Dianggap "Copy Paste" SUrat Dakwaan Seorang Jaksa Di damprat Hakim


SURABAYA - Ini merupakan himbauan dan peringatan bagi para jaksa agar lebih profesional dan hati-hati dalam menyusun surat dakwaan. Perilaku tak cermat  itu ditunjukan Jaksa Sukisno saat menyidangkan perkara narkoba dengan terdakwa Sukianto Gunawan.Sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan itu, berubah menjadi cibiran dan cemohan terhadap jaksa yang bertugas di Kejari Surabaya tersebut, lantaran salah dalam menyusun surat dakwaan. Beberapa kali, Sukisno merevisi dakwaannya hingga membuat Ferdinandus, Hakim ketua yang menyidangkan perkara ini naik pitam.

 Sukisno pun mendapat julukan baru sebagai jaksa Copy Paste. "Jangan jadi jaksa copy paste,lebih telitilah dalam membuat surat dakwaan,"ujar Hakim Ferdinandus pada jaksa Sukisno dalam persidangan yang digelar diruang garuda, PN Surabaya Senin (15/2).Kendati berkali-kali didamprat, Jaksa Sukisno terlihat cuek dan melanjutkan aksi corat coret dakwaannya tersebut. Beberapa kakimat yang direvisi itu adalah pencantuman jumlah barang bukti yang semestinya 0,1 gram ditulis 0,35 gram.



 Selain itu, salah satu saksi, yakni- Edmon ditulis dalam dakwaan sebagai tersangka. Namun, kesalahan penyusun dakwaan itu tak mendapat perlawanan dari terdakwa. Melalui Budi Sampurno selaku pengacaranya meminta persidangan ini lanjut ke pembuktian."Kami tidak eksepsi, langsung ke pemeriksaan saksi saja,"ucap Budi sampurno diakhir persidangan.



 Seperti diketahui, terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 01 Agustus 2015 sekitar jam 21.00 Wib di depan Indomart Jl Gusti Ngurah Rai Surabaya. Saat itu terdakwa melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, berupa 1 (satu) bungkus plastic kecil berisikan kristal warna biru yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 0,35 gram berikut bungkusnya.
Bahwa awalnya petugas Polretabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat bahwa disekitar Apartemen puncak Permai Blok A Kamar 853 yang ditempati Edmon Gani. Setelah dilakukan penggeledahan dikamar 853 ditemukan narkoba.

 Polisi akhirnya menangkap Edmon dan istrinya Inra Anjayani diparkiran apartemen. Setelah menangkap pasangan Suami istri ini Polisi menangkap Sukianto yang membawa narkoba. saat Polisi melakukan Penggeledahan Rumah tersangka di Perum Puri Mas Cluster Kuta Paradise Blok G No. 25 Surabaya, Polisi menemukan dan menyita barang berupa 1 (satu) alat timbang electric warna silver, 2 (dua) bendel plastik klip dilaci buffet. Akibat perbuatannya terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ban/Zai)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement