SURABAYA - Anggota Cyber Crime Ditreskrimsus
Polda Jatim menggerebek sarang Judi bola dan togel online beromzet 2 Milliar
per hari yang bermarkas di Desa Keboan Sikep, Gedangan, Sidoarjo.
Dalam penggerebakan,
petugas meringkus empat orang, yakni dengan inisial ST alias Sabel (34), WC
alias Gondol, DH alias Tet dan MS, semuanya asal Gedangan. Didalam usaha judi bola dan togel online
pelaku menggunakan situs www.12shio.org. Judi togel online ini menawarkan
berbagai judi mulai togel Singapura pools, Yokohama pools, Croatia pools, dan
Euro Pools. Termasuk menawarkan judi bola dari berbagai negara mulai Italia,
Inggria, hingga Spanyol.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Raden
Prabowo Argo Yuwono, didampingi Dirreskrimsus, Kombes Pol Noer Rochman, Selasa
(15/12), mengatakan penangkapan tersangka berlangsung pada Minggu (13/12)
sekitar pukul 16.00 WIB, awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat
tentang judi online.
Bisnis online haram yang sudah berjalan selama
setahun ini nilainya cukup menggiurkan sekali. Judi yang menyediakan togel
online dan judi bola omsetnya mencapai Rp 2 Milliar per harinya. Diduga dalam
kasus ini melibatkan bandar asing yang menampung tombokan.
Judi jenis ini dilakukan dengan cara menerima
tombokan melalui SMS dari ponsel tersangka. Lantas tersangka memasukkan ke
situs penyedia online. Untuk nilai tombokan, tersangka membatasi paling sedikit
Rp 10.000. Tetapi kalau judi bola tombokannya tidak ada batasannya. Model pembayarannya penombok bisa secara tunai
maupun melalui transfer dari nomor rekening atas nama S yang ditujukan kepada
tersangka lain dengan menggunakan nomor rekening atas nama berinisial B. Jika
pembayaran melalui transfer harus mengkonfirmasi terlrbih dahulu.
Orang yang tombok mulai dari Jatim, Jateng,
dan ada juga luar pulau. Pengiriman uang yang ingin tombok selalu melalui
transfer. Jika menang atau angkanya keluar, uangnya akan di transfer kembali ke
rekening klien. Empat pelaku ini mempunyai tugas
masing-masing. Ada yang bagian mentransfer dan mengecek saldo, ada juga yang
bertugas memonitor blog maupun Handphone dan promosi melalui jejaring sosial.
Untuk menawarkan situs judi online, pelaku
hanya cangkruk di depan komputer di kampung sambil menyebarkan penawarannya
lewat jejaring sosial sehingga mudah dikenal dan ditemukan orang.
Polisi mengamankan barang bukti dari tangan
tersangka berupa uang tunai Rp 5 juta lebih, 2 buah ATM, empat lembar bukti
transfer, delapan ponsel, satu unit laptop, dan kertas rekapan penombok.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat
(2) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan
Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Karena ancaman hukumannya di atas
lima tahun, tersangka kami tahan. Selain
itu, penyidik juga masih berupaya mengembangkan kasus ini dan menangkap satu
orang yang menjadi kunci dalam jaringan tersebut, kini dia masih buron,
pungkasnya.(eko)