Kasat Reskrim
Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete, mengintogerasi pelaku.
|
SURABAYA
- Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus
penculikan yang dialami gadis cantik, Amira, (24), warga Jl. Manyar Tirtoyoso
Utara IV. Selain itu, pelaku juga tega menguras uang tabungan yang berada di
bank melalui ATM yang saat itu dibawanya.
Empat pelaku yang berhasil dibekuk Unit Jatanras
Satreskrim Polrestabes Surabaya, yakni Roberto, (35), Christian, (39), Simon,
(38), ketiganya warga Jl. Rungkut, dan Thomas (35), warga Jl. Penjaringan Sari.
Selain itu petugas juga masih mencari dua orang yang ikut dalam aksi tersebut
dengan inisial, YD dan OD. Kini keduanya sudah ditetapkan menjadi DPO.
Komplotan penculik gadis cantik ini, menurut informasi
berprofesi sebagai debt collector dan mantan preman bayaran. Dan komplotan ini
juga didalangi oleh Thomas. Sedangkan 5 pelaku lainnya, termasuk 2 pelaku yang
statusnya DPO, merupakan anak buah dari Thomas.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete,
Minggu (13/12), mengatakan awalmula penculikan yang dialami Amira ini dilatar
belakangi utang-piutang temannya, Doni, dan Papilaya sebesar Rp 200 juta.
Hutang itu terjadi pada tahun lalu.
Setelah jatuh tempo pembayaran tidak kunjung dilunasi.
Papilaya menyuruh Thomas untuk menagih uangnya. Papilaya menjajikan memberikan
bayaran 30% dari total nilai uang yang ditagihnya. Tanpa ba-bi-bu, Thomas yang
sudah menekuni pekerjaan tersebit selama 10 tahun langsung mengambil job
tersebut.
Doni sejak berhutang dengan Papilaya keberadaannya sulit
dicari dan nomornya tidak aktif. Dengan berbekal informasi jika Doni mempunyai
teman dekat, yakni Amira. Akhirnya Papilaya menyuruh anak buahnya itu untuk
mencari Amira. Harapannya bisa menemukan Doni.
Setelah mendapat ciri-ciri yang detail tentang Amira,
Thomas Cs mulai bergerak untuk mencarinya. Setelah sekian lama mencari,
akhirnya Thomas Cs menemukan Amira saat makan bakso di dekat rumahnya.
Komplotan debt collector ini langsung mengintograsi Amira
saat dicegat usai makan. Namun, Amira yang sudah tidak pernah bertemu maupun
menghubunginya, juga tidak mengetahui keberadaan Doni. Mendapatkan jawaban
tersebut, komplotan itu merasa dongkol dengan jawabannya.
Akhirnya komplotan debt collector itu memaksa Amira untuk
masuk dan ikut dalam mobil Avanza nopol L 1491 XQ. Mobil tersebut sengaja
disewa untuk mencari Doni. Selanjutnya mereka mencari ke tempat biasanya Doni
berada. Setelah berputar-putar Surabaya, namun hasilnya tetap nihil. Dalam pencarian
tersebut, Amira sering dipukul jika jawabannya tidak memuaskan.
Pencarian hari itu yang mendapat hasil nihil, Amira
meminta untuk dipulangkan, namun oleh pelaku disuruh untuk membeli makanan
dengan menggunakan uang yang ada di ATM miliknya. Setelah lelah mengajak Amira keliling, pelaku menurunkan
Amira di Jalan Mleto. Sebelum menurunkannya, pelaku memaksa Amira menyerahkan
ATM milik Amira tersebut. Amira yang saat itu dalam kondisi ketakutan dan
tertekan, akhirnya menuruti kemauan pelaku.
Amira sempat berpikir tidak memberikan PIN saat pelaku
minta PIN ATM itu. Karena khawatir pelaku semakin nekad, Amira hanya bisa
pasrah dan menyerahkan PIN ATM tersebut. Uang sebesar Rp 6,2 juta yang
tersimpan dalam ATM itu langsung dikuras pelaku. "Uang tersebut digunakan
pelaku untuk membayar uang sewa mobil dan biaya makan selama 3 hari."imbuh
takdir.
Komplotan pelaku penculikan Amira ini masih ada jaringan
dengan John Kei, preman yang cukup terkenal di Jakarta. Bahkan, Thomas juga
pernah mendapat tugas langsung untuk mengamankan sebidang lahan di Jakarta yang
menggunakan jasa keamanan di bawah komando John Kei.
Selama di Surabaya, dia tidak pernah membawa senjata.
Namun apabila menjaga sebuah tepat yang menggunakan jasa keamanan John Kei di
Jakarta, dia dipersenjatai besi dan parang. Selain itu, komplotan debt
collector ini mendapat bagian 30% dari setiap penagihan. Paling banyak mereka
pernah mendapatkan sampai Rp 40 juta per orang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat
debt collector pelaku penculikan ini dijerat dengan pasal berlapis 328 KUHP
tentang penculikan, 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, serta pasal
365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasam. Ancaman hukuman di atas 5 tahun
kurungan penjara.(dio)