Saat Kabur Tahanan Basuki Tertangkap

         
Basuki, tahanan kabur saat ditangkap petugas
Blitar, Basuki (47), warga Desa Sumberurip, Kecamatan Doko Kabupaten Blitar, satu diantara tahanan kabur dari sel tahanan Polres Blitar, Kamis (17/12) sekitar pukul 04.30 WIB lalu, akhirnya diringkus satuan serse Polres Blitar.


 Blitar, AKBP Muji Ediyanto, SH, SIK saat dikonfirmasi usai Rapat Pleno Penetapan Pemenag Pilkada Kabupaten Blitar, Selasa (22/12) kemarin, membenarkan tertangkapnya Basuki. “ Ya benar Basuki berhasil kami tangkap, sudah ada laporan yang masuk ke saya siang ini,” jelas Kapolres Blitar.

 Kendati demikian, Muji belum bisa menyampaikan dengan detail dimana Basuki ditangkap. Karena laporan itu masuk saat dia menghadiri undangan KPU Kabupaten Blitar.“ Saat ini petugas kami sedang berada di lapangan menangkap Basuki, kami pastikan dia sudah ditangkap. Untuk data konkritnya silahkan besuk datang ke Kantor,” imbuh Muji Ediyanto. 

 Dari keterangan yang dihimpun dari Polres Blitar, pelaku mulai menyetubuhi anak kandungnya sejak tahun 2012, dimana saat itu pelaku sering menyetubuhi anaknya dengan mengajak bersetubuh di luar rumah dengan menyewa hotel, agar tidak ketahuan istrinya. Atas ajakan tersangka, anaknya tidak bisa menolak niat bejat sang bapak, hal tersebut karena dia diancam akan dihajar jika tidak mau menuruti nafsu tersangka.

 Saat istri tersangka, yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang Bakpao di Polres Blitar tersebut bekerja di luar negeri, kelakukan tersangka semakin menjadi-jadi. Baru saat istrinya pulang, ulah memalukan Basuki terbongkar dan dia dilaporkan istrinya ke Polres Blitar.

 Seperti diberitakan sebelumnya, ke empat tahanan kabur dari sel Polres Blitar tersebut yakni, Wan Budianto (43), yang menjadi tahanan Polres Blitar sejak 11 Nopember 2015 lalu dan dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Basuki (47), warga Desa Sumberurip, Kecamatan Doko Kabupaten Blitar, ditahan Polres Blitar sejak 20 Nopember 2015, dijerat Pasal 81 ayat (3) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

 Kenudian Sariono (20), warga Desa Sukosewu, Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, dijerat dengan Pasal 363 KUHP, sejak 12 November 2015, serta Edo Kurniawan (19), warga Desa Jemekan, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri, dijerat dengan Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, sejak 11 November 2015. (ani)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement