Akhirnya Perusahaan Bodong Di Desa Suruh Tutup

SIDOARJO - Perusahaan bodong  yang berada didesa suruh kecamatan Sukodono Sidoarjo operasionalnya yang sudah berjalan selama 3 tahun ini dan berjalan mulus tanpa ada hambatan dari pemerintah desa maupun dari pihak kecamatan akhirnya ndlosor ( tutup ) . hal ini terlihat setelah kemarin kamis (31/12) dibalai desa dipertemukannya warga dengan dihadiri pihak pengusaha , pemilik lahan sekaligus  Muspika setempat.

 Perusahaan yang beromzet ratusan juta setiap bulannya betul-betul merugikan Negara dan pemerintah daerah sehingga dalam perijinan dikantor perijinan sidoarjo yang  sampai saat ini  belum terdaftar dan  masih beroperasional dilokasi barunya diwilayah jumendo sukodono.diduga rencana perijinannya masih patut dipertanyakan.

 “ Benar CV.SAID JAYA ataupun nama barunya saat ini masih belum terdaftar dikantor perijinan sidoarjo dan saya masih nyisir lokasi barunya “ tegas Heru selaku kabid perijinan dinas perijinan sidoarjo.

 Sedang dari pihak satpol PP juga memberikan komentarnya terkait dengan perijinan diatas. “ Perusahaan memang diberi waktu 15 hari untuk mengurus perijinan dan sebagai pelaksana juga menunggu hasil dari dinas perijinan dan masalah masih berproduksinya saat ini pihak kami belum berani ambil tindakan karena takut melanggar perda “ ungkap Hari selaku kabid perijinan Satpol.

 Jelas pergantiaan nama said jaya dilokasi barupun diduga juga masih belum didaftarkan perijinan operasionalnya dan hanya pendaftaran perijinan lokasi  gudang yang ditrima dinas perijinan sidoarjo tepatnya masih diwilayah desa suruh, kecamatan suruh kabupaten. Dan nantinyapun proses  perijinan gudang juga  masih butuh kesepakatan warga lagi untuk dikeluarkannya perijinannya. karena lokasi tersebut sebenarnya  kurang patut diberikan perijinan, dilihat dari kelas jalan yang dahulunya tidak dicegah dan  sudah terbiasa dilalui truck  container sejak ada perusahaan bodong tersebut dan  tidak dihambat oleh pihak LLAJR maupun pihak Polsek.

 Sehingga menyebabkan jalan desa rusak berat.  dasar inilah yang perlu dipertimbangkan pihak perijinan sidoarjo ,  begitu pula juga menyangkut garis sepadan dan gangguan lainnya yang sekiranya dapat  menggangu  lokasi masjid yang merupakan tempat ibadah masyarakat suruh setiap harinya apabila lokasi gudang tersebut banyak lalu lalang kendaraan truck yang keluar  masuk kelokasi gudang jika perijinan dipaksa dikeluarkan.

 Untuk itu pihak Muspika desa Suruh harus betul-betul tanggap dan memperhatikan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi ataupun golongan sebagai tanggung jawabnya sebagai pengayom masyarakat.

 Disisi lain pertemuaan warga dibalai desa Suruh telah membuahkan hasil dimana telah terjadi kesepakatan damai dimana pihak perusahaan mau segera mengangkuti semua inventaris produksinya selama jangka waktu 5 hari terhitung dari kesepakatan yang ditanda tangani dengan pihak pengusaha dengan memberikan  kompensasi kas dusun  sebesar  1 juta perharinya .

 “ Alhamdulilah berkat kesadaran semua warga juga pihak pengusaha terlebih lagi tokoh-tokoh masyarakat suruh semua pertikaian bisa diredam  “ ungkap tokoh   masyarakat suruh. (NH )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement