Trenggalek - Proyek peningkatan jalan Kampak Munjungan bermasalah saat, di-hearingkan
di aula DPRD Trenggalek terjadiketegangan antara Komisi III, PT
Kediri Putra sebagai pelaksana pekerjaan, Dinas PU Binamarga dan Pengairan
dengan Warga Kecamatan Munjungan, dan FKM. Sementara Konsultan
Pengawas dalam Hearing (dengar pendapat) menyatakan
Proyek Peningkatan jalan Kampak –munjungan saat ini dalam pelaksanaan pekerjaan
masih 74% yang dikerjakan sehingga PT Kediri Putra belum menyelesaikan
pekerjaan 26% namun pengalihan pekerjaan tidak ada koordinasi sama sekali,
ungkapnya.
Masih menurutnya, PT Kediri Putra saat masih mengerjakan 74% namun
menganggap sudah 100% dalam pelaksanaan sehingga sampai saat ini belum bisa
dilaksanakan Penilaian Hasil Observasi (PHO) karena pekerjaan belum selesai,
imbuhnya.
Kemudian, Pimpinan Rapat ( Ketua Komisi III ) Sukarudin, hal tersebut
terjadi karena bentuk arogansi dari PT Kediri Putra sebagai pelaksana pekerjaan
serta menegaskan bahwa jangan sampai Konsultan Pengawas ada konspirasi dengan
pelaksana pekerjaan karena dalam penilaian harus sesuai dengan fakta lapangan,
tegasnya.
Selanjutnya Sukaji warga Munjungan yang kebetulan juga anggota DPRD Trenggalek
menegaskan kepada PT Kediri Putra, dalam pelaksanaan pekerjaan harus sesuai
dengan perencanaan dan banyak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan
Peningkatan Jalan Kampak – Munjungan pasalnya fakta pekerjaan tahun yang lalu
belum ada satu tahun sudah rusak, tandas Sukaji.
Ditambahkannya, PT Kediri Putra seharusnya selalu koordinasi apabila
ada pengalihan pekerjaan dan dilengkapi dengan berita acara, biar ada
dasar hukumnya. Kemudian ,apabila hasil pekerjaan harus
dilaksanakan dibongkar untuk audit dari Bawas (badan pengawas dan BPK ,dirinya
punya bukti – bukti yang kuat atas dugaan penyimpangan proyek tersebut,
ungkapnya.
Masih menurutnya apabila tidak ada tindak lanjut nantinya akan melayangkan
surat kepada pihak – pihak terkait sebagai wujud ketidak puasan hasil pekerjaan
yang di kerjakan PT Kediri Putra, imbuhnya. Wiji Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) Dinas PU Binamarga dan Pengairan menyatakan bahwa, hasil
pekerjaan diluar perencanaan tidak akan dibayar, kemudian dasar hukum untuk
pengalihan pekerjaan juga tidak ada berita acara, ungkapnya.
Proyek Peningkatan Jalan Kampak – Munjungan dibagi menjadi empat (4) item, yaitu- persiapan
pemeliharaan, Tembok penahan jalan ( TPJ ), dan Drainase dan sampai saat ini
PPK tidak pernah menandatangani berita acara pengalihan pekerjaan dan mulai
tanggal 29 November PT Kediri Putra sudah diterapkan denda, ucapnya.
Joko Wahono Plt Kepala Dinas PU Binamarga dan Pengairan seusai acara
hearing saat dikonfirmasi, permasalahan ini terjadi karena PT Kediri Putra menarik
alat beratnya tanpa ada koordinasi padahal pekerjaan belum selesai, tegasnya.
(hrd)-