Surabaya - Setelah hampir dua tahun melenggang bebas atas
status tersangkanya, Penyidik Pisus Kejati Jatim akhirnya menjebloskan Lam Cong
San, Direktur PT Indo Modern Minning Sejahtera ke penjara.
WNA asal Tingkok ini ditahan setelah menjalani pemeriksaan
selama 5 jam di gedung Kejati Jatim, Rabu (23/12).
Pria kelahiran 72 tahun itu diperiksa sejak pukul 10.00 Wib
hingga pukul 15.00 Wib. Selanjutnya, Dia dimasukan mobil tahanan dan dibawa ke
Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya (Rutan) Medaeng di Sidoarjo.
Selain itu, Penyidik juga menahan R Abdul Ghafur. Dia adalah
pensiunan PNS Pemkab Lumajang yang saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Penilai
Amdal.
"Keduanya kami tahan, karena diduga melakukan korupsi
dan merugikan keuangan negara sekitar Rp 80 Milliar," ujar Kasi Penkum
Kejati Jatim Romy Arizyanto di kantor kejati, Jalan A Yani, Surabaya, Rabu
(23/12).
Dijelaskan Romy, Modus operandi yang dilakukan tersangka, PT
IMMS mengajukan surat izin operasi produksi penambangan pasir di Desa Bades,
Kecamatan Pasirian. Salah satu syaratnya adalah ada surat pelepasan lahan milik
Perhutani. Pasalnya, lahan untuk eksplorasi penambangan pasir besi tersebut
lahannya milik Perhutani.
"Harus ada pelepasan lahan dari Menhut. Kemudian juga
ada syarat amdal. Tapi izin dari Menhut ditolak, maka otomatis amdalnya juga
tidak bisa keluar," tuturnya.
Namun, PT IMMS 'bermain' dengan tersangka Abdul Ghofur,
pegawai di bidang perizinan Pemkab Malang. Meski tidak ada surat pelepasan dari
Menhut, PT IMMS mendapatkan izin amdal, dan beroperasi menambang pasir besi
sejak Tahun 2010-2014.
Kemudian sejak dua tahun lalu, tersangka Abdul Ghofur
pensiun dari PNS Pemkab Lumajang. Tapi sekarang malah bekerja dan menjadi staf
di PT IMMS.
"Apakah ada gratifikasi, kami masih belum tahu. Tapi
yang jelas, tersangka RAG (R Abdul Ghofur) sekarang menjadi karyawan PT
IMMS," tuturnya.
Akibat mengeksplorasi dan menjual pasir besi dari Desa
Bades, Pasirian, Lumajang selama 4 tahun, negara dirugikan sekitar Rp 80
milliar.
"Kita masih menunggu hasil audit dari BPKP. Kita sudah
berkoordinasi dan diperkirakan negara mengalami kerugian sekitar Rp 80
milliar," tandasnya sambil menambahkan, penyelidikan kasus penambangan
pasir illegal yang dilakukan PT IMMS sejak Februari 2015 lalu.
Dijelaskan Romy, penahanan itu dilakukan untuk memudahkan
proses perkara dan dikhawatirkan para tersangka akan mengulang perbuatannya
serta menghilangkan barang bukti. "Mereka ditahan selama 20
hari,"jelas Romy.
Diterangkan Romy, Sebenarnya kasus ini awalnya diusut oleh
Kejari Lumajang, Namun saat itu Lam Cong San melakukan perlawanan dengan
mempraperadilankan Kejaksaan.
"Setelah gugatannya ditolak, kasus ini diambil alih
Kejati Jatim"terangnya. (Ban)