SIDOARJO – Pasukan penegak Perda diwilayah
Kabupaten Sidoarjo Satpol PP kinerjanya saat ini ompong dan belum bisa membedakan
tugas dan kewajiban dalam mengawal Perda di Kabupaten Sidoarjo.
Hal ini bisa dilihat adanya keganjilan dalam
penanganan kasus perusahaan bodong yang sudah berjalan 3 tahun belum bisa ditindaklanjuti
dan ditutup dengan berbagai alasan yang seakan-akan membodohi wartawan demi
memberikan perlindungan keperusahaan-perusahaan boodong yang beroperasi diwilayah
kabupaten Sidoarjo.
Sebuah perusahaan produksi limbah CV. Said
Jaya yang berdiri dengan ijin SIUP dan TDP-nya sebagai pengepul minyak goring disalah
gunakan ijinnya sebagai produksi minyak goring bekas disuling menjadi minyak
goring siap edar diduga dicampur zat kimia yang berbahaya, sehingga kwalitas sangat
membahayakan masyarakat yang mengkosumsinya dan belum mengantongi ijin dari Dinas
Kesehatan dan uji kelayakan serta ijin Balai POM Surabaya.
Perusahaan yang berada di Desa Suruh Kecamatan
Sukodono Sidoarjo operasionalnya yang sudah berjalan selama 3 tahun ini dan berjalan
mulus tanpa ada hambatan dari pemerintah desa setempat patut dipertanyakan karena
diduga ada jatah-jatah tertentu setiap bulannya sehingga perusahaan dapat bebas
berproduksi tanpa ada hambatan yang menghalanginya sehingga menggangu ketentraman
warga suruh dan bahaya limbahnya. Diduga kuat perushaan bodong tersebut salah satu
penyuntik modal adalah perwira TNI dari RS Angkatan darat Di Surabaya.
Dalam penelusuran tim perusahaan yang berom
zet ratusan juta setiap bulannya betul-betul merugikan Negara dan pemerintah daerah
sehingga dalam perijinan dikantor perijinan Sidoarjo belum terdaftar dan tidak ada
nama CV. Said Jaya dan tindakan tersebut sudah menyalahi perda dan wewenang satpol
PP untuk menindak lanjutinya untuk diadakan penutupan.
“ Benar CV. Said Jaya belum terdaftar dikantor
perijinan Sidoarjo dan tindak lanjutnya Satpol PP yang berhak untuk Menutupnya
“ tegas Heru selaku kabid perijinan Dinas Perijinan Sidoarjo.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Satpol
PP Mulyawan disela-sela acara penyambutan piala Adipura di pendopo kabupaten, “
secara tegas perusahaan bodong segera ditutup kalau emang perijinan bodong “
tukasnya.
Sayang sekali tindakan kepala Satpol PP
Mulyawan hanya isapan jempol belaka, betapa tidak sejak dipanggilnya pengusaha perusahaan
bodong tersebut yang diwakili penyuntik modal seorang perwira TNI untuk menghadap
ke kepala Satpol PP dan hasilnya kurang memuaskan dan masih diberikan kesempatan
selama 15 hari untuk mengurus perijinan dan perusahaan tetap diijinkan untuk beroperasional
diwilayah yang padat penduduknya. “ Perusahaan memang saya beri waktu 15 hari
untuk mengurus perijinan dan saya sebagai pelaksana juga menunggu hasil dari dinas
perijinan dan masalah masih berproduksinya saat ini saya belum berani ambil tindakan
karena takut melanggar perda “ ungkap hari selaku kabid perijinan Satpol PP.
Karena adanya sikap satpol PP tanggapan dan
tindakannya kurang professional dan menyepelehkan perda maka tim mendatangi kepala
Satpol PP Mulyawan dan selalu tidak ada ditempat, maka tim ke dinas perijinan Sidoarjo
dan ditemui oleh kabid sisir Suroso. Dan beliau tidak sependapat dengan pendapat
kabid Satpol PP .
“Pendapat itu kurang professional, jelas-jelas bodong masih diijinkan
berproduksi itu sudah menyalahi perda , yang jelas disinihanya menguruskan perijinannya
dan pelaksana pelanggaran tugas satpol PP “ tegasnya.
Disisi lain warga yang sudah memiliki kesepakatan
sampai akhir bulan ini dengan pihak pengusaha untuk pindah tempat untuk dipatuhi,
jika tidak maka warga akan menutup lokasi dan sudah tidak mempaercayai pemerintah
daerah akibat ulah para oknum-oknum yang kurang bertanggungjawab dalam tugasnya.
“ Lihat aja kalau sampai akhir bulan ini tidak pindah
warga akan menutup sendiri perusahaan tersebut dan warga akan mengundang
HAM,KPK dan DENPOM untuk mengikuti perkembangannya “ ungkap salah seorang warga
Suruh. (NH)