Abdul Gafur Ditahan, 'Cokot' Bupati Lumajang Terlibat

Surabaya - Setelah menahan Direktur PT Indo Modern Minning Sejahtera (PT IMMS), Lam Cong San, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kembali menanahan seorang tersangka dugaan eksploitasi pasir besi di Lumajang. Dia adalah 
R Abdul Gafur, mantan Sekretaris Komisi Penilai Amdal dan Ketua Tim Teknis Dokumen Amdal Pemkab Lumajang, Selasa (5/1). Menyusul dijebloskan R.Abdul Gafur ke Medaeng, pengacara ‘menyanyi’ dan nyokot mantan atasannya diduga terlibat, termasuk As’at Malik yang saat ini menjadi Bupati Lumajang.


 Sebelum dijebloskan ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, tersangka R Abdul Gafur didampingi kedua pengacaranya mendatangi Kantor Kejati Jatim sekitar pukul 11.00 siang. Sesampainya di Kejati Jatim, tersangka yang mengenakan kemeja batik warna ungu ini langsung menjalani serangkaian pemeriksaan di lantai 5 Ruang Pidsus Kejati Jatim. Dari pantauan, usai menjalani pemeriksaan dan pengecekan kesehatan, sekitar pukul 16.21 sore tersangka digelandang menuju mobil tahanan Kejati jatim untuk dibawa ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng. Dengan langkah terbata-bata, tersangka yang merupakan pensiunan PNS ini sempat terjatuh saat hendak memasuki mobil tahanan.

 Ditanya perihal penahanan kliennya, Muhammad Mufid selaku pengacara Abdul Gafur mengaku kecewa dengan sikap Kejaksaan dalam menangani kliennya. Menurutnya, Abdul Gafur merupakan korban dari perijinan tambang pasir besi di Lumajang. “Klien kami hanyalah korban. Aktor sebenarnya adalah Ninis Rindhawati Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DKLH). Karena dialah yang mengeluarkan tanda tangan langsung ke Sekda dan Bupati As’at,” ungkapnya, Selasa (5/1).

 Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto mengaku, tersangka yang merupakan pensiunan PNS ini merupakan tim peneliti syarat-syarat perijinan dokumen penambangan pasir besi di Lumajang. Dalam jabatanya saat itu, tersangka diduga memainkan perijinan penambangan pasir besi yang diajukan PT IMMS. “Salah satu syarat pengajuan penambangan sudah ditolak oleh Menteri Kehutanan. Namun, tersangka diduga memainkan syarat ini dengan mengeluarkan acc dari Menteri Kehutanan,” terang Romy Arizyanto.



 Sedangkan, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim Dandeni Herdiana menambahkan, pihaknya berjanji mengembangkan penyidikan kasus ini. Bahkan, pekan ini pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, seperti mantan Sekda Pemkab Lumajang Endro Prapto saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Lumajang. Bupati Lumajang As’at Malik dan mantan Kepala DKLH Pemkab Lumajang Nining Rindhawati bakal diperiksa pekan ini.

 “Pekan ini kami akan periksa semua pihak-pihak yang terlibat dan terkait dalam kasus ini. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka baru,” tambah Dandeni. Disinggung terkait kerugian negara kasus ini, mantan Kasi Intel Kejari Purwakarta ini mengaku dugaan kerugiannya senilai Rp 80 miliar.

 Namun, Dandeni menyayangkan sikap BPKP Jatim yang belum menyerahkan secara resmi hasil perhitungan negara atas kasus ini. Bahkan, dia menegaskan, para pimpinan seperti Kajati Jatim dan Kepala BPKP Jatim telah berkoordinasi perihal kerugian negara kasus ini.

 “Seharusnya akhir tahun hasil resmi perhitungan negaranya sudah kami terima. Tapi, sampai sekarang kami belum terima secara resmi hasil perhitungan kerugian negara kasus ini,” pungkasnya. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement