Surabaya - Satpol PP Kota Surabaya (15/12) melakukan
pembongkaran tower BTS (Base Transceiver System) di Jalan Kinibalu, Kecamatan
Sawahan, Surabaya. Tower milik PT. Solusindo Tunas Pratama, ini terpaksa
dibongkar oleh enam orang tim pembongkaran dari Satpol PP.
Pembongkaran dilakukan setelah tower setinggi 20 meter
itu terindikasi didirikan tanpa prosedural yang lengkap. Kelengkapan izin mulai
dari Ijin mendirikan Bangunan (IMB) dan pelanggaran diluar Cell Plan atau
rencana penataan pembangunan menara operator seluler dari Kominfo Surabaya
belum dikantongi.
Kepala Dinas Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto
menyatakan, pihaknya telah memberikan surat teguran dan peringatan kepada
pemilik tower. Sebelumnya, juga telah dilakukan penyegelan pada box kelistrikan
tower sebagai bentuk teguran terhadap terjadinya pelanggaran.
“Tower tersebut berada di bahu jalan, oleh karna itu
tidak mungkin dikeluarkan izin, sehingga harus dilakukan penyegelan. Kedepan,
kami menghimbau kepada para penyedia router agar melakukan pengurusan IMB,
serta mengantongi izin pembagian cell plan dari Kominfo. Selain itu, pemilik
tower diharapkan agar lebih memperhatikan tingkat konstruksi bangunan, karena
kita tidak bisa bersepekulasi dengan cuaca” tegas Irvan.
Irvan menambahkan, prosedur pembongkaran sama seperti
pembongkaran reklame. Pembongkaran rencananya dilakukan secara bertahap,
setelah pembongkaran dirasa selesai, akan dilaksanakan pemanggilan kepada pihak
ketiga selaku pemilik tower.
“Sebanyak 58 router telah ditertibkan
sepanjang tahun ini, dan hingga kini tower tersebut tidak beroperasi lagi, dan
untuk perobohan tower baru dilaksanakan dua kali yakni kemarin di Jalan
Nyamplungan, dan hari ini di Jalan Kinibalu.” Imbuh pria yang pernah menjabat
sebagai Kepala Bagian Pemerintah Pemkot Surabaya ini. ( Ham )