Sosialisasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo


Kegiatan sosialisasi kependudukan yang diadakan Dispendukcapil kota Probolinggo
PROBOLINGGO - Di ilhami persoalan yang kerap terjadi dalam proses penerbitan dokumen kependudukan dan catata sipil yang banyak menimbulkan kerancuan di kalangan masyarakat, maka Pemkot Probolinggo melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) menggelar Sosialisasi terkait peraturan perundang-undangan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Senin (14/12).

 Acara yang berlangsung di aula Puri Manggala Bhakti kantor secretariat Pemkot Probolinggo ini mengundang berbagai elemen diantaranya Ketua RT, Ketua RW, Lurah, Camat , LPM di tiap kelurahan, SKPD terkait, serta pejabat lintas sektor. Sosialisasi ini merujuk pada UU Nomor 24/2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.

 Walikota HM Suhadak S.Pd dalam sambutannya mengatakan “Melalui perundang-undangan yang ada, harapannya agar efektif, efisien, menyeluruh dan terpadu dengan dukungan penerapan sistim administrasi yang andal dalam kerangka mewujudkan database kependudukan yang akurat, muktahir, benar dan terpercaya.”ujarnya.

 Sementara Kadispendukcapil, Drs Teguh Bagus Sujawanto M.Pd saat memberikan sambutan mengatakan Sosialisasi tersebut bertujuan lebih mengenalkan kepada masyarakat pemangku kepentingan , tentang pentingnya dokumen administrasi kependudukan dan Pencatatan sipil. “Tujuannya agar masyarakat lebih memahami proses kepengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan kepemilikan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.”ujar Teguh.

 Lebih jauh Teguh Bagus Sujawanto mengingatkan kepada masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kependudukan ini “Jadi bagi warga yang belum memiliki E-KTP, segera mengumpulkan fotokkopi KTP, KK melalui RT atau RW masing-masing dan selanjutnya akan diproses dalam penerbitannya. (Suhri)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement