SIDOARJO - Perusahaan bodong yang berada didesa suruh kecamatan Sukodono Sidoarjo
operasionalnya yang sudah berjalan selama 3 tahun ini dan berjalan mulus tanpa
ada hambatan dari pemerintah desa maupun dari pihak kecamatan akhirnya ndlosor
( tutup ) . hal ini terlihat setelah kemarin kamis (31/12) dibalai desa
dipertemukannya warga dengan dihadiri pihak pengusaha , pemilik lahan
sekaligus Muspika setempat.
Perusahaan yang beromzet ratusan juta setiap
bulannya betul-betul merugikan Negara dan pemerintah daerah sehingga dalam
perijinan dikantor perijinan sidoarjo yang sampai saat ini belum terdaftar dan masih beroperasional dilokasi barunya
diwilayah jumendo sukodono.diduga rencana perijinannya masih patut
dipertanyakan.
“ Benar CV.SAID JAYA ataupun nama barunya
saat ini masih belum terdaftar dikantor perijinan sidoarjo dan saya masih
nyisir lokasi barunya “ tegas Heru selaku kabid perijinan dinas perijinan
sidoarjo.
Sedang dari pihak satpol PP juga memberikan
komentarnya terkait dengan perijinan diatas. “ Perusahaan memang diberi waktu 15 hari untuk
mengurus perijinan dan sebagai pelaksana juga menunggu hasil dari dinas
perijinan dan masalah masih berproduksinya saat ini pihak kami belum berani ambil
tindakan karena takut melanggar perda “ ungkap Hari selaku kabid perijinan
Satpol.
Jelas pergantiaan nama said jaya dilokasi
barupun diduga juga masih belum didaftarkan perijinan operasionalnya dan hanya
pendaftaran perijinan lokasi gudang yang
ditrima dinas perijinan sidoarjo tepatnya masih diwilayah desa suruh, kecamatan
suruh kabupaten. Dan nantinyapun proses
perijinan gudang juga masih butuh
kesepakatan warga lagi untuk dikeluarkannya perijinannya. karena lokasi
tersebut sebenarnya kurang patut diberikan
perijinan, dilihat dari kelas jalan yang dahulunya tidak dicegah dan sudah terbiasa dilalui truck container sejak ada perusahaan bodong tersebut
dan tidak dihambat oleh pihak LLAJR
maupun pihak Polsek.
Sehingga menyebabkan jalan desa rusak berat. dasar inilah yang perlu dipertimbangkan pihak
perijinan sidoarjo , begitu pula juga
menyangkut garis sepadan dan gangguan lainnya yang sekiranya dapat menggangu
lokasi masjid yang merupakan tempat ibadah masyarakat suruh setiap
harinya apabila lokasi gudang tersebut banyak lalu lalang kendaraan truck yang
keluar masuk kelokasi gudang jika
perijinan dipaksa dikeluarkan.
Untuk itu pihak Muspika desa Suruh harus
betul-betul tanggap dan memperhatikan kepentingan umum daripada kepentingan
pribadi ataupun golongan sebagai tanggung jawabnya sebagai pengayom masyarakat.
Disisi lain pertemuaan warga dibalai desa
Suruh telah membuahkan hasil dimana telah terjadi kesepakatan damai dimana
pihak perusahaan mau segera mengangkuti semua inventaris produksinya selama
jangka waktu 5 hari terhitung dari kesepakatan yang ditanda tangani dengan
pihak pengusaha dengan memberikan kompensasi kas dusun sebesar
1 juta perharinya .
“
Alhamdulilah berkat kesadaran semua warga juga pihak pengusaha terlebih lagi
tokoh-tokoh masyarakat suruh semua pertikaian bisa diredam “ ungkap tokoh masyarakat suruh. (NH )