SURABAYA - Ada yang unik dalam pelaksanaan eksekusi yang
dilakukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,Selasa(22/12) lalu. Meski
belum mengetahui secara jelas batas-batas lahan yang akan dieskekusi,Juru Sita
PN Surabaya,Joko Subagyo tetap membacakan surat penetapan eksekusi Ketua PN
Surabaya, Nomor 10/EKS/2014/PN.Sby Jo nomor 337/Pdt.G/2010/PN.Sby.
Aksi ngotot sang juru sita itupun berujung debat kusir,
Nanik Wijaya (termohon eksekusi) melalui O'od Chisworo selaku kuasa hukumnya
berupaya menggagalkan esekusi , tapi aksi protesnya itu tak dihiraukan, Juru
sita tetap melanjutkan pelaksanaan eksekusi tersebut. Upaya perlawanan pihak
termohon kembali berlanjut, setelah juru sita memasang beberapa patok kayu,
sebagai tanda pembatas lahan yang dieksekusi.
Lantas dimana kesalahan BPN dalam eksekusi ini?,
Kebungkaman petugas BPN saat proses pemasangan patok itulah yang memicu pihak
termohon meminta tanggung jawab BPN. Pasalnya BPN sendiri yang pernah menggagalkan
eksekusi ini, dengan dalih masih ada masalah batas tanah yang tumpang tindih.
Kala itu BPN berjanji akan melakukan pengukuran ulang dan
akan menunjukkan batas-batas lahan yang disengketakan antara termohon dengan
Ahli waris Abdul Fatah selaku pemohon. Aksi bungkam petugas BPN akhirnya
diprotes, dihadapan Lurah Semolowaru O'od Chisworo menunjukan segebok dokumen
atas kesalahan objek yang dieksekusi.
Cuci tangan BPN pun kian terlihat nyata, setelah mereka
kelabakan melihat berkas-berkas termohon."Silahkan gugat kami,"ucap
Budi, salah seorang Petugas BPN kepada O'od Chisworo.Selanjutnya, petugas BPN
tersebut meminta untuk bersama-sama melakukan kroscek data di Kantor Kelurahan
Semolowaru. Lurah Semolowaru pun yang ikut menyaksikan ketegangan eksekusi itu
menyanggupi permintaan petugas BPN.
Namun,setelah beberapa jam ditunggu, 4 Petugas BPN tak lagi
nongol."Jelas ini ada permainan, BPN mau cuci tangan atas tindakan dan
ucapannya,"ujar O'od saat dikonfirmasi. O'od pun akan memperkarakan sikap
BPN dan akan melaporkan BPN ke Kejari Surabaya, Pasalnya lahan yang
tereksekusi sebagian milik negara yang belum di tukar guling.
Dari luas tanah 82.930 meter persegi ada 7482 meter yang
masih bertastus tanah BTKD (bekas tanah kas desa) Kelurahan Manyar Sabrangan
yang belum diruislagh. "Ini muncul potensi kerugian Rp 210 miliar, karena
itu kami akan laporkan pihak BPN ke Kejaksaan karena telah memperkaya orang
lain,"jelasnya.
Seperti diketahui, sebenarnya eksekusi ini sudah ada
perlawanan dari pihak termohon. Mereka mengajukan gugatan perlawanan ekskusi
didasarkan adanya perbuatan pidana dalam kemenangan Abdul Fatah. Perkara
pidana itupun telah dilaporkan ke Polda Jatim, Namun setelah ditetapkan sebagai
tersangka, Abdul Fatah meninggal dunia.
Selain Abdul Fatah, termohon juga melaporkan
Muhammad Taufik selaku pengacara Abdul Fatah. Taufik dilaporkan telah
menghadirkan saksi palsu saat gugatannya disidangkan di PN Surabaya. (Ban)