TULUNGAGUNG – Bupati Tulungagung, Cq. Kepala Dinas Pendidikan digugat oleh Advokat Dr. Eddy Suwito, SH, MH beserta tim mewakili Koperasi
Batik Tulungagung mengajukan gugatan.Berdasarkan bukti bagian dari harta
kekayaan milik penggugat berupa sebidang tanah. Persil No. 7 kelas D1, luas
0,290 ha atau kurang lebih 2.900 m2 berdasarkan bukti hak
kepemilikan tanda pendaftaran sementara tanah milik nomor huruf C 563 di desa
Balerejo Kecamatan Kauman Kewedanan Kalangbret.
Pada tanggal 27- 4 -1959 dibeli dari Moesahar
DonaTirto desa Balerejo, dan proses jual beli pada tanggal 4 Oktober 1958. Persil
No. 7 kelas D1 luas 0,280 hektar atau kurang lebih 2,800 m2 bukti
kepemilikan tanda pendaftaran sementara tanah milik nomor huruf C 567 desa Balerejo Kecamatan
Kawedanan.Penggugat minta agar dilakukan sita jaminan supaya uang pengganti
dari biaya pembelian tanah yang ditempati SMP Negeri 1 Kauman tersebut dipenuhi
oleh tergugat. Sebidang tanah Persil No. 7 kelas D1 yang seluruhnya seluas
5.700 m2(407 hektar) terletak di desa Balerejo Kecamatan Kauman yang
diperuntukkan SMP Negeri 1 Kauman.
Atas alasan-alasan di atas penggugat mohon Pengadilan Negeri
mengabulkan putusan yang amarnya : 1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya,
2. Menetapkan jumlah uang pengganti biaya pembelian tanah yang diperuntukkan
SMP Negeri 1 Kauman tersebut kepada penggugat sebesar Rp 8.140.000 milyar, 4.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas bidang tanah di desa Balerejo
dengan batas-batas; utara tanah hak milik SMP, timur tanah warga desa Balerejo,
selatan saluran jalan provinsi , barat hak milik tanah milik SMP Kauman.
Meminta agar dilakukan lelang
atas bidang tanah yang ditempati untuk mengganti biaya pembelian pada
penggugat. Bila biaya pembelian tanah tersebut tidak dipenuhi oleh tergugat,
maka menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara.
Apabila pengadilan berpendapat
lain mohon diputus yang seadil-adilnya (Ex aeguo et bono). Disebabkan tidak
terjalinnya kesepakatan dari kedua belah pihak, yang mana nilai harga tanah
1961 dengan tahun 2015 mengalami perubahan. Sehingga pergantian biaya pembelian
tanah yang diperuntukkan harus disesuaikan dengan harga saat ini berdasarkan
harga pasaran umum Per RU Rp 20 juta atau 407 RU kali Rp 20 juta. Dibeli dari
Suwandi desa Balerejo 22- 4 -1960 dan jual beli 12- 1958.
Sabtu 15 Juli 1961 penggugat
Koperasi BTA menyerahkan ke perwakilan Departemen P dan K Jatim dengan diketahui pengurus Koperasi BTA.
Penggugat menyerahkan ke tergugat untuk dipergunakan sebagai sekolah 2 kantor,
1 aula, 1 bangunan olahrga dll, luas bangunan 994 m2. Sekolah dibuka 1 Agustus 1961.Di konfirmasi Kasi
Datun (Rachmawan Trimargono H A,SH.MH) selaku jaksa pengacara
Negara mewakili Pemkab (tergugat) mengatakan,masih jawaban dari pihak tergugat,
dan minggu depan replik dari penggugat karena
upaya damai gagal maka ini di lanjut,terangnya di ruang
kerjanya. ( Nan)