KPU Digugat, Pengesahan Pilkada Ponorogo Ditunda

Ketua KPU Ikhwanudin
PONOROGO - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo, menunda hasil pengumuman penetapan pemenang pemilihan kepala daerah. KPU pasalnya masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan, pasangan Sugiri Sancoko-Sukirno soal hasil rekapitulasi suara. pasangan Ipong Muchlisoni-Sujarno dinyatakan sebagai pemenang.Karena ada gugatan, penetapan bupati terpilih yang dijadwalkan 21-22 Desember 2015 diundur menjadi 12 Februari-13 Maret 2016," kata komisioner.

 Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Ponorogo, Teguh Wiyono, Menurutnya  penundaan itu dipastikan setelah pihaknya menerima surat dari Mahkamah Konstitusi bernomor 119/Pan.MK/XII/2015 tentang keterangan perkara hasil pemilihan bupati atau wali kota 2015. Surat itu menyebutkan daerah yang terdapat permohonan sengketa perkara hasil pilkada, salah satunya Ponorogo.

 Pemberitahuan secara resmi dari Mahkamah, dijadwalkan 4-6 Januari 2016. Karena itu, KPU menunggu tahapan penyelesaian perkara sesuai dengan Peraturan KPU yang mengatur masalah sengketa dalam pemilihan kepala daerah.untuk  menghadapi sidang gugatan, Teguh mengaku telah berkoordinasi dengan tim pendamping hukum. Selain itu, pihaknya menyiapkan dokumen dan saksi yang berhubungan dengan gugatan yang dilayangkan. "Kami siap dan sekarang masih menjajaki siapa yang nanti menjadi pengacara," tutur Teguh Wiyono.

 Dikatakan Teguh,.Penasihat hukum pasangan Sugiri Sancoko-Sukirno, Muhammad Sholeh, mengatakan telah mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi pada Sabtu, 19 Desember 2015. Menurut dia, ada bukti kuat terjadinya politik uang oleh pasangan Ipong Muchlisoni-Sujarno. Pasangan nomor urut 4 itu juga diduga melibatkan kepala desa untuk mendulang suara. "Bukti-bukti awal sudah kami kirim ke Mahkamah Konstitusi. Bukti akan kami lengkapi lagi sesuai dengan jadwal yang diberikan," ucap Sholeh. (man)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement