SURABAYA - Ini merupakan himbauan
dan peringatan bagi para jaksa agar lebih profesional dan hati-hati dalam
menyusun surat dakwaan. Perilaku tak cermat itu ditunjukan Jaksa Sukisno
saat menyidangkan perkara narkoba dengan terdakwa Sukianto Gunawan.Sidang yang
mengagendakan pembacaan dakwaan itu, berubah menjadi cibiran dan cemohan
terhadap jaksa yang bertugas di Kejari Surabaya tersebut, lantaran salah dalam
menyusun surat dakwaan. Beberapa kali, Sukisno merevisi dakwaannya hingga membuat Ferdinandus,
Hakim ketua yang menyidangkan perkara ini naik pitam.
Sukisno pun mendapat julukan baru sebagai jaksa Copy Paste. "Jangan
jadi jaksa copy paste,lebih telitilah dalam membuat surat dakwaan,"ujar
Hakim Ferdinandus pada jaksa Sukisno dalam persidangan yang digelar diruang
garuda, PN Surabaya Senin (15/2).Kendati berkali-kali didamprat, Jaksa Sukisno
terlihat cuek dan melanjutkan aksi corat coret dakwaannya tersebut. Beberapa kakimat
yang direvisi itu adalah
pencantuman jumlah barang bukti yang semestinya 0,1 gram ditulis 0,35 gram.
Selain itu, salah satu saksi,
yakni- Edmon ditulis dalam
dakwaan sebagai tersangka. Namun, kesalahan penyusun dakwaan itu tak mendapat
perlawanan dari terdakwa. Melalui Budi Sampurno selaku pengacaranya meminta
persidangan ini lanjut ke pembuktian."Kami tidak eksepsi, langsung ke
pemeriksaan saksi saja,"ucap Budi sampurno diakhir persidangan.
Seperti diketahui, terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 01 Agustus
2015 sekitar jam 21.00 Wib di depan Indomart Jl Gusti Ngurah Rai
Surabaya. Saat itu terdakwa melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak
pidana Narkotika, berupa 1 (satu) bungkus plastic kecil berisikan kristal warna
biru yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 0,35 gram berikut
bungkusnya.
Bahwa awalnya petugas Polretabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat
bahwa disekitar Apartemen puncak Permai Blok A Kamar 853 yang ditempati Edmon
Gani. Setelah dilakukan penggeledahan dikamar 853 ditemukan narkoba.
Polisi akhirnya menangkap Edmon dan istrinya
Inra Anjayani diparkiran apartemen. Setelah menangkap pasangan Suami istri ini
Polisi menangkap Sukianto yang membawa narkoba. saat Polisi
melakukan Penggeledahan Rumah tersangka di Perum Puri Mas Cluster Kuta Paradise
Blok G No. 25 Surabaya, Polisi menemukan dan menyita barang berupa 1 (satu)
alat timbang electric warna silver, 2 (dua) bendel plastik klip dilaci
buffet. Akibat perbuatannya terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat (1)
dan pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ban/Zai)