Surabaya
Newsweek - Masih ingat
dengan kasus prostitusi artis Anggita Sari yang berhasil diungkap Jatanum
Polrestabes Surabaya, September 2015 lalu, kini kasus ini sudah bergulir di
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang perdana atas dua terdakwa, yakni- Allen
Saputra (23) Warga Seturan Yogjakarta dan Alviana Tiar Sisilia (25) Warga
Purwokerto Tinggal di Seturan Yogjakarta, digelar diruang sidang Garuda
secara terbuka. Tugiyanto bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim pemeriksa
perkara ini. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yang membacakan surat dakwaan
perkara ini adalah Feri Rahman dari Kejari Surabaya.
Dalam sidang perdananya, kedua mucikari yang masih
berstatus mahasiswa dan mahasiswi semester 6 disalah satu perguruan tinggi
swasta di Yogjakarta ini mengaku, akan menghadapi proses hukumnya tanpa
didampingi seorang pengacara."Kami maju sendiri pak," ucap keduanya,
menjawab pertanyaan Hakim Tugiyanto. Selanjutnya, Persidangan ini dilanjutkan
dengan pembacaan surat dakwaan jaksa.
Dakwaan terdakwa Allen dibacakan terlebih dahulu, lalu
dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa Alviana.
Dalam dakwaan jaksa, Keduanya dijerat dengan dakwaan
berlapis. "Terdakwa melanggar Pasal 296 KUHP Juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP
dan 506 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP," kata Jaksa Feri saat
membacakan surat dakwaannya.
Dijelaskan dalam surat dakwaan, jaringan
prostitusi kedua terdakwa ini tersebar di seluruh kota besar di Indonesia.
Mereka merekrut para wanita dengan menggunakan sarana blackberry messanger
(BBM) dengan nama group Princesse Management. Salah satunya adalah artis model
Anggita Sari.
Untuk bisa merasakan tubuh Anggita Sari, para terdakwa
membandrol harga Rp 7,5 juta sekali pakai. Dan saat kasus ini terungkap,
Anggita Sari dapat order dari terdakwa untuk melayani seseorang di Hotel
Sahid Surabaya sebanyak empat kali. "Sekali pakai Anggita Sari,
terdakwa dapat Fee Rp 1,5 juta,"terang jaksa Feri. Atas dakwaan
jaksa, Keduanya tidak keberatan. Mereka meminta, persidangan perkaranya
dilanjutkan ke pembuktian.
Dengan demikian, Anggita Sari dipastikan akan hadir
sebagai saksi dalam kasua ini. Kesaksian Anggita sedianya akan
diperdengarkan pada persidangan berikutnya. "Sidang kami tunda satu minggu
dengan agenda mendengar keterangan saksi," sebut Hakim Tugiyanto diakhir
persidangan.
Kasus mucikari artis ini diungkapkan petugas
Polrestabes Surabaya awal September lalu. Awalnya petugas menggerebek transaksi esek-esek di
sebuah hotel di Surabaya Utara. Tiga PSK berprofesi model berhasil diamankan.
Setelah dikembangkan, polisi bergeser menggrebek sebuah kamar di sebuah hotel
di kawasan Embong Malang.
Di hotel itulah Anggita diamankan usai melayani lelaki
hidung belang. Setelah Anggita Sari ditangkap, petugas berhasil menangkap Allen
dan Alviana. Keduanya diketahui ‘memasarkan’ PSK model dan artis melalui grup
BBM. Tarif anak buah mereka termahal ialah Anggita, Rp 7,5 juta sekali kencan. (Ban)