Pidsus Ajak Masyarakat Perangi Korupsi

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung Idham Kholid,SH.MH
Tulungagung, Rencana Kerja Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tulungagung (Kejari) untuk meningkatkan penanganan perkara korupsi, dan optimalisasi pengembaliam kerugian Negara. 

 Visi yang hendak dicapai terciptanya aparatur kejaksaan yang professional, dan misi yang diemban mengoptimalkan pemberantasan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), ucap Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung(Muhammad Darwin Noor,SH) melalui kasi intelijen Idham Kholid,SH ke wartawan Soerabaia Newsweek. Kamis 10/12 pukul 08.00 WIB di perempatan TT kota Tulungagung, Korpadhyaksa bersama elemen mahasiswa IAIN Tulungagung, dan komunitas Kakang Mbakyu turun ke jalan untuk memperingati gerakan anti korupsi sedunia.

 Target Korpadhyaksa itu menjalin kesepahamn bersama masyarakat akan pentingnya gerakan melawan korupsi. Idham juga menyampaikan, “bahwa tindakan pencegahan tidak kalah penting dari pada yang bersifat penindakan. Sesuai tupoksi  kejaksaan setiap tahun mengadakan rencana kerja program Pembinaan masyarakat taat hukum (Binmatkum) yang sasarannya penerangan hukum ke masyarakat tertentu yang di anggap perlu di upgrade pengetahuannya, yang berkenaan hukum kehidupan sosial masyarakat,kenali hukum jauhkan hukuman.

 Di triwulan sekali diadakan Penyuluhan hukum (Luhkum), Penerangan hukum (Penkum). Juga menggandeng media untuk terus berbicara berkaitan hukum, dan menelaah yang berpotensi pelanggaran hukum, yang kemudian dievaluasi untuk di sampaikan ke masyarakat, jelas Idham di kantor kejaksaan Negri Tulungagung. Tahun 2014 kasus korupsi yang sudah ditangani maupun yang masih atau dalam proses penyidikan, dan penuntutan di Tipikor .

 Uang Negara yang berhasil  dikembalikan ke kas Negara sebanyak Rp 600 juta. Lebih signifikan di bandingkan di tahun 2015 sebanyakk 3.984.853.450 milyar,uang Negara yang telah berhasil diselamatkan. Dengan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Ini adalah satu potret nyata, atau realitas objektif dari segala hal yang berkaitan korupsi di Tulungagung, beber Idham. Dalam proses tingkat penyidikan yaitu,tersangka Supeno penggalian tanah gisik aset desa Bulusari Kecamatan Kedungwaru, tersangka Yuhani Haryono, SPd dugaan makan anggaran dana bos 2013-2014, tersangka Kades Tulungrejo kecamatan karangrejo Yusak bin Muhyi dkk dugaan telan dana pengajuan Prona .

 Di putus hukuman Mantan kades Bulusari Suwito bin Soepatmo penggalian pasir tanah gisek dihukum 2,6 tahun, Sujoko bin Sarimi penyelewengan uang PT. Pos cabang Tulungagung dihukum 2 tahun penjara, Nanang Yasifun korupsi dana bantuan repitalisasi lapangan desa Buntaran Kecamatan Rejotangan dihukum 1,4 tahun penjara, Sandra Kurniawan bin Alam Santoso korupsi dana hibah dari propinsi Jatim melalui biro administrasi SDM Setda anggaran APBD tahun 2012 kelompok peternak sapi tani makmur desa Bangunmulyo Kecamatan Pakel dihukum 1 tahun penjara. Terdakwa banding; Imam Suhadi bin Marjuni, Ikhwani dan Jainuri, Nanang Yasifun, Sujoko bin Sarimin (Kasasi). Terpidana korupsi mengembalikan uang Negara A Pungky Riyanto Rp 261.397.250. Imam Cahyono Rp 321,3 juta. Yuani Haryono, SPd Rp 125 juta. Sandra Kurniawan Rp 75 juta. Bambang Santoso Rp 3 milyar. (Nan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement