Blitar, Basuki
(47), warga Desa Sumberurip, Kecamatan Doko Kabupaten Blitar, satu diantara
tahanan kabur dari sel tahanan Polres Blitar, Kamis (17/12) sekitar pukul 04.30
WIB lalu, akhirnya diringkus satuan serse Polres Blitar.
Blitar, AKBP Muji Ediyanto, SH, SIK saat
dikonfirmasi usai Rapat Pleno Penetapan Pemenag Pilkada Kabupaten Blitar,
Selasa (22/12) kemarin, membenarkan tertangkapnya Basuki. “ Ya benar Basuki
berhasil kami tangkap, sudah ada laporan yang masuk ke saya siang ini,” jelas
Kapolres Blitar.
Kendati
demikian, Muji belum bisa menyampaikan dengan detail dimana Basuki ditangkap.
Karena laporan itu masuk saat dia menghadiri undangan KPU Kabupaten Blitar.“
Saat ini petugas kami sedang berada di lapangan menangkap Basuki, kami pastikan
dia sudah ditangkap. Untuk data konkritnya silahkan besuk datang ke Kantor,”
imbuh Muji Ediyanto.
Dari keterangan
yang dihimpun dari Polres Blitar, pelaku mulai menyetubuhi anak
kandungnya sejak tahun 2012, dimana saat itu pelaku sering menyetubuhi
anaknya dengan mengajak bersetubuh di luar rumah dengan menyewa hotel, agar
tidak ketahuan istrinya. Atas ajakan tersangka, anaknya tidak bisa menolak niat
bejat sang bapak, hal tersebut karena dia diancam akan dihajar jika tidak mau
menuruti nafsu tersangka.
Saat istri tersangka, yang sehari-hari bekerja sebagai
pedagang Bakpao di Polres Blitar tersebut bekerja di luar negeri, kelakukan
tersangka semakin menjadi-jadi. Baru saat istrinya pulang, ulah memalukan
Basuki terbongkar dan dia dilaporkan istrinya ke Polres Blitar.
Seperti diberitakan sebelumnya, ke
empat tahanan kabur dari sel Polres Blitar tersebut yakni, Wan Budianto (43),
yang menjadi tahanan Polres Blitar sejak 11 Nopember 2015 lalu dan dijerat UU
RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Basuki (47), warga Desa Sumberurip,
Kecamatan Doko Kabupaten Blitar, ditahan Polres Blitar sejak 20 Nopember 2015,
dijerat Pasal 81 ayat (3) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kenudian Sariono (20), warga Desa Sukosewu, Kecamatan Gandusari Kabupaten
Blitar, dijerat dengan Pasal 363 KUHP, sejak 12 November 2015, serta Edo
Kurniawan (19), warga Desa Jemekan, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri,
dijerat dengan Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, sejak 11 November 2015. (ani)