Kinerja Satpol PP Sidoarjo 'Ompong Alias Tidak Bergigi'

SIDOARJO – Pasukan penegak Perda diwilayah Kabupaten Sidoarjo Satpol PP kinerjanya saat ini ompong dan belum bisa membedakan tugas dan kewajiban dalam mengawal Perda di Kabupaten Sidoarjo.

 Hal ini bisa dilihat adanya keganjilan dalam penanganan kasus perusahaan bodong yang sudah berjalan 3 tahun belum bisa ditindaklanjuti dan ditutup dengan berbagai alasan yang seakan-akan membodohi wartawan demi memberikan perlindungan keperusahaan-perusahaan boodong yang beroperasi diwilayah kabupaten Sidoarjo.

 Sebuah perusahaan produksi limbah CV. Said Jaya yang berdiri dengan ijin SIUP dan TDP-nya sebagai pengepul minyak goring disalah gunakan ijinnya sebagai produksi minyak goring bekas disuling menjadi minyak goring siap edar diduga dicampur zat kimia yang berbahaya, sehingga kwalitas sangat membahayakan masyarakat yang mengkosumsinya dan belum mengantongi ijin dari Dinas Kesehatan dan uji kelayakan serta ijin Balai POM Surabaya.

 Perusahaan yang berada di Desa Suruh Kecamatan Sukodono Sidoarjo operasionalnya yang sudah berjalan selama 3 tahun ini dan berjalan mulus tanpa ada hambatan dari pemerintah desa setempat patut dipertanyakan karena diduga ada jatah-jatah tertentu setiap bulannya sehingga perusahaan dapat bebas berproduksi tanpa ada hambatan yang menghalanginya sehingga menggangu ketentraman warga suruh dan bahaya limbahnya. Diduga kuat perushaan bodong tersebut salah satu penyuntik modal adalah perwira TNI dari RS Angkatan darat Di Surabaya.

 Dalam penelusuran tim perusahaan yang berom zet ratusan juta setiap bulannya betul-betul merugikan Negara dan pemerintah daerah sehingga dalam perijinan dikantor perijinan Sidoarjo belum terdaftar dan tidak ada nama CV. Said Jaya dan tindakan tersebut sudah menyalahi perda dan wewenang satpol PP untuk menindak lanjutinya untuk diadakan penutupan.

 “ Benar CV. Said Jaya belum terdaftar dikantor perijinan Sidoarjo dan tindak lanjutnya Satpol PP yang berhak untuk Menutupnya “ tegas Heru selaku kabid perijinan Dinas Perijinan Sidoarjo.

 Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Satpol PP Mulyawan disela-sela acara penyambutan piala Adipura di pendopo kabupaten, “ secara tegas perusahaan bodong segera ditutup kalau emang perijinan bodong “ tukasnya.

 Sayang sekali tindakan kepala Satpol PP Mulyawan hanya isapan jempol belaka, betapa tidak sejak dipanggilnya pengusaha perusahaan bodong tersebut yang diwakili penyuntik modal seorang perwira TNI untuk menghadap ke kepala Satpol PP dan hasilnya kurang memuaskan dan masih diberikan kesempatan selama 15 hari untuk mengurus perijinan dan perusahaan tetap diijinkan untuk beroperasional diwilayah yang padat penduduknya. “ Perusahaan memang saya beri waktu 15 hari untuk mengurus perijinan dan saya sebagai pelaksana juga menunggu hasil dari dinas perijinan dan masalah masih berproduksinya saat ini saya belum berani ambil tindakan karena takut melanggar perda “ ungkap hari selaku kabid perijinan Satpol PP.

 Karena adanya sikap satpol PP tanggapan dan tindakannya kurang professional dan menyepelehkan perda maka tim mendatangi kepala Satpol PP Mulyawan dan selalu tidak ada ditempat, maka tim ke dinas perijinan Sidoarjo dan ditemui oleh kabid sisir Suroso. Dan beliau tidak sependapat dengan pendapat kabid Satpol PP .

 “Pendapat itu kurang professional, jelas-jelas bodong masih diijinkan berproduksi itu sudah menyalahi perda , yang jelas disinihanya menguruskan perijinannya dan pelaksana pelanggaran tugas satpol PP “ tegasnya.

 Disisi lain warga yang sudah memiliki kesepakatan sampai akhir bulan ini dengan pihak pengusaha untuk pindah tempat untuk dipatuhi, jika tidak maka warga akan menutup lokasi dan sudah tidak mempaercayai pemerintah daerah akibat ulah para oknum-oknum yang kurang bertanggungjawab dalam tugasnya.

 “ Lihat aja kalau sampai akhir bulan ini tidak pindah warga akan menutup sendiri perusahaan tersebut dan warga akan mengundang HAM,KPK dan DENPOM untuk mengikuti perkembangannya “ ungkap salah seorang warga Suruh. (NH)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement