Klas IIA
Malang.
“Setelah menjalani pemeriksaan dan didapati kerugian negara
Rp 1,5 miliar dari perhitungan BPKP. Tersangka Terni Membrako kami tahan atas
dugaan penyimpangan kredit multiguna pada Bank Jatim Malang,” kata Kepala Seksi
Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim Dandeni Herdiana.
Dijelaskan Dandeni, modus dari tersangka Terni sama seperti
yang dilakukan dua tersangka lainnya, yakni Ari Kusumaharini dan Mining
Mardiastuti. Tersangka yang merupakan PNS, diduga melakukan penyimpangan pada
kredit multiguna yang diajukannya di Bank Jatim Kota Malang tahun 2011-2013.
Untuk melancarkan hal itu, tersangka memalsukan SK 23 PNS di Bakesbangpol Kota
Malang.
Bahkan, lanjut Dandeni, tersangka Terni turut memalsukan
surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kepala Bakesbangpol Kota Malang. Untuk
pemalsuhan dokumen pada Bank lain, ketiganya sudah menjalani statusnya sebagai
narapidana perkara pidana umum. Sementara untuk unsure korupsinya, terbongkar
dari pembayaran cicilan yang macet, dan merujuk pada penyimpangan kredit
fiktif. “Karena kreditnya macet, maka pihak internal Bank mengklarifikasi dan
menemukan adanya data palsu yang digunakan tersangka,” jelas Dandeni.
Atas perbuatan ketiga tersangka, lanjut Dandeni, BPKP Jatim
menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 1.558.000.000 atau satu miliar lima
ratus lima puluh delapan juta rupiah. “Tersangka kami jerat dengan Pasal 2,
Pasal 3, dan Pasal 9 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi,” pungkas mantan Kasi Intel Kejari Purwakarta ini.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum)
Kejati Jatim Romy Arizyanto menambahkan, penahanan tersangka merupakan bentuk
ketegasan Kejaksaan dalam penanganan perkara korupsi. Selain itu, alasan
ditahannya tersangka karena ditakutkan tersangka akan melarikan diri,
menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana korupsi.
“Karena merugikan negara Rp 1,5 miliar. Tersangka ditahan
atas dugaan penyimpangan krdit multiguna pada Bank Jatim Kota Malang,” tambah
Romy.
Seperti diketahui, ketiga tersangka yakni
Ari Kusumaharini, Mining Mardiastuti, dan Terni Membako merupakan PNS di
Bakesbangpol Kota Malang. Sebelumnya tersangka sudah menjadi narapidana atas
kasus serupa, namun dilakukan di Bank lain. Setelah menjalani masa hukuman,
tersangka kembali menjadi narapidana kasus pidum, hingga akhirnya terjerat
kasus korupsi. (Ban)