Lamongan - Gugatan Muhammadiyah Brondong terhadap Lurahnya Alfin Mihtahul Khoiri sebesar
Rp 11,55 miliar, berakhir dengan perdamaian di Pengadilan Negeri Lamongan dalam
Sidang Mediasi Pertama, hari Selasa (6/10). Dalam mediasi tersebut, Pihak
Tergugat Lurah Brondong telah mengakui kekhilafannya dan Tergugat Lurah
Brondong telah menandatangani surat-surat yang diperlukan oleh Klinik
‘Aisyiyah, sebelum sidang mediasi dilakukan.
Karena pihak Tergugat Lurah Brondong telah mengakui kekhilafannya dan telah
menjalankan kewajibannya, maka pihak Tergugat Lurah Brondong yang diwakili oleh
Bagian Hukum Pemda Lamongan, meminta agar Penggugat Muhammadiyah Brondong
mencabut Gugatannya. Sidang yang dihadiri seluruh Pimpinan Muhammadiyah dan
‘Aisyiyah Brondong beserta Tim Kuasa Hukumnya, bahkan dari Pimpinan ‘Aisyiyah
Jawa Timur tersebut pada akhirnya disepekati untuk berdamai.
Dalam sidang mediasi kedua hari Kamis (22/10), para pihak telah membuat
akta perdamaian, dimana pihak Tergugat Lurah Brondong akan menjalankan
kewajibannya dan membantu serta memperlancar segala urusan yang terkait dengan
Klinik ‘Aisyiyah Brondong, sedang pihak Penggugat Muhammadiyah Brondong
mencabut Gugatannya. Akta tersebut ditanda tangani oleh kedua belah pihak
dengan diketahui Camat Brondong.
Dan pada hari Selasa (27/10) pihak Penggugat melalui Kuasa Hukumnya H.
Farid Fathoni.AF, SE, SH, MM yang didampingi Ketua Muhammadiyah Cabang Brondong
K.H. Azhab serta Sekeretarisnya Drs. Mat Iskan secara resmi mencabut Gugatan
Perkara No.36/Pdt.G/2015/PN.LMG, tentang Gugatan Melawan Hukum terhadap Lurah
Brondong. Dengan demikian perkara tersebut tidak ada lagi di Pengadilan Negeri
Lamongan.
Gugatan ini berawal dari ketidak bersediaannya Lurah Brondong untuk
menanda tangani formulir permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Klinik
‘Aisyiyah Brondong yang diajukan oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah Brondong,
sejak tahun 2012, sementara pihak Kelurahan Brondong sudah menandatangani dan
menyaksikan Pelepasan Hak Atas Tanah Klinik tersebut.
Dalam kurun waktu kurang lebih 3 (tiga) tahun tersebut telah dilakukan
berbagai pendekatan, namun Lurah Brondong tetap bergeming. Pendekatan yang
dilakukanH. Farid Fathoni. AF, SH, SE, MM, Ketua Tim Kuasa Hukum Muhammadiyah
tidak digubrisnya, bahkan Lurah Brondong menantang untuk digugat, “Saya siap
digugat oleh siapapun,” tantang Lurah Brondong waktu itu.
Sidang Gugatan tersebut senantiasa dihadiri seluruh Pimpinan Muhammadiyah
dan ‘Aisyiyah Brondong beserta Tim Kuasa Hukumnya. Bahkan dalam sidang mediasi
dihadiri pula Pimpinan ‘Aisyiyah Jawa Timur, sehingga ruang sidang
mediasi tersebut penuh sesak dan sebagian terpaksa berada di luar ruang
sidang. “Mudah mudahan proses seperti ini bisa menjadi pembelajaran
bagi semua pihak,” jawab Farid dengan singkat, saat dikonfimasi oleh media ini. (khan)-