SURABAYA
- Pungutan tidak sesuai retribusi dari Dinas Koperasi Pemkot
Surabaya kepada penyewa Sentra PKL Tandes yang
dilakukan oleh oknum Kecamatan tandes berinisial S , setelah
dipublikasi menuai banyak kritikan . Ironisnya, Camat Tandes terkesan membela anak buahnya ini , dan
mengambil langkah dengan melarang oknum Kecamatan
Tandes ini, untuk tidak ikut campur mengurus, retribusi
sewa Senra PKL di wilayahnya.
Banyak kejanggalan terkait penataan sentra
PKL Tandes di wilayah Kelurahan Balongsari ini, tentang siapa
saja yang berhak untuk menempati. Dan parahnya lagi,
selama ini Lurah Balongsasri dan LKMK tidak dilibatkan
secara maksimal saat pembahasan Sentra PKL. Beberapa narasumber
dari Kelurahan Balongsari menyesalkan sikap pihak Kecamatan Tandes, selama ini
pihaknya tidak diundang, ketika semuanya persoalan sudah selesai dan daftar
nama – nama penyewa stand Sentra PJKL, sudah terdata baru diberitahukan.
Sumber di kelurahan ini sangat menyayangkan
sikap oknum Kecamatan Tandes yang tidak memfungsikan Lurah Balongsari dan LKMK
Balongsari. Padahal, disitu ada PKL Binaan , yang belum terakomodir di sentra
PKL. Bahkan, PKL Binaan yang ada di wilayah Kelurahan
Balongsari telah dibubarkan gara- gara tidak bisa menempati areal stand Sentra
PKL tersebut. Saat dikonfirmasi Ketua LKMK Balongsari H. Mustofa lewat via
telpon menjelaskan, bahwa awal rencana pembangunan Sentra PKL
itu , atas perintah Walikota dan pengajuannya lewat LKMK, setelah kelar
semuanya , saya tidak tahu apa- apa, dan tidak pernah diundang , jelas Mustofa.
“ Awalnya ada perintah dari Walikota untuk segera mengajukan Pembangunan sentra
PKL, akhirnya LKMK membuat surat pengajuan , setelah selesai semuanya
pembangunan Sentra PKL ya sudah, saya tidak pernah diundang ,” ujarnya dengan
nada pasrah.
Menurut Mustofa Ketua LKMK
Balongsari, keterkaitan sentra PKL Tandes, yang mengurus itu, Camat Tandes dan
Sapta Kasi Perekonomian. Kemarin semua RW dikumpulkan, kalau tidak
percaya ini undangannya bisa di lihat ditempat saya. “Sentra PKL itu yang mengurus
masih Pak Camat dan Bu Sapta mas, kemarin ngumpulkan semua RW, saya berharap
yang tidak ditempati bisa di isi orang lain, biar tidak terkesan mubazir
banguan itu ,” tandas Mustofa.
Sama halnya dengan yang dialami
oleh Lurah Balongsari Indah, keterlibatan Sentra PKL hanya sebatas
mengetahui saja bahwa, Sentra PKL sudah di sewa semuanya. “ Saya
tidak tahu secara detail, karena hanya satu
kali saya diundang pembangunan sentra PKL itu sudah kelar semuanya ,
dan stand Sentra PKL. Sudah terisi semua
oleh penyewa, sebelumnya saya juga tidak pernah diundang ”kata Indah Lurah
Balongsari.
Ketika dikonfirmasi Hadi Mulyono, Kepala Dinas
Koperasi Pemkot Surabaya menjelaskan, sentra PKL untuk relokasi PKL yang
ber-KTP Surabaya, dan Lurah dilibatkan untuk mendata serta mengusulkan PKL yang
direlokasi di Sentra PKL. Untuk memudahkan pembayaran retribusi, Ketua Koperasi
Sentra PKL menghimpun retribusi pedagang disentra itu. “ Dalam pendataan
dan mengusulkan untuk relokasi PKL Lurah harus dilibatkan mas,
untuk memudahkan pembayaran retribusi Ketua Koperasi sentra PKL yang
menghimpun retribusi itu kepada pedagang,” kelitnya.
Sejauh ini Camat Tandes dinilai sudah
melakukan pembohongan publik , terkait keterlibatan Kasi
Perekonomian Kecamatan Tandes, karena banyak rumor dari orang kelurahan dan
Kecamatan Tandes serta pedagang sentra PKL, bahwa Sapta sebelumnya
ikut campur, dalam penataan dan pendataan terhadap, pedagang sentra PKL, sebelum
berita ini dipublikasikan.