Pembahasan Raperda Lingkungan hidup Kabupaten Bangkalan Masih Alot

Nur Hasan,Ketua Pansus LH 
BANGKALAN - Dewan perwakilan Rakyat (DPRD ) Kabupaten Bangkalan, Selasa (22/12/15) menggelar Rapat Pansus Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA ) tentang Lingkungan Hidup  Bahan Berbahaya dan Beracun ( B3 ) bersama tenaga ahli, dalam pertemuan pembahasan dengar pendapat ( Hearing ) itu  belum ada titik temu dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ( RAPERDA ) seperti yang di ungkapkan Nur Hasan ,Ketua Pansus Lingkungan Hidup.

 "Terjadi lompatan kewenangan di dalam Raperda yang di ajukan oleh eksekutif, dalam Raperda lingkungan hidup Bahan berbahaya dan beracun ( B3 )  yg di ajukan pemerintah.Mengingat, 
nomenklatur yang diajukan bertolak belakang dengan UU 23 Tahun 2014,tentang kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan limbah bahan Berbahaya dan beracun ( B3 ). Bahwa dalam UU 23 tahun 2014  itu dijelaskan, kewenangan pemerintah daerah hanya mengumpulkan sementara dan kemudian menyimpan".tandas politisi PPP itu.

 Sedangkan, dalam Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) yang di ajukan, pada nomenklaturnya terdapat kewenangan daerah untuk izin pengelolaan dan atau limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ( B3 ).Hal itu secara mendasar bertolak belakang dengan UU nomer 23 tahun 2014 tentang kewenangan pemerintah daerah dan UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,Bahan Berbahaya dan beracun ( B3) .Apabila hal itu tetap dipaksakan oleh eksekutif maka kami tidak  akan membahasnya  sepanjang tidak ada perubahan total terhadap nomenklatur judul yang diajukan,sebab hal itu menyalahi kewenangan pemerintah daerah yang di atur dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan UU 32 tahun 2009,tentang pengelolaan limbah B3".kata Nur Hasan, ketua Pansus usai mengikuti rapat.

 Di pihak lain juga, mencermati perkembangan kabupaten bangkalan dalam iklim investasi  yang akan semakin meningkat, baik perusahan berskala besar ataupun berskala kecil akan menaruh investasinya.Untuk itu, mengingat kepastian hukum adalah hal utama di dunia usaha. Maka kami juga akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan,jika RAPERDA tentang lingkungan hidup bahan berbaya dan beracun itu di sahkan, terkait perizinan,pejabat pembuat izin, khususnya terhadap galangan kapal,UKL-UPL baik yang berizin atau tidak berizin untuk segera dilakukan peninjauan ulang".ungkapnya. (Eko)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement