Polres Trenggalek Tangkap Pembobol Rekening


  TRENGGALEK – Pelaku pembobol rekening pulsa dari Kabupaten Kebumen Jawa Tengah diamankan Polres Trenggalek, karena dilapokan dua warga Trenggalek yang merasa dirugikan. Pasalnya, dibobol paswodnya dan tidak bisa melakukan transaksi pulsa.

  Kapolres Trenggalek AKBP. I Made Agus P, SIK, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Suwancono, SH Selasa, ( 08/12) diruang Humas Polres menyampaikan bahwa awal kasus pembobolan Server rekening pulsa ada dua orang korban yang melapor ke Polres Trenggalek karena merasa tiba – tiba sisa pulsanya kurang lebih Rp 18juta habis, ungkapnya.

 Berawal dari laporan tersebut Sat Reskrim Polres Trenggalek melakukan pengkajian sekaligus penyelidikan dan akhirnya, (30/11) berhasil melakukan penangkapan tersangka Ahmad F yang juga memiliki usaha Counter HP dipinggir jalan raya Desa Kedawung Kecamatan Paguan Kebumen Jawa tengah, imbuhnya.   Selanjutnya, modus yang dilakukan tersangka adalah tanpa sepengetahuan, tanpa hak telah menjebol sistem keamanan sehingga bisa melakukan transaksi pulsa kepada server dan hasil pengembangan Polres Trenggalek tersangka telah melakukan empat (4) tempat kejadian perkara (TKP) di Trenggalek dan Kabupaten Tulunggagung, tegasnya.

  Dari kasus ini Polres Trenggalek telah berhasi menyita barang bukti berupa seperangkat alat elektronik, yaitu; dua HP, satu Laptop, kartu perdana, uang dari hasil kejahatan yang dilakukan tersangka dan mulai( 01/12) tersangka telah ditahan di Polres Trenggalek, lanjutnya.

  Kemudian tersangka dijerat dengan Undang – Undang ITE Nomer 11 Tahun 2008 pasal 51 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, yaitu- dengan tanpa Hak telah mengakses komputer atau telah menjebol sistem elektronik tanpa hak milik korban, sehingga korban tidak bisa melakukan traksaksi pulsa karena paswod telah diganti tersangka Ahmad F , ungkapnya.

  Masih menurutnya, dalam penangan kasus ini Sat Reskrem Trenggalek selama tujuh (7) hari melakukan penyelidikan sehingga tersangka (Ahmad F ) berhasil diringkus dan dijebloskan di tahanan Polres Trenggalek guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tuturnya.


  Akibat kasus pembobolan rekening Pulsa ini dari 4 TKP di Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung korban menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp25 juta dan Polres Trenggalek telah menahan Tersangka agar tidak jatuh korban – korban berikutnya, pungkasnya.(hrd)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement