Perusahaan Bodong di Desa Suruh Kebal Hukum

SIDOARJO - Perusahaan bodong yang berada didesa suruh kecamatan sukodono sidoarjo operasionalnya yang sudah berjalan selama 3 tahun ini dan berjalan mulus tanpa ada hambatan dari pemerintah desa maupun dari pihak kecamatan setempat patut dipertanyakan karena diduga ada jatah-jatah tertentu setiap bulannya terhadap muspika terkait diwilayah kecamatan sukodono tersebut.

 Hal ini terlihat hamper setiap harinya mobil patrol Polsek sukodono selalu berhenti dilokasi dan menjaga adanya gangguan dari pihak mana pun dan mengawal truck-truck kontainer yang bukan kelas jalanya masuk tanpa adanya hambatan dari masyarakat.. sehingga perusahaan dapat bebas berproduksi tanpa ada hambatan yang menghalanginya sehingga sangat menggangu ketentraman warga suruh dan bahaya limbahnya. Diduga kuat perusahaan bodong tersebut pemiliknya diambil alih oleh seorang oknum angkatan darat yang ditempatkan dirumah sakit DKT sidoarjo.

 Dan sampai saat ini proses penelusuran dari pihak provos dan denpom serta dari pihak kodim masih berjalan dan belum ada tindakan yang berarti. dan yang jelas perusahaan bodong saat ini sudah dipindahkan nama kepemilikannya keperwira angkatan darat yang masih aktif dinas dirumah sakit DKT sidoarjo dan perijinannya masih diuruskan dan data sudah terlampir di Satpol PP dibidang perijinan yang ditangani oleh Hari selaku kabidnya dengan pengajuan mengatas namakan RD.

 Dalam penelusuran tim perusahaan yang beromzet ratusan juta setiap bulannya betul-betul merugikan Negara dan pemerintah daerah sehingga dalam perijinan dikntor perijinan sidoarjo sampai saat ini belum terdaftar dan tindakan tersebut sudah menyalahi perda dan wewenang satpol PP untuk menindak lanjutinya untuk diadakan penutupan yang menurut cek dilapangan perusahaan yang mengatas namakan CV.Saidjaya diduga sudah diatas namakan pihak anggota angkatan darat tersebut.

 “ Benar CV.Saidjaya belum terdaftar dikantor perijinan sidoarjo dan tindaklanjutnya satpol PP yang berhak untuk Menutupnya “ tegas Heru selaku kabid perijinan dinas perijinan sidoarjo.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Satpol PP Mulyawan disela-sela acara penyambutan piala Adipura dipendopo kabupaten, “ secara tegas perusahaan bodong segera ditutup kalau emang perijinan bodong “ tukasnya.

 Sayang sekali tindakan kepala satpol PP Mulyawan hanya isapan jempol belaka, betapa tidak sejak dipanggilnya pengusaha-perusahaan bodong tersebut yang diwakili penyuntik modal seorang perwira TNI untuk menghadap ke kepala satpol PP dan hasilnya kurang memuaskan dan masih diberikan kesempatan selama 15 hari untuk mengurus perijinan dan perusahaan tetap diijinkan untuk beroperasional diwilayah yang padat penduduknya.

 “ Perusahaan memang saya beri waktu 15 hari untuk mengurus perijinan dan saya sebagai pelaksana juga menunggu hasil dari dinas perijinan dan masalah masih berproduksinya saat ini saya belum berani ambil tindakan karena takut melanggar perda “ ungkap Hari selaku kabid perijinan Satpol PP.

 Dan ini berita acaranya pengajuan perijinan untuk kepengurusan Selama 15 hari dan ditanda tangani oleh pihak pengusaha bernama Rudi “ungkap Hari.

 Jelas pergantiaan nama said jaya yang hanya mengantongi ijin pengepul minyak dalam SIUP dan TDP sebagai akal-akalan pengusaha untuk mengelabuhi pemerintah daerah sidoarjo saat ini baru akan diuruskan perijinannya dengan menggunakan nama Rudi sesuai data satpol PP sidoarjo untuk memperkuat kekebalan hukumnya dari muspika setempat juga menakuti-nakuti warga khusunya guna memperkaya diri tanpa memandang bahaya bagi masyarakat khususnya desa suruh.

 Disisi lain warga yang sudah bersepakat untuk memantau kesepakatan sampai akhir bulan ini, jika dilanggar, warga tidak segan-segan  untuk menutup sendiri perusahaan bodong tersebut biar pun siapa pun yang membackupnya “ Ucap beberapa warga.

 “ Lihat aja kalau sampai akhir bulan ini tidak pindah warga akan menutup sendiri perusahaan tersebut dan warga sudah tidak mau dibodohi oleh skenario baru lagi yang dibuat pengusaha bodong tersebut dengan berdalih pindah kepemilikan “ ungkap tokoh masyarakat suruh. (NH)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement