BLITAR
- Pembangunan
Pasar Legi (eks Terminal Lama) yang dipersoalkan Paguyuban Gembong Central 33 (
PGC 33), seperti diberitakan sebelumnya. Kini pembangunan Pasar Tradisional
terbesar di Kota Blitar ini, mendapat sorotan tajam dari Ketua Komite Rakyat
Pemberantas Korupsi (KRPK), Mohamad Trianto. Pasalnya, proses lelang dan
penetapan pemenang dinilai janggal dan terkesan kental sekali pengondisiannya
atau rekayasa.
Dikatakan
Mohamad Trianto, dalam lelang di LPSE Kota Blitar terlihat hanya diikuti oleh
beberapa PT saja, dan anehnya menurut Ketua KRPK ini, hanya ada satu Pemenang
Tunggal, yakni PT. Delima Manunggal yang beralamat di jalan Danau Tempe F 5H
No. 11 Malang Kota, Jawa Timur, dengan nilai Penawaran Rp. 9.667.378.000,
sementara Pagu Pembangunan Pasar Legi ini sebesar Rp. 10 miliar, dan Harga
Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 9.748.693.000.
“ Jelas
di sini kelihatan sekali pengondisiannya atau rekayasa. Dan yang perlu
ditanyakan apakah proyek itu juga sudah dilengkapi Amdal (analisa mengenai
dampak lingkungan) dan study kelayakan? ” terang M. Trianto saat ditemui di
Kantornya, Kamis (19/11) kemarin. Lebih lanjut dia menyampaikan, menurut
informasi yang dia himpun di lapangan, Panitia Lelang hanya dijadikan simbolik
saja, sedangkan yang ngatur semuanya adalah Kepala Pengelola Pasar, Arianto. “
Ini aneh dan lucu. Coba buka LPSE Kota Blitar mas, dan sampean (anda.red)
pelajari, banyak yang aneh dan lucu kok,” kata Trianto
Orang
nomor satu di KRPK ini menambahkan, pembangunan Pasar Legi Kota Blitar senilai
Rp. 10 miliar dari APBN tersebut, seharusnya mempertimbangkan aspek sosial dan mengedepankan transparansi. Menurut dia,
kalau memang benar ini bukan proyek siluman, seharusnya pemenang tender, yakni
PT Delima Manunggal itu memasang papan nama proyek, gambar rencana, dan
progress kemajuan pekerjaan di lokasi proyek. Bukannya justru memasang ratusan
preman untuk menghadang para jurnalis yang akan meliput. “ Seharusnya pihak terkait juga mempertimbangkan
aspek sosialnya, misalnya terlebih dulu menyiapkan relokasi bagi para pedagang
lama, sehingga para pedagang lama tidak keleleran seperti ini," paparnya.
Saat
ini, M. Trianto bersama Tim-nya sedang memperdalam terkait tahapan lelangnya
dan kelengkapan syarat-syarat pembangunan proyek Pembangunan Pasar Legi. Dia
mencontohkan seperti missal, HPS nya itu pakai nasional atau daerah. Menurut
dia, jika HPS nya pakai nasional, berarti patut diduga ada indikasi
penyelewengan.
Sekedar
diketahui, kasus pembangunan pasar Legi ini mencuat, setelah ratusan warga
lingkungan Kerantil Kelurahan/Kecamatan Sukorejo Kota Blitar yang tergambung
dalam Paguyuban Gembong Central 33 ( PGC 33), Rabu (18/11) kemarin, gelar aksi
demo di depan Kantor DPRD Kota Blitar. Mereka tuntut, agar warga sekitar
Pembangunan Pasar Legi (Eks Terminal Lama) diikutkan dalam pelaksanaan
pembangunan proyek tesebut.
Sementara Kepala Kantor Pengelola Pasar Kota Blitar,
Arianto, hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi baik di kantornya, maupun
melalui telepon selulernya (HP tidak aktif. Red). (tim)-