TRENGGALEK – Dinas PU Perkimsih Trenggalek
diduga obral Adendum terhadap Proyek kakap yang saat ini molor dalam
pelaksanaannya. Hal ini dibuktikan Pembangunan Gedung Bawarasa Trenggalek menjelang
akhir tahun, Dinas Pekerjaan Umum Perkimsi justru memberikan kelonggaran kepada
kontraktor nakal.
Selanjutnya Heru Wijaya Devisi Investigasi LSM GMBI Wilter Jatim
menegaskan Sabtu (26/12) Pembangunan Gedung bawarasa seharusnya sudah selesai
(23/12) namun Dinas PU Perkimsih Diduga memberi Kelonggaran berupa adendum
alias perpanjangan kontrak sehingga menjadi sorotan dari berbagai masyarakat
serta LSM.
Masih
menurutnya, Toleransi itu berupa adendum karena kontraktor tidak mampu
menuntaskan proyeknya. “Kami mendapat kabar bila Dinas PU Perkimsih sengaja
mengobral adendum menjelang tutup anggaran dengan tujuan agar kontraktor tidak
dikenakan denda,” ujarnya.kemarin.
Seterusnya,
Seharusnya Dinas PU Perkimsih Trenggalek sebagai operator proyek-proyek Pemkab
memberikan sanksi berupa denda atau Blacklist sehingga bisa menjadi pembelajaran
bagi kontraktor. “dalam hal ini kami menduga hanya akal akalan karena telah
terjadi kongkalikong antara pejabat pembuat kontrak dan kontraktor agar tidak
kena denda atau blacklis,” ungkapnya.
Selanjutnya M. Sholeh Kepala Dinas PU Perkimsih saat dikonfirmasi
melalui telefon, Handpone selalu tidak aktif sehingga tidak mendapatkan
keterangan lebih lanjut.
Kemudian menurut Anjar Konsultan Pengawas
Pembangunan Gedung Bawarasa menegaskan, bahwa Pembangunan Gedung bawarasa saat
ini masih 95% progresnya serta mendapat adendum lima hari sehingga tanggal 28
Desember 2015 harus sudah selesai, ungkapnya. (hrd)