Nur Hasan,Ketua Pansus LH |
BANGKALAN - Dewan perwakilan Rakyat (DPRD ) Kabupaten
Bangkalan, Selasa (22/12/15) menggelar Rapat Pansus Rancangan Peraturan Daerah
(RAPERDA ) tentang Lingkungan Hidup Bahan Berbahaya dan Beracun ( B3 )
bersama tenaga ahli, dalam pertemuan pembahasan dengar pendapat ( Hearing ) itu
belum ada titik temu dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (
RAPERDA ) seperti yang di ungkapkan Nur Hasan ,Ketua Pansus Lingkungan Hidup.
"Terjadi lompatan kewenangan di dalam Raperda yang di
ajukan oleh eksekutif, dalam Raperda lingkungan hidup Bahan berbahaya dan
beracun ( B3 ) yg di ajukan pemerintah.Mengingat,
nomenklatur yang
diajukan bertolak belakang dengan UU 23 Tahun 2014,tentang kewenangan
pemerintah daerah dalam pengelolaan limbah bahan Berbahaya dan beracun ( B3 ).
Bahwa dalam UU 23 tahun 2014 itu dijelaskan, kewenangan pemerintah daerah
hanya mengumpulkan sementara dan kemudian menyimpan".tandas politisi PPP itu.
Sedangkan, dalam Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) yang
di ajukan, pada nomenklaturnya terdapat kewenangan daerah untuk izin
pengelolaan dan atau limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ( B3 ).Hal itu secara
mendasar bertolak belakang dengan UU nomer 23 tahun 2014 tentang kewenangan
pemerintah daerah dan UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup,Bahan Berbahaya dan beracun ( B3) .Apabila hal itu
tetap dipaksakan oleh eksekutif maka kami tidak akan membahasnya sepanjang
tidak ada perubahan total terhadap nomenklatur judul yang diajukan,sebab hal
itu menyalahi kewenangan pemerintah daerah yang di atur dalam UU nomor 23 tahun
2014 tentang pemerintah daerah dan UU 32 tahun 2009,tentang pengelolaan limbah
B3".kata Nur Hasan, ketua Pansus usai mengikuti rapat.
Di
pihak lain juga, mencermati perkembangan kabupaten bangkalan dalam iklim
investasi yang akan semakin meningkat, baik perusahan berskala besar
ataupun berskala kecil akan menaruh investasinya.Untuk itu, mengingat kepastian
hukum adalah hal utama di dunia usaha. Maka kami juga akan melakukan
langkah-langkah yang diperlukan,jika RAPERDA tentang lingkungan hidup bahan
berbaya dan beracun itu di sahkan, terkait perizinan,pejabat pembuat izin,
khususnya terhadap galangan kapal,UKL-UPL baik yang berizin atau tidak berizin
untuk segera dilakukan peninjauan ulang".ungkapnya. (Eko)