Surabaya - Setelah menahan Direktur PT Indo Modern Minning
Sejahtera (PT IMMS), Lam Cong San, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Jatim kembali menanahan seorang tersangka dugaan eksploitasi
pasir besi di Lumajang. Dia adalah
R Abdul Gafur, mantan Sekretaris Komisi Penilai Amdal dan Ketua Tim Teknis
Dokumen Amdal Pemkab Lumajang, Selasa (5/1). Menyusul dijebloskan R.Abdul Gafur
ke Medaeng, pengacara ‘menyanyi’ dan nyokot mantan atasannya diduga terlibat,
termasuk As’at Malik yang saat ini menjadi Bupati Lumajang.
Sebelum dijebloskan ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng,
tersangka R Abdul Gafur didampingi kedua pengacaranya mendatangi Kantor Kejati
Jatim sekitar pukul 11.00 siang. Sesampainya di Kejati Jatim, tersangka yang
mengenakan kemeja batik warna ungu ini langsung menjalani serangkaian
pemeriksaan di lantai 5 Ruang Pidsus Kejati Jatim. Dari pantauan, usai
menjalani pemeriksaan dan pengecekan kesehatan, sekitar pukul 16.21 sore
tersangka digelandang menuju mobil tahanan Kejati jatim untuk dibawa ke Rutan
Klas I Surabaya di Medaeng. Dengan langkah terbata-bata, tersangka yang
merupakan pensiunan PNS ini sempat terjatuh saat hendak memasuki mobil tahanan.
Ditanya perihal penahanan kliennya, Muhammad Mufid selaku
pengacara Abdul Gafur mengaku kecewa dengan sikap Kejaksaan dalam menangani
kliennya. Menurutnya, Abdul Gafur merupakan korban dari perijinan tambang pasir
besi di Lumajang. “Klien kami hanyalah korban. Aktor sebenarnya adalah Ninis
Rindhawati Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DKLH). Karena dialah
yang mengeluarkan tanda tangan langsung ke Sekda dan Bupati As’at,” ungkapnya,
Selasa (5/1).
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum)
Kejati Jatim Romy Arizyanto mengaku, tersangka yang merupakan pensiunan PNS ini
merupakan tim peneliti syarat-syarat perijinan dokumen penambangan pasir besi
di Lumajang. Dalam jabatanya saat itu, tersangka diduga memainkan perijinan
penambangan pasir besi yang diajukan PT IMMS. “Salah satu syarat pengajuan
penambangan sudah ditolak oleh Menteri Kehutanan. Namun, tersangka diduga
memainkan syarat ini dengan mengeluarkan acc dari Menteri Kehutanan,” terang
Romy Arizyanto.
Sedangkan, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati
Jatim Dandeni Herdiana menambahkan, pihaknya berjanji mengembangkan penyidikan
kasus ini. Bahkan, pekan ini pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, seperti
mantan Sekda Pemkab Lumajang Endro Prapto saat ini sedang menjalani hukuman di
Lapas Lumajang. Bupati Lumajang As’at Malik dan mantan Kepala DKLH Pemkab
Lumajang Nining Rindhawati bakal diperiksa pekan ini.
“Pekan ini kami akan periksa semua pihak-pihak yang terlibat
dan terkait dalam kasus ini. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan adanya
penambahan tersangka baru,” tambah Dandeni. Disinggung terkait kerugian negara
kasus ini, mantan Kasi Intel Kejari Purwakarta ini mengaku dugaan kerugiannya
senilai Rp 80 miliar.
Namun, Dandeni menyayangkan sikap BPKP Jatim yang belum menyerahkan
secara resmi hasil perhitungan negara atas kasus ini. Bahkan, dia menegaskan,
para pimpinan seperti Kajati Jatim dan Kepala BPKP Jatim telah berkoordinasi
perihal kerugian negara kasus ini.
“Seharusnya akhir tahun hasil resmi perhitungan
negaranya sudah kami terima. Tapi, sampai sekarang kami belum terima secara
resmi hasil perhitungan kerugian negara kasus ini,” pungkasnya. (Ban)