Mantan Kepala Kemenag Lumajang Akhirnya Ditahan


LUMAJANG - Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih dari satu tahun akhirnya Kejaksaan Negeri Lumajang melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Lumajang, Nurmaludin.Penahanan terhadap Nurmaludin ini terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka saat menjabat sebagai Kepala Kemenag Lumajang sejak 28 Mei 2012 hingga 12 Juli 2014.


Sebelumnya, akhir tahun lalu Kejaksaan Lumajang telah menetapkan Nurmaludin sebagai tersangka, namun untuk penahanan belum dilakukan. “Tersangka kami tahan setelah memenuhi panggilan pemeriksaan yang kedua kalinya hari ini. Setelah kami periksa dan cukup bukti, maka langsung kami tahan,” kata Hamidi SH, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lumajang.


Adapun kasus yang disangkakan terhadap tersangka ini terkait dengan pemotongan anggaran Kesekretariatan atau anggaran perencanaan yang ada di Kemenag Lumajang. Tersangka diduga telah merugikan negara sebesar Rp 533 juta lebih. “Dengan surat perintah penahanan nomor 4/05.26/FT:/11/2015,” ujarnya. 


Setelah melakukan penahan terhadap tersangka pihak kejaksaan masih terus melakukan penyelidikan, karena diduga ada tersangka lain yang ikut membantu memuluskan aksi Nurmaludin, seperti yang pernah disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Gede Nurmahendra akhir tahun lalu kepada sejumlah wartawan. "2015 kita akan lakukan penuntutan kepada N, dan kemungkinan akan ada tersangka lain karena korupsi itu nampaknya dilakukan berjamaah," ungkapnya, Selasa (9/11/2014).


Informasi yang berhasil dihimpun media ini menyebutkan setelah menjabat di Kemenag Lumajang, tersangka dipindah tugaskan ke Kemenag Sampang, namun proses penyidikan terhadap tersangka masih terus dilakukan hingga tersangka ditahan. (h)


Lebih baru Lebih lama
Advertisement