Anggota Komisi A Tekan Pembebasan Surat Hijau Cepat Selesai

SURABAYA -  Kepemilikan Lahan dengan status surat ijo dikota Surabaya masih belum kelar dan tetap menjadi persoalan yang berkepanjangan, sementara Komisi A DPRD Surabaya memandang, warga pemegang surat ijin ijo, sudah layak untuk dibebaskan kepemilikannya melalui Perda Ijin Penggunaan Tanah (IPT) yang saat ini sedang dilakukan pembahasan.

 Anggota komisi A DPRD Surabaya Hj Lutfiyah mengatakan bahwa, kekhawatiran Pemkot Surabaya soal, upaya. para pengusaha dan orang-orang kaya, untuk menguasai lahan berstatus surat ijo dengan cara membeli dalam jumlah besar (memborong), itu berlebihan karena, sangat bergantung kepada warga tersebut.   

 “Kan tetap tergantung kepada warga pemegang surat ijo, kalau ternyata mereka tidak mau menjual, tentu juga tidak akan terjadi, namun demikian, saya tetap meminta kepada warga pemegang ijin surat ijo, untuk tidak memindahtangankan atau menjual kepada pihak lain (pengusaha), sebab prosesnya tidak bisa langsung diajukan pelepasan pasalnya, ada kewajiban pembaharuan ijin dalam setiap tahunnya” katanya.

 Terkait, luasan tanah yang dibatasi ketika, terjadi pelepasan Lutfiyah juga mengkritisi soal aturan pelepasan lahan surat ijo, yang diketahui ada batasan luas yaitu, 250 meter persegi kebawah. “Kenapa harus dibatasi seperti ini,” tandasnya.

 Lutifiyah juga mengaku,  sejak awal sudah memperkirakan jika, Perda surat ijo yang lama bakal menjadi Perda yang mubazir. Karena, masyarakat terkesan dibebani dua kali yakni, sudah membeli lahan itu, masih juga dibebani pembayarakan kepada pemerintah.

 “Sejak digulirkannya Perda pelepasan surat ijo yang lama, ternyata hingga saat ini, belum ada warga yang mau membeli sepertinya, Perda ini menggantung, makanya saat itu saya sudah mengatakan, jika Perda ini akan mubadzir,” ungkapnya..
Untuk itu, sebagai anggota Komisi A dirinya berharap agar, dalam Perda surat ijo yang baru tercantum aturan yang berazaskan keadilan, yang mengacu kepada UU tahun 2012 dan Peraturan Presiden.

 “Untuk itu saya minta dalam penggantian pemilik surat ijo sesuai NJOP, dan didahului dengan appraisal, karena Perda yang dilakukan juga didasari appraisal, jadi sesuai azas keadilan,” ujarnya.

 Ditanya soal, masih banyaknya warga Kota Surabaya yang sampai saat ini, menempati lahan bebas, milik Negara sebagai pemukiman yang sudah puluhan tahun bahkan, secara turun menurun, Lutfiyah juga mengaku akan berusaha turut memperjuangkan, untuk mendapatkan surat hak kepemilikan yang sah dari BPN.

 “Kalau memang  lahan itu terbukti, bukan milik pemerintah atau instansi pemerintah manapun artinya, berstatus lahan bebas milik negara, apalagi telah ditempati sebagai pemukiman selama puluhan tahun ( lebih dari 20 tahun – Red), harusnya pemerintah membantu masyarakat,” tambahnya ( Ham)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement