Kepala UPGB Bulog Ponorogo Ditetapkan Jadi Tersangka

SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akhirnya resmi menetapkan Nowo Usmanto, Kepala Unit Pengelolaha  Gabah Beras (UPGB) Bulog Ponorogo sebagai tersangka dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1,3 miliar.

 Menurut Kepala Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim,  Dandeni Herdiana, Penetapan tersangka merupakan hasil dari pemeriksaan saksi-saksi dan penambahan alat bukti yang didapat penyidik. Dari hal itu, selanjutnya penyidik melakukan pendalaman dan didapati nama Nowo Usmanto sebagai pihak yang bertanggungjawab atas kasus ini. “Kepala UPGB di Bulog Ponorogo, Nowo Usmanto telah kami tetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi yang terjadi di UPGB Bulog Ponorogo,” tegas Kasidik Pidsus Kejati Jatim Dandeni Herdiana, Senin lalu.

 Dijelaskan Dandeni, sampai saat ini penyidik masih menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini. Selanjutnya penyidik akan memeriksa saksi-saksi yang akan diperuntukan bagi tersangka. “Saksi-saksi masih sama seperti yang kami periksa dahulu. Bedanya saksi saat ini dibutuhkan untuk memberikan keterangan terkait tersangka,” katanya.

 Adapun saksi yang akan dipanggil, lanjut Dandeni, mereka adalah para petani dan pihak-pihak di UPGB Grupit Sub Drive Bulog Ponorogo. Selain itu, pihaknya juga akan memanggil pihak Bank BRi yang mengurusi rekening atas kasus ini.

 Ditanya perihal perhitungan kerugian Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim. Mantan Kasi Intel Kejari Purwakarta ini mengaku belum melakukan koordinasi dengan BPKP Jatim.“Kami masih berencana untuk meminta bantuan BPKP Jatim dalam menghitung kerugian keuangan Negara dari kasus ini,” ungkap Dandeni.

 Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Romy Arizyanto mengatakan, kasus yang diduga melibatkan UPGB di Bulog Ponorogo ini, terdapat dua modus. Pertama, modusnya adalah Unit UPGB Bulog Ponorogo menerima gabah dan beras dari petani. Sayangnya, Bulog tidak membayar uang hasil panen dari petani sebesar Rp 1,3 miliar. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement