Tiga Sindikat Narkoba Antar Pulau Dituntut Mati

SURABAYA - Kasus penyelundupan sabu seberat 2,1 kilogram dan   9995 butir pil ekstacy, yang menjerat tiga terdakwa yakni Muhammad Yunus (40) warga Jakarta, Zulkarnain (35) warga Balikpapan dan Rujiansyah (36) warga Kutai Kartanegara memasuki babak baru.

 Ketiga kurir narkoba antar pulau ini dituntut mati oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Tuntutan mati ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cakra Yudha secara terpisah pada persidangan yang digelar diruang Kartika PN Surabaya,Selasa (16/12).

 Ketiganya dinyatakan terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Pemberantasan Narkotika. "Menuntut terdakwa dengan pidana mati dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,"ucap Jaksa Cakra saat membacakan surat tuntutannya.

 Ada beberapa faktor yang menjadi alasan pemberat dalam tuntutan jaksa, Ketiganya dianggap berbelit-belit selama persidangan. Perbuatan para terdakwa telah merasahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, serta merusak masa depan para terdakwa.

 Atas tuntutan mati tersebut, ketiga terdakwa menyerahkan sepenuhnya ke Rudi Wedasawara selaku Pengacaranya untuk mengajukan pembelaan, yang sedianya akan dibacakan pada persidangan mendatang. Dijelaskan dalam tuntutan, Ketiganya ditangkap saat penggerebekan di atas Kapal Motor (KM) Kumala yang transit di Pelabuhan Tanjung Perak. Mereka adalah kurir yang diutus Safrudin warga Langsa, Aceh yang saat ini menjadi buronan Polisi.

 Awalnya Safrudin mengutus Muhammad Yunus dan Rusman Idris untuk mengantarkan narkotika ini ke Banjarmasin, dengan imbalan Rp 50 Juta per orang. Dalam perjalanan, terdakwa Muhammad Yunus merekrut dua kurir lagi bernama Zulkarnaen dan Rujiansyah dengan imbalan masing-masing Rp 20 juta.

 Seperti diketahui, perkara ini berhasil diungkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak 3 Maret 2015 lalu. Sebelumnya, para terdakwa sempat kabur dan meninggalkan narkoba itu di atas kapal karena ketakutan melihat banyak polisi. Sepekan kemudian, para terdakwa  kembali ke kapal dan mencari sabu maupun ekstasi yang ditinggalkan. Namun polisi yang mengetahuinya tidak tinggal diam dan membekuk mereka.

 Ketiga terdakwa ini diduga masuk dalam jaringan internasional menggunakan jalur maritim mendatangkan narkoba ini ke Langsa (Aceh). Setiba di darat, menggunakan kaki tangan warga lokal, narkoba itu selanjutnya dibawa dengan bus ke Jakarta. Setelah di Jakarta, mereka kembali melakukan perjalanan menggunakan kapal menuju Balikpapan, Kalimantan Timur. Namun, kapal yang mereka tumpangi transit di Pelabuhan Tanjung Perak sehingga berhasil dibekuk Polisi. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement