Mengaku Khilaf Lurah Brondong Ajak Damai Muhammadiyah



Lamongan - Gugatan Muhammadiyah Brondong terhadap Lurahnya Alfin Mihtahul Khoiri sebesar Rp 11,55 miliar, berakhir dengan perdamaian di Pengadilan Negeri Lamongan dalam Sidang Mediasi Pertama, hari Selasa (6/10). Dalam mediasi tersebut, Pihak Tergugat Lurah Brondong telah mengakui kekhilafannya dan Tergugat Lurah Brondong telah menandatangani surat-surat yang diperlukan oleh Klinik ‘Aisyiyah, sebelum sidang mediasi dilakukan.


Karena pihak Tergugat Lurah Brondong telah mengakui kekhilafannya dan telah menjalankan kewajibannya, maka pihak Tergugat Lurah Brondong yang diwakili oleh Bagian Hukum Pemda Lamongan, meminta agar Penggugat Muhammadiyah Brondong mencabut Gugatannya. Sidang yang dihadiri seluruh Pimpinan Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah Brondong beserta Tim Kuasa Hukumnya, bahkan dari Pimpinan ‘Aisyiyah Jawa Timur tersebut pada akhirnya disepekati untuk berdamai.


Dalam sidang mediasi kedua hari Kamis (22/10), para pihak telah membuat akta perdamaian, dimana pihak Tergugat Lurah Brondong akan  menjalankan kewajibannya dan membantu serta memperlancar segala urusan yang terkait dengan Klinik ‘Aisyiyah Brondong, sedang pihak Penggugat Muhammadiyah Brondong mencabut Gugatannya. Akta tersebut ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan diketahui Camat Brondong.


Dan pada hari Selasa (27/10) pihak Penggugat melalui Kuasa Hukumnya H. Farid Fathoni.AF, SE, SH, MM yang didampingi Ketua Muhammadiyah Cabang Brondong K.H. Azhab serta Sekeretarisnya Drs. Mat Iskan secara resmi mencabut Gugatan Perkara No.36/Pdt.G/2015/PN.LMG, tentang Gugatan Melawan Hukum terhadap Lurah Brondong. Dengan demikian perkara tersebut tidak ada lagi di Pengadilan Negeri Lamongan.


Gugatan ini berawal dari ketidak bersediaannya Lurah Brondong untuk menanda tangani formulir permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Klinik ‘Aisyiyah Brondong yang diajukan oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah Brondong, sejak tahun 2012, sementara pihak Kelurahan Brondong sudah menandatangani dan menyaksikan Pelepasan Hak Atas Tanah Klinik tersebut.


Dalam kurun waktu kurang lebih 3 (tiga) tahun tersebut telah dilakukan berbagai pendekatan, namun Lurah Brondong tetap bergeming. Pendekatan yang dilakukanH. Farid Fathoni. AF, SH, SE, MM, Ketua Tim Kuasa Hukum Muhammadiyah tidak digubrisnya, bahkan Lurah Brondong menantang untuk digugat, “Saya siap digugat oleh siapapun,” tantang Lurah Brondong waktu itu.


Sidang Gugatan tersebut senantiasa dihadiri seluruh Pimpinan Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah Brondong beserta Tim Kuasa Hukumnya. Bahkan dalam sidang mediasi dihadiri pula  Pimpinan ‘Aisyiyah Jawa Timur, sehingga ruang sidang mediasi tersebut penuh sesak dan sebagian terpaksa berada di luar ruang sidang.  “Mudah mudahan proses seperti ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” jawab Farid dengan singkat, saat dikonfimasi oleh media ini. (khan)-



Lebih baru Lebih lama
Advertisement