SURABAYA - Kepemilikan Lahan dengan status surat ijo
dikota Surabaya masih belum kelar dan tetap menjadi persoalan yang
berkepanjangan, sementara Komisi A DPRD Surabaya memandang, warga pemegang
surat ijin ijo, sudah layak untuk dibebaskan kepemilikannya melalui Perda Ijin
Penggunaan Tanah (IPT) yang saat ini sedang dilakukan pembahasan.
Anggota komisi A DPRD Surabaya Hj Lutfiyah mengatakan bahwa, kekhawatiran
Pemkot Surabaya soal, upaya. para pengusaha dan orang-orang kaya, untuk
menguasai lahan berstatus surat ijo dengan cara membeli dalam jumlah besar
(memborong), itu berlebihan karena, sangat bergantung kepada warga
tersebut.
“Kan tetap tergantung
kepada warga pemegang surat ijo, kalau ternyata mereka tidak mau menjual, tentu
juga tidak akan terjadi, namun demikian, saya tetap meminta kepada warga
pemegang ijin surat ijo, untuk tidak memindahtangankan atau menjual kepada
pihak lain (pengusaha), sebab prosesnya tidak bisa langsung diajukan pelepasan
pasalnya, ada kewajiban pembaharuan ijin dalam setiap tahunnya” katanya.
Terkait, luasan tanah yang dibatasi ketika, terjadi
pelepasan Lutfiyah juga mengkritisi soal aturan pelepasan lahan surat ijo, yang
diketahui ada batasan luas yaitu, 250 meter persegi kebawah. “Kenapa harus
dibatasi seperti ini,” tandasnya.
Lutifiyah juga mengaku, sejak awal sudah memperkirakan
jika, Perda surat ijo yang lama bakal menjadi Perda yang mubazir. Karena,
masyarakat terkesan dibebani dua kali yakni, sudah membeli lahan itu, masih
juga dibebani pembayarakan kepada pemerintah.
“Sejak digulirkannya
Perda pelepasan surat ijo yang lama, ternyata hingga saat ini, belum ada warga
yang mau membeli sepertinya, Perda ini menggantung, makanya saat itu saya sudah
mengatakan, jika Perda ini akan mubadzir,” ungkapnya..
Untuk itu, sebagai anggota Komisi A dirinya berharap agar,
dalam Perda surat ijo yang baru tercantum aturan yang berazaskan keadilan, yang
mengacu kepada UU tahun 2012 dan Peraturan Presiden.
“Untuk itu saya minta dalam penggantian pemilik surat ijo
sesuai NJOP, dan didahului dengan appraisal, karena Perda yang dilakukan juga
didasari appraisal, jadi sesuai azas keadilan,” ujarnya.
Ditanya soal, masih banyaknya warga Kota Surabaya yang
sampai saat ini, menempati lahan bebas, milik Negara sebagai pemukiman yang
sudah puluhan tahun bahkan, secara turun menurun, Lutfiyah juga mengaku
akan berusaha turut memperjuangkan, untuk mendapatkan surat hak kepemilikan
yang sah dari BPN.
“Kalau memang lahan itu terbukti, bukan milik pemerintah atau instansi pemerintah manapun artinya, berstatus lahan bebas milik negara, apalagi telah ditempati sebagai pemukiman selama puluhan tahun ( lebih dari 20 tahun – Red), harusnya pemerintah membantu masyarakat,” tambahnya ( Ham)