Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP Priyo
Purwandito(tengah)
|
LUMAJANG - Reserse Narkoba Polres Lumajang,
selama setahun ini (2015) berhasil mengungkap dan menangkap pengguna serta
pengedar shabu-shabu/ narkotika, okerbaya (pil dextro), dan miras. Kasus
narkotika ada 40 tersangka, okerbaya 24 tersangka dan dan kasus miras 25 tersangka
laki dan 11 tersangka perempuan.
Jumlah keseluruh selama 2015 sebanyak 100
tersangka. AKP Priyo Purwandito, Kasat Reskoba Polres Lumajang, saat press
release, di halaman Mapolres Lumajang, Kamis (31/12) siang, memaparkan, pada
Januari ada 4 tersangka, Pebruari 5 tersangka, Maret 13 tersangka 1 DPO (Daftar
Pencarian Orang), April 5 tersangka, Mei 6 tersangka, Juni 21 tersangka, Juli 1
tersangka, Agustus 11 tersangka, September 5 tersangka, Oktober 4 tersangka,
Nopember 14 tersangka, dan Desember 8 tersangka.
Para pelaku ini berasal berbagai kecamatan di
Lumajang. Ada yang dari Klakah, Jatiroroto, Kota Lumajang, Pasirian, dan daerah
lainnya. Dijelaskan, jumlah total pil dextro selama setahun yang berhasil
disita sebanyak 15.189.000 butir, shabu-shabu 26,45 gram, miras 2.500 botol,
ganja 083 gram dan 84 pohon. Barang-barang haram ini semuanya dari seluruh
Kabupaten Lumajang.
“Mayoritas, para tersangka ini beralasan
karena tidak punya pekerjaan lain, ingin coba-coba, dan ada juga yang memang
sebagai mata pencarian,” ujarnya. Dari 100 tersangka semuanya orang Lumajang
kecuali 1 orang dari Kota Pasuruan atas kasus shabu-shabu.
Dijelaskan, para tersangka ini hasil
pengerebekan langsung ketika hendak transaksi dan saat mau pesta. Ditanya
darimana asal barang-barang mematikan tersebut, AKP Priyo Purwandito,
mengungkapkan, mereka memperolehnya dari luar Kabupaten Lumajang. “Karena
alasan untuk mengungkap dan mengembangkan kasus ini, saya tak bisa menyebutkan
asal mereka mendapatkannya,” selorohnya. Dari beberpa tersangka yang diekpose
adalah kasus penangkapan shabu-shabu dengan tersangka Mochammad Toha, asal
Dusun Kidul Gunung Mlawang Klakah. dia bersama teman-temannya ditangkap di
rumah Husaeni, Jl. Tambak Boyo Desa/ Kecamatan Klakah, pada Selasa (29/12) petang.
Kronologisnya, tersangka ditangkap petugas saat kedapatan mengkomsumi narkotika
jenis shabu-shabu di rumah tersebut.
“Saat itu, sekitar pukul 17.00 WIB, mereka
lagi asyik sedang berpesta shabu-shabu. Kita langsung grebek. Setelah kita
tanya shabu-shabu ini dibeli dari Husaeni,” ungkapnya. Barang bukti yang
berhasil disita antara lain, seperangkat hisab shabu-shabu, 1 botol minuman
yang pada tutup botolnya ada 2 lubang seukuran sedotan lipat dan tiap-tiap
lubang masih terangkai dengan sedotan lipat warna putih dan pada salah satu
sedotnya tersebut tersambung dengan pivet kaca kecil, 1 buah sumbu kompor alat
hisab shabu-shabu, 1 buah korek api gas warna kuning, 1 botol berisi alkohol, 1
buah sendok takar shabu-shabu yang terbuat dari sedotan lipat warna putih, dan
1 poket shabu-shabu berat 0.04 gram.
Para tersangka yang berhasil diciduk antara
lain, Mochammad Toha (37) Dusun Timur Pasar Desa Mlawang, Syamsul Arifin (26)
Dusun Timur Pasar, Desa Mlawang Klakah, dan Matnadi Bin Atmo (43) asal Dusun
Kidul Gunung, Desa Mlawang. “Setelah ketiga tersangka ini ditangkap,maka
selanjutnya HI yang kita tangkap,” ujarnya. Barang bukti yang berhasil disita
polisi dari HI (Husaeni) ini antara lain dompet kecil warna hitam ungu berisi 5
bendel plastik klip ukuran kecil, 1 buah sekrop shabu-shabu terbuat dari
sedotan warna putih, 1 timbangan elektrik warna silver, 9 buah sedotan warna
putih, 2 buah sekrop shabu-shabu warga merah dan hijau, dompet pink berisi 1
poket shabu-shabu berat 1.171 gram, 1 poket shabu berat 4.37 gram, 1 poket
shabu berat 3.36 gram, 1 poket shabu berat 0.35 gram harga Rp 100 ribu, 1 poket
shabu berat 0.33 gram harga Rp 150 ribu, 1 poket shabu berat 0.34 gram harga Rp
150 ribu, 1 poket shabu-shabu berat 0.33 gram harga Rp 150 ribu, 1 poket shabu-shabu
berat 0.37 gram harga Rp 200 ribu, 1 poket shabu-shabu berat 0.36 gram harga Rp
200 ribu, 1 poket shabu-shabu berat 0.37 gram harga Rp 150 ribu, 1 poket
shabu-shabu 0.37 gram Rp 200 ribu dan 1 poket 0.36 gram Rp 200 ribu.
“Kedepan, Saya mohon pertisipasi masyarat untuk selalu
menginformasikan ke polisi bila mengetahui tentang narkoba, ganja, pil dektro,
dan sejenisnya,”ujarnya. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 112 (1)
jo. 127 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, jo. 55 KUHP dan pasal
114. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun maksimal seumur hidup, pidana Rp 800
juta paling sedikit dan paling banyak 10 miliar. (h)