BPN Kabupaten Nganjuk Kinerja Lamban

NGANJUK - Kinerja BPN Nganjuk terkesan lamban dan seolah-olah memperlambat, dan mempersulit  pengajuan sertifikat hak miik (SHM) terhadap Sunarti selesai sampai 5 tahun lamanya. Seolah-olah ada pembiaran sertifikat tersebut tidak terselesaikan dengan baik. Hal lain pendaftaran sertifikat roya juga dipersulit. Padahal syarat-syarat yang ditentukan oleh BPN sudah dipenuhi dengan adanya pemimpongan (penolakan) pemblokiran pemohon mendaftar ke loket disuruh nunggu sampai habis jam kerja jawab petugas loket masih diblokir. Lalu besoknya disuruh kembali, hingga berkali-kali pemohon disuguhi dengan tanggapan besok disuruh kembali lagi. 

 Apa seperti ini model pelayanan BPN Nganjuk memperlakukan pelayanan pemohon / kliennya, bukan malah mempermudah demi lancarnya pembuatan sertifikat malah mempersulit dan ada apa dibalik semua itu, tegas sumber yang enggan dikorankan namanya.         
 Saat mau menemui Kepala Kantor BPN Edi Muntawar, awak media ini  dipersilahkan untuk menerima tamu namun disuruh lewat security. Sesampainya di bagian Security / satpam justru bertindak arogan tidak menerima siapapun sekaligus wartawan tidak diterima tidak diperbolehkan menemui Kepala Kantor.
  
 Hingga saat diberitakan ini, Kepala Kantor BPN Nganjuk belum bisa ditemui. Komentar pedas disampaikan oleh LSM Berimbang Barnabas mengatakan jika sudah seperti ini security sudah bertindak arogan, apa Dia mendapat mandat dari Kepala Kantor sudah memberi pesan tidak ada di tempat, Kepala Kantor. Padahal, wartawan mau konfirmasi terkait pekerjaan BPN yang ‘mangkrak’ 5 tahun, supaya cepat selesai justru dihalang-halangi yang sering menimbulkan masalah baru. Seharusnya, BPN Nganjuk memberi contoh kerja yang baik malah memberi contoh kerja yang buruk. Bersambung. (BN)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement