2015 Polres Lumajang Tangkap 100 Pelaku Shabu

Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP Priyo Purwandito(tengah)
LUMAJANG - Reserse Narkoba Polres Lumajang, selama setahun ini (2015) berhasil mengungkap dan menangkap pengguna serta pengedar shabu-shabu/ narkotika, okerbaya (pil dextro), dan miras. Kasus narkotika ada 40 tersangka, okerbaya 24 tersangka dan dan kasus miras 25 tersangka laki dan 11 tersangka perempuan.

 Jumlah keseluruh selama 2015 sebanyak 100 tersangka. AKP Priyo Purwandito, Kasat Reskoba Polres Lumajang, saat press release, di halaman Mapolres Lumajang, Kamis (31/12) siang, memaparkan, pada Januari ada 4 tersangka, Pebruari 5 tersangka, Maret 13 tersangka 1 DPO (Daftar Pencarian Orang), April 5 tersangka, Mei 6 tersangka, Juni 21 tersangka, Juli 1 tersangka, Agustus 11 tersangka, September 5 tersangka, Oktober 4 tersangka, Nopember 14 tersangka, dan Desember 8 tersangka.

 Para pelaku ini berasal berbagai kecamatan di Lumajang. Ada yang dari Klakah, Jatiroroto, Kota Lumajang, Pasirian, dan daerah lainnya. Dijelaskan, jumlah total pil dextro selama setahun yang berhasil disita sebanyak 15.189.000 butir, shabu-shabu 26,45 gram, miras 2.500 botol, ganja 083 gram dan 84 pohon. Barang-barang haram ini semuanya dari seluruh Kabupaten Lumajang.

 “Mayoritas, para tersangka ini beralasan karena tidak punya pekerjaan lain, ingin coba-coba, dan ada juga yang memang sebagai mata pencarian,” ujarnya. Dari 100 tersangka semuanya orang Lumajang kecuali 1 orang dari Kota Pasuruan atas kasus shabu-shabu.

 Dijelaskan, para tersangka ini hasil pengerebekan langsung ketika hendak transaksi dan saat mau pesta. Ditanya darimana asal barang-barang mematikan tersebut, AKP Priyo Purwandito, mengungkapkan, mereka memperolehnya dari luar Kabupaten Lumajang. “Karena alasan untuk mengungkap dan mengembangkan kasus ini, saya tak bisa menyebutkan asal mereka mendapatkannya,” selorohnya. Dari beberpa tersangka yang diekpose adalah kasus penangkapan shabu-shabu dengan tersangka Mochammad Toha, asal Dusun Kidul Gunung Mlawang Klakah. dia bersama teman-temannya ditangkap di rumah Husaeni, Jl. Tambak Boyo Desa/ Kecamatan Klakah, pada Selasa (29/12) petang. Kronologisnya, tersangka ditangkap petugas saat kedapatan mengkomsumi narkotika jenis shabu-shabu di rumah tersebut.

 “Saat itu, sekitar pukul 17.00 WIB, mereka lagi asyik sedang berpesta shabu-shabu. Kita langsung grebek. Setelah kita tanya shabu-shabu ini dibeli dari Husaeni,” ungkapnya. Barang bukti yang berhasil disita antara lain, seperangkat hisab shabu-shabu, 1 botol minuman yang pada tutup botolnya ada 2 lubang seukuran sedotan lipat dan tiap-tiap lubang masih terangkai dengan sedotan lipat warna putih dan pada salah satu sedotnya tersebut tersambung dengan pivet kaca kecil, 1 buah sumbu kompor alat hisab shabu-shabu, 1 buah korek api gas warna kuning, 1 botol berisi alkohol, 1 buah sendok takar shabu-shabu yang terbuat dari sedotan lipat warna putih, dan 1 poket shabu-shabu berat 0.04 gram.

 Para tersangka yang berhasil diciduk antara lain, Mochammad Toha (37) Dusun Timur Pasar Desa Mlawang, Syamsul Arifin (26) Dusun Timur Pasar, Desa Mlawang Klakah, dan Matnadi Bin Atmo (43) asal Dusun Kidul Gunung, Desa Mlawang. “Setelah ketiga tersangka ini ditangkap,maka selanjutnya HI yang kita tangkap,” ujarnya. Barang bukti yang berhasil disita polisi dari HI (Husaeni) ini antara lain dompet kecil warna hitam ungu berisi 5 bendel plastik klip ukuran kecil, 1 buah sekrop shabu-shabu terbuat dari sedotan warna putih, 1 timbangan elektrik warna silver, 9 buah sedotan warna putih, 2 buah sekrop shabu-shabu warga merah dan hijau, dompet pink berisi 1 poket shabu-shabu berat 1.171 gram, 1 poket shabu berat 4.37 gram, 1 poket shabu berat 3.36 gram, 1 poket shabu berat 0.35 gram harga Rp 100 ribu, 1 poket shabu berat 0.33 gram harga Rp 150 ribu, 1 poket shabu berat 0.34 gram harga Rp 150 ribu, 1 poket shabu-shabu berat 0.33 gram harga Rp 150 ribu, 1 poket shabu-shabu berat 0.37 gram harga Rp 200 ribu, 1 poket shabu-shabu berat 0.36 gram harga Rp 200 ribu, 1 poket shabu-shabu berat 0.37 gram harga Rp 150 ribu, 1 poket shabu-shabu 0.37 gram Rp 200 ribu dan 1 poket 0.36 gram Rp 200 ribu.

 “Kedepan, Saya mohon pertisipasi masyarat untuk selalu menginformasikan ke polisi bila mengetahui tentang narkoba, ganja, pil dektro, dan sejenisnya,”ujarnya. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 112 (1) jo. 127 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, jo. 55 KUHP dan pasal 114. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun maksimal seumur hidup, pidana Rp 800 juta paling sedikit dan paling banyak 10 miliar. (h)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement