Eksekusi Tanah Semolowaru Terkesan Dipaksakan, BPN 'Cuci Tangan'


SURABAYA - Ada yang unik dalam pelaksanaan eksekusi yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,Selasa(22/12) lalu. Meski belum mengetahui secara jelas batas-batas lahan yang akan dieskekusi,Juru Sita PN Surabaya,Joko Subagyo tetap membacakan surat penetapan eksekusi Ketua PN Surabaya, Nomor 10/EKS/2014/PN.Sby Jo nomor 337/Pdt.G/2010/PN.Sby.

 Aksi ngotot sang juru sita itupun berujung debat kusir, Nanik Wijaya (termohon eksekusi) melalui O'od Chisworo selaku kuasa hukumnya berupaya menggagalkan esekusi , tapi aksi protesnya itu tak dihiraukan, Juru sita tetap melanjutkan pelaksanaan eksekusi tersebut. Upaya perlawanan pihak termohon kembali berlanjut, setelah juru sita memasang beberapa patok kayu, sebagai tanda pembatas lahan yang dieksekusi.

 Lantas dimana kesalahan BPN  dalam eksekusi ini?, Kebungkaman petugas BPN saat proses pemasangan patok itulah yang memicu pihak termohon meminta tanggung jawab BPN. Pasalnya BPN sendiri yang pernah menggagalkan eksekusi ini, dengan dalih masih ada masalah batas tanah yang tumpang tindih.
Kala itu BPN berjanji akan melakukan pengukuran ulang dan akan menunjukkan batas-batas lahan yang disengketakan antara termohon dengan Ahli waris Abdul Fatah selaku pemohon. Aksi bungkam petugas BPN akhirnya diprotes, dihadapan Lurah Semolowaru O'od Chisworo menunjukan segebok dokumen atas kesalahan objek yang dieksekusi.

 Cuci tangan BPN pun kian terlihat nyata, setelah mereka kelabakan melihat berkas-berkas termohon."Silahkan gugat kami,"ucap Budi, salah seorang Petugas BPN kepada O'od Chisworo.Selanjutnya, petugas BPN tersebut meminta untuk bersama-sama melakukan kroscek data di Kantor Kelurahan Semolowaru. Lurah Semolowaru pun yang ikut menyaksikan ketegangan eksekusi itu menyanggupi permintaan petugas BPN.

 Namun,setelah beberapa jam ditunggu, 4 Petugas BPN tak lagi nongol."Jelas ini ada permainan, BPN mau cuci tangan atas tindakan dan ucapannya,"ujar O'od saat dikonfirmasi. O'od pun akan memperkarakan sikap BPN dan akan melaporkan BPN  ke Kejari Surabaya, Pasalnya lahan yang tereksekusi sebagian milik negara yang belum di tukar guling.

 Dari luas tanah 82.930 meter persegi ada 7482 meter yang masih bertastus tanah BTKD (bekas tanah kas desa) Kelurahan Manyar Sabrangan yang belum diruislagh. "Ini muncul potensi kerugian Rp 210 miliar, karena itu kami akan laporkan pihak BPN ke Kejaksaan karena telah memperkaya orang lain,"jelasnya.

 Seperti diketahui, sebenarnya eksekusi ini  sudah ada perlawanan dari pihak termohon. Mereka mengajukan gugatan perlawanan ekskusi didasarkan adanya perbuatan pidana  dalam kemenangan Abdul Fatah. Perkara pidana itupun telah dilaporkan ke Polda Jatim, Namun setelah ditetapkan sebagai tersangka, Abdul Fatah meninggal dunia.

 Selain Abdul Fatah, termohon juga melaporkan Muhammad Taufik selaku pengacara Abdul Fatah. Taufik dilaporkan telah menghadirkan saksi palsu saat gugatannya disidangkan di PN Surabaya. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement