Sandal Jepit Berlafaz Allah Melecehkan Simbol Islam


PT. PPM Jl. Wringin Anom Km 33,2 dan Tanda Panah bertuliskan Allah
GRESIK - disebutkan dalam surat Al Baqarah ayat 41 yang artinya janganlah kamu menjual ayat-ayatKu dengan harga yang rendah, hanya kepada Akulah kamu harus bertaqwa, dahulu obyek ini ditujukan kepada kaum musyrik yang biasa menukar ayat-ayat Allah dengan harga yang rendah hanya untuk kepentingan harta, tahta,kedudukan,kekuasaan dan lain lain,sesungguhnya amat buruk yang mereka kerjakan itu jelas-jelas diharamkan dan Nabi Muhammad SAW bersabda barang siapa yang mempelajari ilmu agama yang seharusnya ditujukan kepada Allah ,yang kemudian disalahgunakan hanya demi kepentingan duniawi, Allah telahmelaknat orang-orang yang demikian itu karena telah ingkar kepada ayat-ayat Allah maka dia tidak akan pernah mencium wanginya surga dihari kiamat nanti (hadist riwayat Imam Achmad) ayattersebut diatas wajib dipatuhi oleh seluruh umat Islam dinegeri ini ,khususnya PT.Pradipta Perkasa Makmur kawasan wringin anom KM 33,2 kab. Gresik pabrik yangmemproduksisandal jepit berlafaz Allah dibawah telapak kaki segeralah bertaubat dan mintalah ampun kepada Allah SWT yang oleh ormas Islam dipersoal dan dilaporkan ke pihak yang berwajib (Polda Jatim) yang mana pabrik yangsudah15 tahun berdiri itu diduga dengan sengaja dimuka umum melakukan perbuatan penodaan terhadap agama Islam, dengan melecehkan simbol Islam dengan memproduksi sandal jepit berlafaz Allah,sehingga sangat merendahkan martabat umat dan merugikan umat Islam dan bangsa Indonesia secara keseluruhan,perlu diketahui bahwa PT. PPM bukanlah home industri yang hanya mempunyai 10 karyawan saja,namun sebaliknya Ptyang megah tersebut mempunyai karyawan lebih dari 500 orang” menurut penuturan karyawan yang sedang melaksanakan liburan natal dan tahun baru2016(selama10hari) kepada wartawan koran ini di warung kopi depan pabrik(24/12).
Nanang (Terdakwa)

 Ironisnya yang dijadikan tersangka atau pelaku pelanggaran kok hanya satu orang saja adalah Nanang Kurniawan (49) yang sehari-hari bertugas sebagai desainer diperusahaan tersebut,terkesan terdakwa Nanang yang hanya dijadikan tumbalnya sangat tidak masuk diakal,kok tega teganya padahal Nanang mengabdi diperusahaan milik bos Lim sudah14 tahun lamanya,lantas bagaimana dengan owner sebagai orang yang paling bertanggung jawab terhadap perusahaanya,dan bagaimana pula dengan Kusyanto bagian produksi apa tidak turut serta dalam penistaan,danVivi yang memesan alat haram(matras) tersebut tidak juga dikenakan sangsi apapun dan diduga Bos PT. PPM kebal hukum dansiapa yang bertanggung tentang nasib terdakwa yang kini kasusnya sedang disidangkan yang masih dalam tahapan eksepsi pada tanggal 28 Desember besuk yang sebelumnya dalam surat dakwaan JPU Thesar Yudi Prasetya dari Kejari Gresikterdakwa diduga melanggar pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun, dan dalam uraian surat dakwaan JPU disebutkan bahwa terdakwa diduga dengan sengaja atas inisiatifnya sendiri mengunduh / mendownload gambar kaligrafi ayat suci Al-Qur’an di internet yang kemudian hasil desainnya diserahkan kepada pimpinan dan disetujui oleh Lim Long Hwa owner PT.PPM, kemudian oleh Lim diserahkan kepada anaknya Vivi Juliati Asalimorang yang dipercaya untuk mengolah perusahaan tersebut untuk memesan alat cetak (matras) ke Cina dengan nomer artikel 2079 setelah pemesanan matras selesai oleh Vivi diserahkan ke Kusyanto bagian produksi dan atas persetujuan Lim Long Hwa sejak September 2014 dimulainya memproduksi sandal yang berlafaz Allah dalam jumlah besar diduga yang dilaporkan kepetugas baru memproduksi sebanyak 82,070 (delapan puluh dua ribu tujuh puluh) pasang dan yang telah terjual sebanyak 77.160 (tujuh puluh tujuh ribu seratus enam puluh)  pasang yang penjualannya meliputi beberapa kota/kabupaten provinsi diwilayah Indonesia dan sejak 10 Oktober sandal merek glacio 2079 berlafaz Allah produksinya dihentikan karena dilaporkan. Akhir dari dibacakannya surat dakwaan melalui kuasa hukumnya, terdakwa tidak membantah atas dakwaan JPU dan sidang berikutnya PH akan melakukan eksepsi dan adanya permohonan dariterdakwakepada ketua majelis hakim Djuanto diantaranya permohonan pengalihan status tahanan rutan menjadi tahanan kota(rumah) dan terdakwa berjanji akan bersikap kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti dan Endang Retnowati istri terdakwa siap menjadi jaminannya karena terdakwa adalah tulang punggung keluarga, atas permohonan tersebut majelis hakim tidak serta merta mengabulkan permohonan terdakwa “saya akan pelajari dahulu berkasnya” jelas Djuanto kepada wartawan koran ini dikantornya (22/12),terpisah konfirmasi keKejari Gresik ditemui kasi intel Luthcas terkait terdakwa penistaan yang dilimpahkan kekejaksaan kok hanya satu orang saja,berikut pernyataanya"kejaksaan hanya menerima berkas dari penyidik kepolisian hanya satu orang terdakwa saja jadi itu yang kita periksa"singkat Luthcas.


 Dengan adanya sandal jepit berlafaz Allah menurut pendapat ahli Ainul Yaqin,S.SM., S,APT sekretaris MUI prov. Jatim dan Ach.Faridul Ilmidari kementrian agama provinsi jatim menerangkan sebagai berikut :
“ Bahwa ada kurang lebih 70 jenis motif kaligrafi dan yang lagi ngetrend dipakaidiantaranya Kufi, Naskhi, Farisi/Nastaliq, Tsulus, Diwany, Riq’ah dan lain-lainnya dan motif yang ada dialas kaki sandal jepit merk glacio 2079 yang berlafaz Allah produksi PT.PPM tersebut,berasal dari kalimat basmalah yang merupakan bagian dari kaligrafi kufi, yang merupakan simbol sangat dihormati bagi umat Islam diseluruh dunia dan sangat tidak pantas dan tidak dibenarkan simbol tersebut diletakkan disembarangan tempat lebih-lebih dijadikan alas kaki yang diinjak-injak dibawa kemana mana semisal dibawa ke WC dan tempat kotor lainnya, sehingga melecehkan dan menodai simbol Islam dengan demikian yang sangat dirugikan adalah umat Islam dan bangsa Indonesia secara keseluruhan” ucapnya.

 Kiranya hakim dan jaksa yang menangani perkaranyaagarmemberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,demi terciptanya ketentraman dan kedamaian pada khususnya umat yang beragama Islam (yess)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement