Ketua KPU Ikhwanudin |
PONOROGO - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo, menunda
hasil pengumuman penetapan pemenang pemilihan kepala daerah. KPU pasalnya masih
menunggu putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan, pasangan Sugiri
Sancoko-Sukirno soal hasil rekapitulasi suara. pasangan Ipong
Muchlisoni-Sujarno dinyatakan sebagai pemenang.Karena ada gugatan, penetapan
bupati terpilih yang dijadwalkan 21-22 Desember 2015 diundur menjadi 12
Februari-13 Maret 2016," kata komisioner.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Ponorogo, Teguh Wiyono,
Menurutnya penundaan itu dipastikan
setelah pihaknya menerima surat dari Mahkamah Konstitusi bernomor
119/Pan.MK/XII/2015 tentang keterangan perkara hasil pemilihan bupati atau wali
kota 2015. Surat itu menyebutkan daerah yang terdapat permohonan sengketa
perkara hasil pilkada, salah satunya Ponorogo.
Pemberitahuan secara resmi dari Mahkamah, dijadwalkan 4-6
Januari 2016. Karena itu, KPU menunggu tahapan penyelesaian perkara sesuai
dengan Peraturan KPU yang mengatur masalah sengketa dalam pemilihan kepala
daerah.untuk menghadapi sidang gugatan,
Teguh mengaku telah berkoordinasi dengan tim pendamping hukum. Selain itu, pihaknya
menyiapkan dokumen dan saksi yang berhubungan dengan gugatan yang dilayangkan.
"Kami siap dan sekarang masih menjajaki siapa yang nanti menjadi
pengacara," tutur Teguh Wiyono.
Dikatakan Teguh,.Penasihat hukum pasangan Sugiri
Sancoko-Sukirno, Muhammad Sholeh, mengatakan telah mendaftarkan gugatan ke
Mahkamah Konstitusi pada Sabtu, 19 Desember 2015. Menurut dia, ada bukti
kuat terjadinya politik uang oleh pasangan Ipong Muchlisoni-Sujarno. Pasangan
nomor urut 4 itu juga diduga melibatkan kepala desa untuk mendulang suara.
"Bukti-bukti awal sudah kami kirim ke Mahkamah Konstitusi. Bukti akan kami
lengkapi lagi sesuai dengan jadwal yang diberikan," ucap Sholeh. (man)