JAKARTA - Sejak negeri ini memiliki Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) pada 2002 indeks persepsi
korupsi belum beranjak signifikan. Itu
terbukti Hingga akhir 2014, Indonesia memiliki skor 34 dari skala 0-100 (angka
0 berarti sangat korup dan 100 berarti sangat bersih). Skor tersebut tidak
beranjak jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Data terakhir pada tahun
2015 Indeks persepsi korupsi masih menempatkan Indonesia di posisi 117 dari 175
negara dengan level korupsi masih tinggi.
Terpilihnya Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Alexander
Marwata, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif, dijajaran pimpinan KPK jilid IV dihadapkan
pada sikap pesimisme luar biasa dari para aktivis antikorupsi. Beragam ungkapan
pesimistis berhamburan. Sebagian para aktivis antikorupsi memandang amat sinis
dan menyebut terpilihnya pimpinan KPK jilid IV kali ini lonceng kematian
pelan-pelan bagi lembaga KPK.
Salah satu musababnya ialah mereka umumnya sepakat dengan
revisi Undang-Undang KPK yang tengah digulirkan di DPR dan akan menjadi program
legislasi nasional tahun depan. Beberapa kalangan menyebut revisi UU KPK
merupakan pintu masuk untuk mengebiri kewenangan KPK.
Namun sikap pesimisme para aktivis anti korupsi ditepis oleh
Agus Raharjo Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 . Bahwa pihaknya tidak menyatakan menolak atau
menerima wacana perubahan UU KPK. Pasalnya, KPK hanya sebatas pihak pelaksana
tugas UU KPK, sedangkan untuk mengubah UU KPK sepenuhnya menjadi otoritas DPR
dan pemerintah.
"Kita hanya berikan saran dan masukan UU KPK itu. Saya dengar dari
kepemimpinan yang lalu sarannya sudah diberikan ke Presiden soal 4 poin, itu
saja yang akan kita follow up. Kita tidak dalam posisi teriak tidak mau revisi," katanya.
Menurut Agus, wacana pencegahan yang dinilai banyak pihak langkah mundur
pemberantasan korupsi merupakan tuduhan keliru. Pasalnya pencegahan meliputi bidang
penindakan dengan tujuan memberikan efek jera serta menekan penyebarluasan
perilaku koruptif. Langkah KPK dengan hanya menangani penindakan perkara korupsi
besar dibarengi pencegahan bisa tingkatkan indeks korupsi dan berdampak
peningkatan kesejahteraan. Alasannya, negara yang minim tindak korupsi atau
lembaga antikorupsi sukses selain diukur indeks korupsi juga tingginya kesejahteraan masyarakat.
Indonesia masih menempati posisi 34 poin
sementara Malayasia sudah 50 poin. Negara yang settle menekan korupsi seperti
10 negara terbersih itu terbukti rakyatnya sejahtera, seperti Denmark, dan ini
sejalan dengan dibentuknya lembaga ini disamping karena tidak efektinya penegak
hukum lain.
Wacana pencegahan juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Basaria Panjaitan. Salah
satu fungsi KPK adalah koordinasi dan supervisi , jadi kalau nanti ada
penanganan di kepolisian tidak dijalankan dengan baik , fungsi KPK akan
mengambil alih. “ Apapun yang dikerjakan oleh KPK dan penegak hukum lainnya,
outputnya harus berdampak pada kesejahteraan masyarakat , dan itu butuh
kesatuan visi diantara para penegak hukum," ujar Basaria.
Basaria menerangkan ide dan misinya itu
dilandaskan pada Undang-undang Nomo 30 tahun 2002 tentang KPK yang
mengamanatkan KPK sebagai leading sector penegakkan hukum. KPK miliki kekuatan melebihi
penegak hukum lain untuk memacu atau trigger mechanism kepada kepolisan dan
kejaksaan. "Saya harap jangan ada pikiran negatif dulu supaya kita bisa maju,"
pintanya.
Sementara itu, Saut Situmorang sebagai salah satu Wakil Ketua KPK Jilid IV juga
menyatakan KPK harus bisa redam korupsi dengan cara yang lebih efektif. Hal itu
semisal menangani perkara yang tidak habiskan anggaran besar dan waktu yang
lama.
Misi Saut untuk menghapus BLBI dan Century diyakininya merupakan langkah
konkret untuk mempercepat pemberantasan korupsi. KPK harus bekerja fokus ke
depan dan tidak terpaku oleh kasus korupsi yang hanya menghabiskan waktu dan
anggaran seperti BLBI dan Century. "Hukum itu system of norm atau hukum system
of values ini teoritis tapi perdebatan kalau pelakunya menghukum orang, why
not. Kalau mengubah perilaku, why not. Namun ini kan di KPK collective
collegial," katanya.
Demikian juga Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan pencegahan korupsi
merupakan kewenangan istimewa yang dimiliki hanya oleh KPK. Sehingga hal itu
harus dimanfaatkan KPK dalam memberantas korupsi. Ia mengatakan, KPK dalam
bekerja akan fokus pada grand corruption yaitu menindak para koruptor kelas
kakap. Ia mencontohkan, 1% orang Indonesia merupakan orang terkaya dan
menguasai 54% kekayaan Indonesia namun yang dicurigai dari cara koruptif.
"Misalnya 1 persen orang kaya di Indonesia menguasai kekayaan 54 kekayaan.
Itu pasti karena korupsi. Masa 1 keluarga bisa punya konsensi 3 juta hektare.
Itu pasti ada cara-cara koruptif. Karena itu hal-hal seperti itu harus menjadi concern
grand corruption kita," ujarnya.
Sementara itu Alexander Marwata mengatakan akan mendalami penanganan Tindak
Pidana Pencucian Uang (TPPU) di KPK. Pasalnya kecewa dengan kinerja KPK yang
merampas aset koruptor padahal aset itu tidak masuk rentan waktu korupsinya.
"Kenapa saya waktu menjadi hakim membuat dissenting opinion terkait TPPU
karena saya seorang hakim saya harus lihat nurani dan pikiran yang jernih sesuai
perundang-undangan. Misalnya perampasan aset yang diperoleh jauh sebelum
terdakwa melakukan kejahatan atau predicate crime. Bagi saya gak bisa aset yang
jauh sebelumnya tapi ikut dirampas. Ada juga aset sebelum UU TPPU
berlaku," jelas Alexander Marwata. Ia mengatakan hanya menolak perampasan
aset pada poin-poin tersebut namun selebihnya TPPU tetap harus dituntut dalam
penanganan penindakan KPK. "Maka saya juga harus belajar mekanisme lebih
dalam soal TPPU di KPK ini," katanya.
Sementara itu, Johan Budi SP mantan Plt pimpinan KPK jilid III menjelaskan,
Pimpinan KPK jilid IV harus melanjutkan tongkat estafet kinerja KPK Jilid III.
Hal itu, misalkan pencegahan ada beberapa hal yang sedang dilakukan, yaitu-
optimalisasi LHKPN, pembangunan fondasi sistem integritas nasional, dan
menindaklanjuti hasil kajian dibidang minerba, pajak, dan tata niaga.
Bidang Deputi Penindakan dalam kurun waktu 2011-2015 terdapat 322 kasus,
diproses penyidikan 224 kasus, penuntutan 185 kasus dan perkara yang sudah
berkekuatan hukum tetap sampai 2015 jumlahnya 140 perkara. “Ini seperti conveyor
yang berjalan ada pelimpahan di periode sebelumnya dan akan jadi PR (pekerjaan
rumah) dari bapak ibu Pimpinan KPK yang baru," ujar Johan budi.
Kinerja lain yang harus dilanjutkan oleh Pimpinan KPK IV ,yaitu- prestasi KPK
III dari sisi kinerja. Diantaranya hasil audit BPK sejak 2011 sampai 2014 KPK
memperoleh opini wajar tanpa pengecualian, laporan kinerja 2014-2015 oleh
KemenPan KPK memperoleh nilai A.
Pada bagian lainnya, Cendikiawan Muslim, Buya Syafii Maarif meminta pemimpin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih agar bekerja secara jujur dan lurus
untuk kepentingan bangsa. Mantan Ketua PP Muhammadiyah yang akrab disapa Buya
Syafii itu berpesan agar Agus Rahardjo Cs tidak usah ambil pusing terhadap
kritikan tak membangun. Sebaliknya, kata
Buya Syafii, lima orang pemimpin KPK baru itu diminta bekerja secara serius
untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa mereka pantas memimpin lembaga
pemberantasan korupsi tersebut. (mbeng)