Petugas menunjukan barang bukti dan pelaku |
SURABAYA - Satreskrim Polres Tanjung Perak diawal
tahun kembali membongkar bisnis judi Online yang melibatkan Warung Internet
(Warnet) di berbagai daerah di Surabaya. Dalam pemberantasan judi di Surabaya
tersebut, petugas berhasil membekuk tujuh pelaku.
Tujuh pelaku yang menjalankan bisnis 303 (judi) ini,
diantaranya Dodot Setyawan, (28), warga Jl. Kalidami, Johan Chandra, (24),
warga Jl. Tambak Gringsing, Robby, (31), warga Jl. Simogunung, Almain, (33),
warga Jl. Bulak Kenjeran, Arif Rahman Hakim, (26), warga Jl. Lidah Wetan,
Mulyadi, (27), asal Rubaru, Sumenep, dan Erry Susanto Adi, (42), warga Jl.
Kayoon.
Kasubag Humas Polres Tanjung Perak, AKP Djanu
Fitrianto, Kamis (21/1) mengatakan petugas dalam kurun waktu satu minggu
berhasil membekuk tujuh pelaku judi Online. Pelaku diringkus petugas di
beberapa tempat Warung Internet (Warnet) dan waktu yang berbeda.
Warnet yang digunakan pelaku untuk bermain judi
Online, yakni Warnet di daerah Surabaya Selatan, Barat, dan Timur. Pelaku mulai
bermain judi Online diatas jam 22.00 WIB. Sebab mereka biasanya memakai tarif
Paket Hemat yang disediakan Warnet saat jam malam. Paket hemat itu berlaku
diatas jam 22.00 WIB.
Warnet yang digunakan pelaku ini memang terkenal dan
sudah sangat dihafal petugas sering digunakan untuk bermain judi Online. Saat
diamankan petugas, tujuh pelaku mayoritas sedang bermain judi Poker Online dan
domino jenis Kyu-kyu Online. Taruhannya menggunakan uang yang ditransfer
melalui ATM kemudian dikonversi menjadi Chip. Chip ini berfungsi untuk modal
bermain.
Djanu menambahkan, bisnis yang melawan hukum ini
sudah berjalan selama satu bulan. Transaksi judi Online yang dijalankan pelaku
ini tiap harinya mencapai puluhan juta. Pelaku bisa meraup keuntungan
hingga Rp 6 juta tiap harinya dari bisnis tersebut.
Mulyadi dihadapan petugas mengaku hanya iseng
menjalankan bisnis itu, uangnya digunakan untuk berfoya-foya. Pelaku yang sudah
tergabung selama dua minggu ini, awalnya dia diajak temannya yang bernama Ery.
Setelah sekali mencoba bisnis itu, dia merasa tergiur dengan pendapatan yang ia
dapatkan, akhirnya meneruskan bisnisnya hingga berujung dijeruji besi.
Dari penangkapan tujuh pelaku judi Online, petugas
mengamankan barang bukti berupa tujuh set komputer, satu ATM BRI, empat ATM
BCA, satu ATM BNI, dan print out mutasi hasil transaksi.
Tujuh pelaku yang dibekuk terkait judi Poker dan
Kyu-kyu Online dijerat dengan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal
sepuluh tahun penjara atau denda maksimal dua puluh lima juta rupiah. (dio)