NGANJUK - Kinerja
BPN Nganjuk terkesan lamban dan seolah-olah memperlambat, dan mempersulit pengajuan sertifikat hak miik (SHM) terhadap
Sunarti selesai sampai 5 tahun lamanya. Seolah-olah ada pembiaran sertifikat
tersebut tidak terselesaikan dengan baik. Hal lain pendaftaran sertifikat roya
juga dipersulit. Padahal syarat-syarat yang ditentukan oleh BPN sudah dipenuhi
dengan adanya pemimpongan (penolakan) pemblokiran pemohon mendaftar ke loket
disuruh nunggu sampai habis jam kerja jawab petugas loket masih diblokir. Lalu
besoknya disuruh kembali, hingga berkali-kali pemohon disuguhi dengan tanggapan
besok disuruh kembali lagi.
Apa
seperti ini model pelayanan BPN Nganjuk memperlakukan pelayanan pemohon /
kliennya, bukan malah mempermudah demi lancarnya pembuatan sertifikat malah
mempersulit dan ada apa dibalik semua itu, tegas sumber yang enggan dikorankan
namanya.
Saat mau menemui Kepala
Kantor BPN Edi Muntawar, awak media ini
dipersilahkan untuk menerima tamu namun disuruh lewat security. Sesampainya
di bagian Security / satpam justru bertindak arogan tidak menerima siapapun
sekaligus wartawan tidak diterima tidak diperbolehkan menemui Kepala Kantor.
Hingga
saat diberitakan ini, Kepala Kantor BPN Nganjuk belum bisa ditemui. Komentar
pedas disampaikan oleh LSM Berimbang Barnabas mengatakan jika sudah seperti ini
security sudah bertindak arogan, apa Dia mendapat mandat dari Kepala Kantor
sudah memberi pesan tidak ada di tempat, Kepala Kantor. Padahal, wartawan mau
konfirmasi terkait pekerjaan BPN yang ‘mangkrak’ 5 tahun, supaya cepat selesai
justru dihalang-halangi yang sering menimbulkan masalah baru. Seharusnya, BPN
Nganjuk memberi contoh kerja yang baik malah memberi contoh kerja yang buruk. Bersambung. (BN)