LUMAJANG
- Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan
lebih dari satu tahun akhirnya Kejaksaan Negeri Lumajang melakukan penahanan
terhadap mantan Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Lumajang,
Nurmaludin.Penahanan terhadap Nurmaludin ini terkait dugaan tindak pidana
korupsi yang dilakukan tersangka saat menjabat sebagai Kepala Kemenag Lumajang
sejak 28 Mei 2012 hingga 12 Juli 2014.
Sebelumnya, akhir tahun lalu Kejaksaan
Lumajang telah menetapkan Nurmaludin sebagai tersangka, namun untuk penahanan
belum dilakukan. “Tersangka kami tahan setelah memenuhi panggilan pemeriksaan
yang kedua kalinya hari ini. Setelah kami periksa dan cukup bukti, maka
langsung kami tahan,” kata Hamidi SH, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lumajang.
Adapun kasus yang disangkakan terhadap
tersangka ini terkait dengan pemotongan anggaran Kesekretariatan atau
anggaran perencanaan yang ada di Kemenag Lumajang. Tersangka diduga telah
merugikan negara sebesar Rp 533 juta lebih. “Dengan surat perintah penahanan
nomor 4/05.26/FT:/11/2015,” ujarnya.
Setelah melakukan penahan terhadap
tersangka pihak kejaksaan masih terus melakukan penyelidikan, karena diduga ada
tersangka lain yang ikut membantu memuluskan aksi Nurmaludin, seperti yang
pernah disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Gede Nurmahendra akhir
tahun lalu kepada sejumlah wartawan. "2015 kita akan lakukan penuntutan
kepada N, dan kemungkinan akan ada tersangka lain karena korupsi itu nampaknya
dilakukan berjamaah," ungkapnya, Selasa (9/11/2014).
Informasi yang berhasil dihimpun media ini menyebutkan
setelah menjabat di Kemenag Lumajang, tersangka dipindah tugaskan ke Kemenag
Sampang, namun proses penyidikan terhadap tersangka masih terus dilakukan
hingga tersangka ditahan. (h)