SURABAYA- Benar atau tidak, tinggal tunggu
pembuktian bila terbukti pasti mendapatkan sanksi, kalau tidak terbukti, apakah
jaksa Rotua lolos dari sanksi. Sebab dugaan pemerasan yang melibatkan Jaksa Rotua
Puji Astuti, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya sudah banyak
didengar dikalangan kejaksaan.
Apalagi
jaksa yang ini sebelumnya juga dikabarkan pernah mendatangi rumah korban sodomi
dengan tujuan agar keluarga korban mau menerima uang sebesar Rp. 5 Juta, untuk
memaafkan perbuatan terdakwa. Namun hal itu tidak terbukti. Sehingga jaksa
Rotua bebas dari sanksi.
Namun
kali ini, Jaksa Rorua Puji Astuti, yang bertugas di kejari Tanjung Perak,
lagi-lagi diduga melakukan pemerasan dan sidang fiktif. Sehingga perkara
tersebut semakin hangat dikalangan penegak hukum. Bahkan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan jaksa
Rotua, kini ditangani Bidang Pengawasan Kejati Jatim, karena dilaporkan mantan
terpidana yaitu Irianto Sapuas Tedjo dan Joko Widodo.
Namun
laporan dan pernyataan yang disampaikan oleh mantan narapidana perkara judi
itu, oleh jaksa Rotua tidak dibenarkan dan dia (Rotua, Red) bersih keras
mengatakan bahwa persidangan berjalan sesuai dengan aturan
Perlu
diketahui, Irianti dan Joko dalam sidang perdananya semula dijadwalkan pada 30
September 2015. Tapi saat ini mereka tidak dihadirkan ke pengadilan dengan
alasan penetapan sidang belum sampai ketangan mereka.
Akhirnya
sidang ditunda pada 7 Oktober 2015 baru dilaksanakan. Dakwaan maupun tuntutan
sudah ada. Karena itu dalam sidang perdana tersebut jaksa Rotua langsung
membacakan dan sebelumnya Rotua juga membacakan keterangan saksi yang tidak
bisa hadir dalam persidangan dengan alasan, saksi berhalangan. Terdakwa tidak
keberatan jika keterangan saksi dari berita acara pemeriksaan (BAP) hanya
dibacakan.
Maka
dari itu, majelis hakim yang diketuai M Jalili Sairin pun mengamini, bahkan
majelis hakim mevonis Irianto tiga bulan penjara pada hari itu juga.” Sidang
sehari itu (Rabu, 7 Oktober) mulai dari dakwaan sampai putusan,” terang jaksa
Rotua. Tidak ada sidang agenda pembacaan putusan hakim pada 12 Oktober 2015.
Seperti
yang diberitakan, jaksa Rotua membantah permintaan uang Rp.50 Juta kepada
keluarga Irianto dan Joko. Versi Jaksa Rotua, keluarga merekalah yang datang
kepadanya untuk meminta tolong kepada jaksa Rotua, agar Irianto dan Joko segera
dibebaskan dari penjara. “Mereka ganti-ganti minta tolong agar segera
dikeluarkan dari penjara,”urai jaksa Rotua.
Menurut
jaksa Rotua, Lidya Tedjo, kakak Irianto, juga menyerahkan uang Rp.10 Juta.
Namun Rotua mengaku tidak menikmati uang tersebut. Kemudia keluarga Irianto
kembali menemui Rotua untuk meminta berita acara pelaksanaan putusan (BA-8).
Saat itu keluarga Irianto kemballi memberikan uang Rp.3 Juta. Tapi menurut
Rotua, uang tersebut dititipkan kepada keluaga Joko.
Begitu
kasus ini mencuat di surat kabar. Jaksa Rotua mendatangi rumah Irianto dan
berusaha mengembalikan uang Rp.13 Juta yang pernah diterimanya. Upaya
pengembalian itu dilakukan setelah Rotua mendengar kabar, bahwa Irianto
melaporkannya ke Bidang Pengawasan Kejati Jatim saat sudah keluar dari Rutang
Medaeng.
Selanjutnya,
Jaksa Rotua datang kerumah Irianto bersama seorang pria yang diperkenalkan
sebagai suaminya sekitar pukul 11.00. Intinya Rotua memprotes langkah Irianto
yang melaporkannya ke Bidang Pengawasan Kejati Jatim. Sebab dia merasa sudah
membantu hingga proses hukum berlangsung
cepat dan vonisnya ringan. Karena itu, dia meminta laporan ke Pengawasan
dicabut.
Pernyataan
Rotua itu langsung dibantah. Irianto mengatakan, bila berniat membantu,
seharusnya Rotua tidak memintah uang. Kenyataannya, Rotua sempat minta istrinya
untuk menyediakan uang Rp.50 Juta. Sampai akhirnya, istri korban menyerahkan
uang Rp 10 Juta. “Apa itu yang dinamakan membantu,” ungkap Irianto.
Kemudian
uang yang diterima Rotua, sempat dikembalikan tapi gagal. Tidak berhenti
disitu, Rotua juga mendatangi rumah Lidya Tedjo, kakak Irianto di kawasan jalan
Patua, dengan maksud mengembalikan uang Rp 13 Juta.
Namun
ditolak Lidya, ketika pamit pulang, Rotua meninggalkan uang tersebut disofa.
Lalu keesok harinya Rotua, buru menelpon bahwa ada barangnya yang ketinggalan
dan meminta Lidya untuk menyimpannya. “Rencananya, uang yang tertinggal itu
jadi barang bukti laporan saya ke Kejati Jatim,”katanya.
Kasus
dugaan Jaksa permainkan perkara yang dilakukan jaksa Rotua Puji Astuti, dari
kejari Tanjung Perak, saat ini sudah ditangani Bidang Pengawasan Kejaksan
Tinggi (Kejati) Jatim. Hal ini dibenarkan oleh Arief selaku Asisten Pengawasan
(Aswas) Kejati Jatim. (Zai)