SURABAYA - Kasus penyelundupan sabu seberat 2,1 kilogram
dan 9995 butir pil ekstacy, yang menjerat tiga terdakwa yakni
Muhammad Yunus (40) warga Jakarta, Zulkarnain (35) warga Balikpapan dan
Rujiansyah (36) warga Kutai Kartanegara memasuki babak baru.
Ketiga kurir narkoba antar pulau ini dituntut mati oleh
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Tuntutan mati ini dibacakan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Cakra Yudha secara terpisah pada persidangan yang digelar
diruang Kartika PN Surabaya,Selasa (16/12).
Ketiganya dinyatakan terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 jo
132 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Pemberantasan
Narkotika. "Menuntut terdakwa dengan pidana mati dan memerintahkan terdakwa
tetap berada dalam tahanan,"ucap Jaksa Cakra saat membacakan surat
tuntutannya.
Ada beberapa faktor yang menjadi alasan pemberat dalam
tuntutan jaksa, Ketiganya dianggap berbelit-belit selama persidangan. Perbuatan
para terdakwa telah merasahkan masyarakat dan tidak mendukung program
pemerintah dalam pemberantasan narkotika, serta merusak masa depan para
terdakwa.
Atas tuntutan mati tersebut, ketiga terdakwa menyerahkan
sepenuhnya ke Rudi Wedasawara selaku Pengacaranya untuk mengajukan pembelaan,
yang sedianya akan dibacakan pada persidangan mendatang. Dijelaskan dalam tuntutan, Ketiganya ditangkap saat
penggerebekan di atas Kapal Motor (KM) Kumala yang transit di Pelabuhan Tanjung
Perak. Mereka adalah kurir yang diutus Safrudin warga Langsa, Aceh yang saat
ini menjadi buronan Polisi.
Awalnya Safrudin mengutus Muhammad Yunus dan Rusman Idris
untuk mengantarkan narkotika ini ke Banjarmasin, dengan imbalan Rp 50 Juta per
orang. Dalam perjalanan, terdakwa Muhammad Yunus merekrut dua kurir lagi
bernama Zulkarnaen dan Rujiansyah dengan imbalan masing-masing Rp 20 juta.
Seperti diketahui, perkara ini berhasil diungkap Polres
Pelabuhan Tanjung Perak 3 Maret 2015 lalu. Sebelumnya, para terdakwa sempat
kabur dan meninggalkan narkoba itu di atas kapal karena ketakutan melihat
banyak polisi. Sepekan kemudian, para terdakwa kembali ke kapal dan
mencari sabu maupun ekstasi yang ditinggalkan. Namun polisi yang mengetahuinya
tidak tinggal diam dan membekuk mereka.
Ketiga terdakwa ini diduga masuk dalam jaringan
internasional menggunakan jalur maritim mendatangkan narkoba ini ke Langsa
(Aceh). Setiba di darat, menggunakan kaki tangan warga lokal, narkoba itu
selanjutnya dibawa dengan bus ke Jakarta. Setelah di Jakarta, mereka kembali
melakukan perjalanan menggunakan kapal menuju Balikpapan, Kalimantan Timur.
Namun, kapal yang mereka tumpangi transit di Pelabuhan Tanjung Perak sehingga
berhasil dibekuk Polisi. (Ban)