Kegiatan sosialisasi kependudukan yang diadakan
Dispendukcapil kota Probolinggo
|
PROBOLINGGO - Di ilhami persoalan yang kerap terjadi dalam proses
penerbitan dokumen kependudukan dan catata sipil yang banyak menimbulkan
kerancuan di kalangan masyarakat, maka Pemkot Probolinggo melalui Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) menggelar Sosialisasi
terkait peraturan perundang-undangan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan
Sipil, Senin (14/12).
Acara yang berlangsung di aula Puri Manggala Bhakti kantor
secretariat Pemkot Probolinggo ini mengundang berbagai elemen diantaranya Ketua
RT, Ketua RW, Lurah, Camat , LPM di tiap kelurahan, SKPD terkait, serta pejabat
lintas sektor. Sosialisasi ini merujuk pada UU Nomor 24/2013 tentang perubahan
atas UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Walikota HM Suhadak S.Pd dalam sambutannya mengatakan
“Melalui perundang-undangan yang ada, harapannya agar efektif, efisien,
menyeluruh dan terpadu dengan dukungan penerapan sistim administrasi yang andal
dalam kerangka mewujudkan database kependudukan yang akurat, muktahir, benar
dan terpercaya.”ujarnya.
Sementara Kadispendukcapil, Drs Teguh Bagus Sujawanto M.Pd
saat memberikan sambutan mengatakan Sosialisasi tersebut bertujuan lebih
mengenalkan kepada masyarakat pemangku kepentingan , tentang pentingnya dokumen
administrasi kependudukan dan Pencatatan sipil. “Tujuannya agar masyarakat
lebih memahami proses kepengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil,
serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan kepemilikan dokumen kependudukan
dan pencatatan sipil.”ujar Teguh.
Lebih
jauh Teguh Bagus Sujawanto mengingatkan kepada masyarakat akan pentingnya
tertib administrasi kependudukan ini “Jadi bagi warga yang belum memiliki
E-KTP, segera mengumpulkan fotokkopi KTP, KK melalui RT atau RW masing-masing
dan selanjutnya akan diproses dalam penerbitannya. (Suhri)