Tambang Galian C Ilegal Berdalih Perbaikan Jalan Tumbuh Subur


TRENGGALEK – Tambang galian C ilegal berdalih perbaikan jalan, tumbuh subur di Desa Karanganyar Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek dan diduga dilindungi Kepala Desa serta tidak tersentuh baik Polsek Gandusari ataupun Polres Trenggalek.Kepala Desa Karanganyar Kecamatan Gandusari saat dikonfirmasi melalui telefon Senin ,(14/12) menyampaikan bahwa, tambang Galian C di RT 10 / RW 04 Dusun Ndawung belum beroperasi. Pasalnya, izin yang diajukan ke Dinas ESDM Provinsi Jatim sampai sekarang belum turun, ungkapnya.

 Masih menurutnya, saat ini yang dilakukan di lokasi Tambang bukan pertambangan namun perbaikan jalan yang sudah lama tidak berfungsi karena rusak sudah bertahun – tahun dan hasil penjualann sirtu ( tanah urukan ) dipakai biaya perbaikan yang dikerjakan Ndemo warga Desa Pogalan Kecamatan Pogalan, katanya.Selanjutnya untuk Tambang Galian C di RT 10 / RW 04 Dusun Ndawung yang mengurus izin serta nantinya sebagai pemengang Izin adalah Ndemo yang sudah terkenal sebagai pengusaha alat berat di Kabupaten Trenggalek, lanjutnya.

 Berdasarkan pemantauan di lokasi Pertambangan Galian C di RT 10 / RW 04 Dusun Ndawung dalam satu (1) hari kurang lebih seratus truk lebih yang keluar masuk dari lokasi Tambang dan diduga bebas dari pajak sehingga sangat merugikan Pemerintah Daerah namun sampai sekarang aman tanpa ada peringatan baik dari Satpol – PP atau dari pihak Kepolisian setempat.Seterusnya, Ongko, Kasie Pengendalian Reklamasi Bidang Pertambangan Dinas Koperindagtamben Kabupaten Trenggalek saat dikonfirmasi menegaskan, bahwa Pertambangan Galian C di RT 10 / RW 04 Dusun Ndawung belum mengajukan izin dan bisa dikategorikan tambang ilegal dan sudah semestinya baik dari Satpol – PP atau dari Kepolisian bertindak untuk menertipkan, tegasnya. (hrd)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement