Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung Idham
Kholid,SH.MH
|
Tulungagung, Rencana Kerja Tindak Pidana Khusus (Pidsus)
Kejaksaan Negeri Tulungagung (Kejari) untuk meningkatkan penanganan perkara
korupsi, dan optimalisasi pengembaliam kerugian Negara.
Visi yang hendak
dicapai terciptanya aparatur kejaksaan yang professional, dan misi yang diemban
mengoptimalkan pemberantasan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), ucap Kepala
Kejaksaan Negeri Tulungagung(Muhammad Darwin Noor,SH) melalui kasi intelijen
Idham Kholid,SH ke wartawan Soerabaia Newsweek. Kamis 10/12 pukul 08.00 WIB di
perempatan TT kota Tulungagung, Korpadhyaksa bersama elemen mahasiswa IAIN
Tulungagung, dan komunitas Kakang Mbakyu turun ke jalan untuk memperingati
gerakan anti korupsi sedunia.
Target Korpadhyaksa itu menjalin kesepahamn bersama
masyarakat akan pentingnya gerakan melawan korupsi. Idham juga menyampaikan,
“bahwa tindakan pencegahan tidak kalah penting dari pada yang bersifat
penindakan. Sesuai tupoksi kejaksaan setiap
tahun mengadakan rencana kerja program Pembinaan masyarakat taat hukum (Binmatkum)
yang sasarannya penerangan hukum ke masyarakat tertentu yang di anggap perlu di
upgrade pengetahuannya, yang berkenaan hukum kehidupan sosial masyarakat,kenali
hukum jauhkan hukuman.
Di triwulan sekali diadakan Penyuluhan hukum (Luhkum),
Penerangan hukum (Penkum). Juga menggandeng media untuk terus berbicara
berkaitan hukum, dan menelaah yang berpotensi pelanggaran hukum, yang kemudian
dievaluasi untuk di sampaikan ke masyarakat, jelas Idham di kantor kejaksaan Negri
Tulungagung. Tahun 2014 kasus korupsi yang sudah ditangani maupun yang masih
atau dalam proses penyidikan, dan penuntutan di Tipikor .
Uang Negara yang berhasil dikembalikan ke kas Negara sebanyak Rp 600
juta. Lebih signifikan di bandingkan di tahun 2015 sebanyakk 3.984.853.450
milyar,uang Negara yang telah berhasil diselamatkan. Dengan perkara yang sudah
berkekuatan hukum tetap. Ini adalah satu potret nyata, atau realitas objektif dari
segala hal yang berkaitan korupsi di Tulungagung, beber Idham. Dalam proses tingkat
penyidikan yaitu,tersangka Supeno penggalian tanah gisik aset desa Bulusari Kecamatan
Kedungwaru, tersangka Yuhani Haryono, SPd dugaan makan anggaran dana bos
2013-2014, tersangka Kades Tulungrejo kecamatan karangrejo Yusak bin Muhyi dkk
dugaan telan dana pengajuan Prona .
Di putus hukuman Mantan kades Bulusari Suwito
bin Soepatmo penggalian pasir tanah gisek dihukum 2,6 tahun, Sujoko bin Sarimi
penyelewengan uang PT. Pos cabang Tulungagung dihukum 2 tahun penjara, Nanang
Yasifun korupsi dana bantuan repitalisasi lapangan desa Buntaran Kecamatan
Rejotangan dihukum 1,4 tahun penjara, Sandra Kurniawan bin Alam Santoso korupsi
dana hibah dari propinsi Jatim melalui biro administrasi SDM Setda anggaran
APBD tahun 2012 kelompok peternak sapi tani makmur desa Bangunmulyo Kecamatan
Pakel dihukum 1 tahun penjara. Terdakwa banding; Imam Suhadi bin Marjuni,
Ikhwani dan Jainuri, Nanang Yasifun, Sujoko bin Sarimin (Kasasi). Terpidana
korupsi mengembalikan uang Negara A Pungky Riyanto Rp 261.397.250. Imam Cahyono
Rp 321,3 juta. Yuani Haryono, SPd Rp 125 juta. Sandra Kurniawan Rp 75 juta.
Bambang Santoso Rp 3 milyar. (Nan)