Direktur PT. IMMS Akhirnya Dijebloskan Ke Penjara


Surabaya - Setelah hampir dua tahun melenggang bebas atas status tersangkanya, Penyidik Pisus Kejati Jatim akhirnya menjebloskan Lam Cong San, Direktur PT Indo Modern Minning Sejahtera ke penjara.
WNA asal Tingkok ini ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam di gedung Kejati Jatim, Rabu (23/12).

 Pria kelahiran 72 tahun itu diperiksa sejak pukul 10.00 Wib hingga pukul 15.00 Wib. Selanjutnya, Dia dimasukan mobil tahanan dan dibawa ke Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya (Rutan) Medaeng di Sidoarjo.

 Selain itu, Penyidik juga menahan R Abdul Ghafur. Dia adalah pensiunan PNS Pemkab Lumajang yang saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Penilai Amdal.

 "Keduanya kami tahan, karena diduga melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara sekitar Rp 80 Milliar," ujar Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto di kantor kejati, Jalan A Yani, Surabaya, Rabu (23/12).

 Dijelaskan Romy, Modus operandi yang dilakukan tersangka, PT IMMS mengajukan surat izin operasi produksi penambangan pasir di Desa Bades, Kecamatan Pasirian. Salah satu syaratnya adalah ada surat pelepasan lahan milik Perhutani. Pasalnya, lahan untuk eksplorasi penambangan pasir besi tersebut lahannya milik Perhutani.

 "Harus ada pelepasan lahan dari Menhut. Kemudian juga ada syarat amdal. Tapi izin dari Menhut ditolak, maka otomatis amdalnya juga tidak bisa keluar," tuturnya.

 Namun, PT IMMS 'bermain' dengan tersangka Abdul Ghofur, pegawai di bidang perizinan Pemkab Malang. Meski tidak ada surat pelepasan dari Menhut, PT IMMS mendapatkan izin amdal, dan beroperasi menambang pasir besi sejak Tahun 2010-2014.
Kemudian sejak dua tahun lalu, tersangka Abdul Ghofur pensiun dari PNS Pemkab Lumajang. Tapi sekarang malah bekerja dan menjadi staf di PT IMMS.

 "Apakah ada gratifikasi, kami masih belum tahu. Tapi yang jelas, tersangka RAG (R Abdul Ghofur) sekarang menjadi karyawan PT IMMS," tuturnya.

 Akibat mengeksplorasi dan menjual pasir besi dari Desa Bades, Pasirian, Lumajang selama 4 tahun, negara dirugikan sekitar Rp 80 milliar.

 "Kita masih menunggu hasil audit dari BPKP. Kita sudah berkoordinasi dan diperkirakan negara mengalami kerugian sekitar Rp 80 milliar," tandasnya sambil menambahkan, penyelidikan kasus penambangan pasir illegal yang dilakukan PT IMMS sejak Februari 2015 lalu.

 Dijelaskan Romy, penahanan itu dilakukan untuk memudahkan proses perkara dan dikhawatirkan para tersangka akan mengulang perbuatannya serta menghilangkan barang bukti. "Mereka ditahan selama 20 hari,"jelas Romy.

 Diterangkan Romy, Sebenarnya kasus ini awalnya diusut oleh Kejari Lumajang, Namun saat itu Lam Cong San melakukan perlawanan dengan mempraperadilankan Kejaksaan.

"Setelah gugatannya ditolak, kasus ini diambil alih Kejati Jatim"terangnya. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement