SURABAYA - Unit Idik III Satreskoba Polrestabes Surabaya
menangkap LM, (54), warga Jl. Suterojo, kakek yang berprofesi sebagai pengedar
sabu. Kakek ini juga pernah ngandang gara-gara kasus yang sama.
Wakasatreskoba Polrestabes Surabaya, Kompol
Wayan Winaya, Kamis (17/12), mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari
laporan masyarakat yang merasa curiga sering melihat pelaku bertemu dengan orang
lalu menyerahkan barang.
Dari kecurigaan masyarakat tersebut, petugas Ops Satreskoba
melakukan undercover untuk menyelidiki informasi tersebut. Ternyata benar
informasi yang didapat, petugas langsung membekuk pelaku dirumahnya dan
mengamankan barang bukti berupa 3 poket sabu seberat 3,52 gram.
Kakek ini menjalankan bisnis haramnya sejak 1 bulan lalu.
Dia tak kapok setelah mendekam di penjara pada tahun 2010 karena kasus yang
sama. Karena dia nekat kembali menggeluti dunia Narkoba, kini dia terancam
harus menginap di hotel prodeo untuk kedua kalinya.
Sistem penjualan yang diterapkan pelaku, yakni dengan
menjual paket hemat. Dimana sabu per poket dijual dengan harga Rp 200 ribu.
Dengan begitu dia bisa meraup keuntungan hingga Rp 1 juta.
Dihadapan petugas pelaku mengaku selain menjual sabu, pelaku
juga sering nyabu dari hasil sisa penimbangan. Dan tidak jarang pelaku juga
diajak nyabu bersama dengan pelanggannya.
Sementara petugas masih mengembangkan kasus tersebut untuk
mencari jaringan diatasnya, termasuk kurir dan bandarnya. "Petugas masih
memburu pemasok yang biasa menyuplai barang itu kepada pelaku"tambah
wayan.
Petugas menyita barang bukti dari tangan tersangka berupa, 3
poket sabu seberat 3,52 gram, uang sisa penjualan, dan Handphone.
Pelaku dijerat dengan pasal 112 KUHP dengan
ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.(dio)