Pembangunan Gedung Bawarasa Molor Diberi Adendum

TRENGGALEK – Dinas PU Perkimsih Trenggalek diduga obral Adendum terhadap Proyek kakap yang saat ini molor dalam pelaksanaannya. Hal ini dibuktikan Pembangunan Gedung Bawarasa Trenggalek menjelang akhir tahun, Dinas Pekerjaan Umum Perkimsi  justru memberikan kelonggaran kepada kontraktor nakal.

  Selanjutnya Heru Wijaya Devisi Investigasi LSM GMBI Wilter Jatim menegaskan Sabtu (26/12) Pembangunan Gedung bawarasa seharusnya sudah selesai (23/12) namun Dinas PU Perkimsih Diduga memberi Kelonggaran berupa adendum alias perpanjangan kontrak sehingga menjadi sorotan dari berbagai masyarakat serta LSM.

  Masih menurutnya, Toleransi itu berupa adendum karena kontraktor tidak mampu menuntaskan proyeknya. “Kami mendapat kabar bila Dinas PU Perkimsih sengaja mengobral adendum menjelang tutup anggaran dengan tujuan agar kontraktor tidak dikenakan denda,” ujarnya.kemarin.

 Seterusnya, Seharusnya Dinas PU Perkimsih Trenggalek sebagai operator proyek-proyek Pemkab memberikan sanksi berupa denda atau Blacklist sehingga bisa menjadi pembelajaran bagi kontraktor. “dalam hal ini kami menduga hanya akal akalan karena telah terjadi kongkalikong antara pejabat pembuat kontrak dan kontraktor agar tidak kena denda atau blacklis,” ungkapnya.

  Selanjutnya M. Sholeh Kepala Dinas PU Perkimsih saat dikonfirmasi melalui telefon, Handpone selalu tidak aktif sehingga tidak mendapatkan keterangan lebih lanjut.

  Kemudian menurut Anjar Konsultan Pengawas Pembangunan Gedung Bawarasa menegaskan, bahwa Pembangunan Gedung bawarasa saat ini masih 95% progresnya serta mendapat adendum lima hari sehingga tanggal 28 Desember 2015 harus sudah selesai, ungkapnya. (hrd)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement