TRENGGALEK – Pelaku pembobol rekening pulsa dari Kabupaten Kebumen Jawa
Tengah diamankan Polres Trenggalek, karena dilapokan dua warga Trenggalek yang
merasa dirugikan. Pasalnya, dibobol paswodnya dan tidak bisa melakukan
transaksi pulsa.
Kapolres Trenggalek AKBP. I Made Agus P, SIK, M.Hum melalui Kasat
Reskrim AKP Suwancono, SH Selasa, ( 08/12) diruang Humas Polres menyampaikan
bahwa awal kasus pembobolan Server rekening pulsa ada dua orang korban yang
melapor ke Polres Trenggalek karena merasa tiba – tiba sisa pulsanya kurang
lebih Rp 18juta habis, ungkapnya.
Berawal dari laporan tersebut Sat Reskrim
Polres Trenggalek melakukan pengkajian sekaligus penyelidikan dan akhirnya, (30/11)
berhasil melakukan penangkapan tersangka Ahmad F yang juga memiliki usaha
Counter HP dipinggir jalan raya Desa Kedawung Kecamatan Paguan Kebumen Jawa
tengah, imbuhnya. Selanjutnya, modus
yang dilakukan tersangka adalah tanpa sepengetahuan, tanpa hak telah menjebol
sistem keamanan sehingga bisa melakukan transaksi pulsa kepada server dan hasil
pengembangan Polres Trenggalek tersangka telah melakukan empat (4) tempat
kejadian perkara (TKP) di Trenggalek dan Kabupaten Tulunggagung, tegasnya.
Dari kasus ini Polres Trenggalek telah berhasi menyita barang bukti
berupa seperangkat alat elektronik, yaitu; dua HP, satu Laptop, kartu perdana,
uang dari hasil kejahatan yang dilakukan tersangka dan mulai( 01/12) tersangka
telah ditahan di Polres Trenggalek, lanjutnya.
Kemudian tersangka dijerat dengan Undang – Undang ITE Nomer 11 Tahun
2008 pasal 51 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, yaitu- dengan tanpa Hak
telah mengakses komputer atau telah menjebol sistem elektronik tanpa hak milik
korban, sehingga korban tidak bisa melakukan traksaksi pulsa karena paswod telah
diganti tersangka Ahmad F , ungkapnya.
Masih menurutnya, dalam penangan kasus ini Sat Reskrem Trenggalek selama
tujuh (7) hari melakukan penyelidikan sehingga tersangka (Ahmad F ) berhasil
diringkus dan dijebloskan di tahanan Polres Trenggalek guna mempertanggung
jawabkan perbuatannya, tuturnya.
Akibat kasus pembobolan rekening Pulsa ini dari 4 TKP di Kabupaten
Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung korban menderita kerugian kurang lebih
sebesar Rp25
juta dan Polres Trenggalek
telah menahan Tersangka agar tidak jatuh korban – korban berikutnya,
pungkasnya.(hrd)