Lurah Pungli Dipenjara, Eks Kepala Kemenag Surabaya Tahanan Kota



       

Surabaya- Meski sama-sama tersandung kasus korupsi, tapi adanya perlakuan berbeda yang ditunjukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Perlakuan berbeda itu dapat dilihat pada kasus pungli pengurusan sertifikat prona di Kelurahan Penjaringan Sari  yang menjadikan Wahyu Priherdianto, Lurah Penjaringan Sari sebagai tersangka dan saat ini kasusnya telah disidangkan Pengadikan Tipikor Surabaya.

Saat prosesnya bergulir di Kejari Surabaya, penyidik melakukan penahanan terhadap Wahyu. Dikasus lain, Kejari Surabaya memberikan perlakuan istimewa terhadap Syaifulah Anshari, Mantan Kemenag Surabaya, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana operasional KUA di Surabaya sebesar Rp 600 juta. Beda perlakuan itu terlihat, usai Syaifullah menjalani pemeriksaan tahap II di Kejari Surabaya, Rabu (2/12) lalu. Syaifulah tidak penjarakan, Dia hanya menjadi tahanan kota dan wajib lapor, dua kali dalam seminggu.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan, gangguan kesehatan menjadi pemicu tidak ditahannya Syaifullah. "Dia sakit prostat dan akan menjalani operasi yang disertai bukti medical record dari dokter,"terang Didik saat dikonfirmasi diruang kerjanya. Meski hanya sebagai tahanan kota, gerak-gerik Syaifulah tetap dibatasi. Dia tidak boleh meninggalkan kota atau kediamannya.

"Tanpa melapor ke kami, dia tidak boleh meninggalkan area kota tempat tinggalnnya. Makanya, kami juga mewajibkan dia absen seminggu dua kali, hari Selasa dan Kamis," ujar pria yang juga pernah menjadi wartawan.

Diterangkan Didik, Dalam hitungan hari, pihaknya segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Surabaya."Sekarang kami masih menyusun rencana dakwaannya (rendak,red), minggu depan sudah kita limpahkan ke Pengadilan,"terangnya diakhir konfirmasi.

Dalam kasus ini, Syaifulah akan didakwa dengan pasal berlapis, yakni melanggar Pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang RI No 39 Tahun 2000 dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001.

Terpisah, Syaifulah Anshari, tersangka tak mau dikonfirmasi atas status hukum yang dihadapinya, dia menyerahkan semuanya kepada pengacara yang telah ditunjuknya." Saya punya pengacara, silahkan hubungi ke pengacara saya saja,"ucapnya usai pemeriksaan.

Sementara itu, Siswoyo selaku pengacara tersangka Syaifulah menjelaskan, pemeriksaan tahap II ini, hanya untuk melengkapi berkas. Kendati demikian, Siswoyo tak mau menanggapi terkait penetapan status tahanan kota yang diberikan ke kliennya. "Intinya klien kami tidak boleh kemana-mana, kecuali ada ijin dari penyidik,"ujarnya usai pemeriksaan.

Seperti diketahui, penetapan Syaifulah sebagai tersangka ini bermula ketika Kemenag Surabaya menerima kucuran dana operasional dari DIPA 2013-2014. Saat itu, Kemenag Surabaya dikepalai Syaifullah Anshari. Sedianya, uang negara itu dialokasikan untuk operasional lima seksi, yakni Seksi Pendma, Seksi PHU, Seksi Pais, Seksi PD Pontren dan Seksi Bimas. Selain itu, uang operasional Rp 3 juta per bulan untuk setiap KUA di Surabaya juga dipotong. Begitu cair, KUA menerima lebih kecil dari nominal seharusnya. Pemotongan itu diduga atas perintah Syaifullah. (Ban/Zai)


Lebih baru Lebih lama
Advertisement