Surabaya- Meski sama-sama tersandung kasus korupsi, tapi adanya perlakuan berbeda
yang ditunjukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Perlakuan berbeda itu dapat
dilihat pada kasus pungli pengurusan sertifikat prona di Kelurahan Penjaringan
Sari yang menjadikan Wahyu Priherdianto, Lurah Penjaringan Sari sebagai
tersangka dan saat ini kasusnya telah disidangkan Pengadikan Tipikor Surabaya.
Saat prosesnya bergulir di Kejari Surabaya, penyidik melakukan penahanan
terhadap Wahyu. Dikasus lain, Kejari Surabaya memberikan perlakuan istimewa
terhadap Syaifulah Anshari, Mantan Kemenag Surabaya, yang ditetapkan sebagai
tersangka kasus dugaan korupsi dana operasional KUA di Surabaya sebesar Rp 600
juta. Beda perlakuan itu terlihat, usai Syaifullah menjalani pemeriksaan tahap
II di Kejari Surabaya, Rabu (2/12) lalu. Syaifulah tidak penjarakan, Dia hanya
menjadi tahanan kota dan wajib lapor, dua kali dalam seminggu.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan, gangguan
kesehatan menjadi pemicu tidak ditahannya Syaifullah. "Dia sakit prostat
dan akan menjalani operasi yang disertai bukti medical record dari
dokter,"terang Didik saat dikonfirmasi diruang kerjanya. Meski hanya
sebagai tahanan kota, gerak-gerik Syaifulah tetap dibatasi. Dia tidak boleh
meninggalkan kota atau kediamannya.
"Tanpa melapor ke kami, dia tidak boleh meninggalkan area kota tempat
tinggalnnya. Makanya, kami juga mewajibkan dia absen seminggu dua kali, hari
Selasa dan Kamis," ujar pria yang juga pernah menjadi wartawan.
Diterangkan Didik, Dalam hitungan hari, pihaknya segera melimpahkan perkara
ini ke Pengadilan Tipikor Surabaya."Sekarang kami masih menyusun rencana
dakwaannya (rendak,red), minggu depan sudah kita limpahkan ke
Pengadilan,"terangnya diakhir konfirmasi.
Dalam kasus ini, Syaifulah akan didakwa dengan pasal berlapis, yakni
melanggar Pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang RI No 39 Tahun 2000 dirubah dengan
Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001.
Terpisah, Syaifulah Anshari, tersangka tak mau dikonfirmasi atas status
hukum yang dihadapinya, dia menyerahkan semuanya kepada pengacara yang telah
ditunjuknya." Saya punya pengacara, silahkan hubungi ke pengacara saya
saja,"ucapnya usai pemeriksaan.
Sementara itu, Siswoyo selaku pengacara tersangka Syaifulah menjelaskan,
pemeriksaan tahap II ini, hanya untuk melengkapi berkas. Kendati demikian,
Siswoyo tak mau menanggapi terkait penetapan status tahanan kota yang diberikan
ke kliennya. "Intinya klien kami tidak boleh kemana-mana, kecuali ada ijin
dari penyidik,"ujarnya usai pemeriksaan.
Seperti diketahui, penetapan Syaifulah sebagai tersangka ini bermula ketika
Kemenag Surabaya menerima kucuran dana operasional dari DIPA 2013-2014. Saat
itu, Kemenag Surabaya dikepalai Syaifullah Anshari. Sedianya, uang negara itu
dialokasikan untuk operasional lima seksi, yakni Seksi Pendma, Seksi PHU, Seksi
Pais, Seksi PD Pontren dan Seksi Bimas. Selain itu, uang operasional Rp 3 juta
per bulan untuk setiap KUA di Surabaya juga dipotong. Begitu cair, KUA menerima
lebih kecil dari nominal seharusnya. Pemotongan itu diduga atas perintah
Syaifullah. (Ban/Zai)