SIDOARJO - Perusahaan bodong yang berada didesa
suruh kecamatan sukodono sidoarjo operasionalnya yang sudah berjalan selama 3
tahun ini dan berjalan mulus tanpa ada hambatan dari pemerintah desa maupun dari
pihak kecamatan setempat patut dipertanyakan karena diduga ada jatah-jatah tertentu
setiap bulannya terhadap muspika terkait diwilayah kecamatan sukodono tersebut.
Hal ini terlihat hamper setiap harinya mobil
patrol Polsek sukodono selalu berhenti dilokasi dan menjaga adanya gangguan dari
pihak mana pun dan mengawal truck-truck kontainer yang bukan kelas jalanya masuk
tanpa adanya hambatan dari masyarakat.. sehingga perusahaan dapat bebas berproduksi
tanpa ada hambatan yang menghalanginya sehingga sangat menggangu ketentraman warga
suruh dan bahaya limbahnya. Diduga kuat perusahaan bodong tersebut pemiliknya diambil
alih oleh seorang oknum angkatan darat yang ditempatkan dirumah sakit DKT
sidoarjo.
Dan sampai saat ini proses penelusuran dari
pihak provos dan denpom serta dari pihak kodim masih berjalan dan belum ada tindakan
yang berarti. dan yang jelas perusahaan bodong saat ini sudah dipindahkan nama kepemilikannya
keperwira angkatan darat yang masih aktif dinas dirumah sakit DKT sidoarjo dan perijinannya
masih diuruskan dan data sudah terlampir di Satpol PP dibidang perijinan yang
ditangani oleh Hari selaku kabidnya dengan pengajuan mengatas namakan RD.
Dalam penelusuran tim perusahaan yang
beromzet ratusan juta setiap bulannya betul-betul merugikan Negara dan pemerintah
daerah sehingga dalam perijinan dikntor perijinan sidoarjo sampai saat ini belum
terdaftar dan tindakan tersebut sudah menyalahi perda dan wewenang satpol PP
untuk menindak lanjutinya untuk diadakan penutupan yang menurut cek dilapangan perusahaan
yang mengatas namakan CV.Saidjaya diduga sudah diatas namakan pihak anggota angkatan
darat tersebut.
“ Benar CV.Saidjaya belum terdaftar dikantor
perijinan sidoarjo dan tindaklanjutnya satpol PP yang berhak untuk Menutupnya “
tegas Heru selaku kabid perijinan dinas perijinan sidoarjo.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Satpol
PP Mulyawan disela-sela acara penyambutan piala Adipura dipendopo kabupaten, “
secara tegas perusahaan bodong segera ditutup kalau emang perijinan bodong “
tukasnya.
Sayang sekali tindakan kepala satpol PP
Mulyawan hanya isapan jempol belaka, betapa tidak sejak dipanggilnya pengusaha-perusahaan
bodong tersebut yang diwakili penyuntik modal seorang perwira TNI untuk menghadap
ke kepala satpol PP dan hasilnya kurang memuaskan dan masih diberikan kesempatan
selama 15 hari untuk mengurus perijinan dan perusahaan tetap diijinkan untuk beroperasional
diwilayah yang padat penduduknya.
“ Perusahaan memang saya beri waktu 15 hari
untuk mengurus perijinan dan saya sebagai pelaksana juga menunggu hasil dari dinas
perijinan dan masalah masih berproduksinya saat ini saya belum berani ambil tindakan
karena takut melanggar perda “ ungkap Hari selaku kabid perijinan Satpol PP.
Dan ini berita acaranya pengajuan perijinan
untuk kepengurusan Selama 15 hari dan ditanda tangani oleh pihak pengusaha bernama
Rudi “ungkap Hari.
Jelas pergantiaan nama said jaya yang hanya
mengantongi ijin pengepul minyak dalam SIUP dan TDP sebagai akal-akalan pengusaha
untuk mengelabuhi pemerintah daerah sidoarjo saat ini baru akan diuruskan perijinannya
dengan menggunakan nama Rudi sesuai data satpol PP sidoarjo untuk memperkuat kekebalan
hukumnya dari muspika setempat juga menakuti-nakuti warga khusunya guna memperkaya
diri tanpa memandang bahaya bagi masyarakat khususnya desa suruh.
Disisi lain warga yang sudah bersepakat untuk
memantau kesepakatan sampai akhir bulan ini, jika dilanggar, warga tidak segan-segan untuk menutup sendiri perusahaan bodong tersebut
biar pun siapa pun yang membackupnya “ Ucap beberapa warga.
“ Lihat aja kalau sampai akhir bulan ini tidak pindah
warga akan menutup sendiri perusahaan tersebut dan warga sudah tidak mau dibodohi
oleh skenario baru lagi yang dibuat pengusaha bodong tersebut dengan berdalih pindah
kepemilikan “ ungkap tokoh masyarakat suruh. (NH)