Duwaji, warga Gambar Anyar saat
menjelaskan Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Blitar |
BLITAR, Meskipun
Pudji Dipo Utomo, mantan Kabid disalah satu Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten
Blitar, sudah ditahan Kejaksaan Negeri Blitar sejak Senin (23/11) lalu, terkait
perkara Redis Tanah Gambar Anyar. Menyusul ditetapkannya Slamet Katiran (Ketua
Panitia), Suwarji (Bendahara) sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Namun
hingga kini, keduanya belum ditahan Kejaksaan Negeri Blitar, dengan alasan
Suwarji (Bendahara) sakit.
Kondisi tersebut puluhan warga Desa Gambar
Anyar Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, Selasa (22/12) datangi Kantor
Kejaksaan Negeri Blitar. Pasalnya mereka merasa dikelabuhi tersangka, Suwarji,
karena menurut pengakuan warga, hingga saat ini tersangka sehat wal afiat,
bahkan tiap harinya Bendahara Panitia Redis ini bekerja di ladang seperti
biasanya.
Seperti dikatakan Duwaji (58), warga RT. 12 RW 03 Desa Gambar Anyar Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, tetangga tersangka Suwarji, bahwa tersangka mengaku sakit itu hanya alasan saja untuk mengulur-ngulur , agar tidak segera ditahan.“ Itu hanya alasan Suwarji saja, bisa dibuktikan sekarang juga, kalau dia tidak sakit. Namun jika dipanggil Kejaksaan pura-pura sakit,” terang tetangga dekat tersangka, Suwarji. |
Menanggapi
laporan warga, Kajari Blitar, Dade Ruskandar, SH, MH melalui Kasi Intelijen,
Hargo Bawono, SH mengatakan, sebenaranya kedua tersangka sudah dipanggil ke
Kejaksaan, karena saat itu salah satu tersangka sakit, maka tidak bisa
dilakukan penahanan. “ Karena warga Gambar Anyar membawa bukti-bukti yang
menunjukkan tersangka tidak sakit, minggu depan kedua tersangka kami panggil
untuk dilakukan penahanan,” jelas Hargo Bawono.
Disatu sisi Pemkab Blitar dalam hal ini Dinas
Perkebunan dan Kehutanan, terkesan membiarkan, terkait banyaknya HGU (Hak Guna
Usaha) milik perkebunan yang ada Kabupaten Blitar sudah mati. Sesuai data yang dihimpun,
di Kabupaten Blitar ada 16 HGU perkebunan yang sudah mati.
Mengacu pada Undang
– Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA), dan peraturan lain yang
mengatur mengenai HGU adalah Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang
Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah (PP No. 40/1996)
yang mengatur lebih jauh mengenai HGU.
Menurut
masyarakat pemerhati perkebunan, Yono mengatakan, bahwa Dinas Perkebunan dan
Kehutanan Kabupaten Blitar, selaku Instansi yang melakukan pembinaan terhadap
perkebunan-perkebunan di Kabupaten Blitar, seakan membiarkan ijin HGU
perkebunan yang sudah mati, selain itu juga Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten
Blitar juga melakukan hal yang sama.” Jika ijin HGU perkebunan dibiarkan mati,
maka bukan mustahil akan terjadi konflik di masyarakat sekitar perkebunan. Seharusnya
pemilik HGU, bila masih ingin mengelolah tanah perkebunan harus segara
memperbarui HGU, sesuai aturan sebelum 2 tahun HGU nya habis. Sebaliknya jika
tidak ingin mengelola kembali, secepatnya dikembalikan ke Pemerintah”, ungkap
Yono warga Kecamatan Gandusari.
Sementara
itu, menurut Kejari Blitar Dade Ruskandar, SH, MH, melalui Kasi Intelijen,
Hargo Bawono, SH, “ Jika ijin pemegang HGU perkebunan sudah mati, tapi masih
dikelola, maka bisa diindikasi Korupsi, karena ditengarai, mereka tidak
membayar pajak ke Negara dan Pajak IMB,” kata Hargo Bawono.
Lebih
lanjut, Hargo menjelaskan, “ Pihak Kejaksaan sudah melakukan Pulbaket, terhadap
pemegang HGU yang sudah habis, seperti yang kita tangani saat ini, Perkebunan
Rotorejo Kruwuk Gadungan Kecamatan Gandusari, pemilik HGU PT Rotorejo Kruwuk
Jalan. Mayjen Sungkono 9 Blitar, atas Nama Tedjo (Ko Siang), HGU nya sudah mati
Tahun 2006. Selain itu, kami juga akan mendalami, adanya keterlibatan pihak
Birokasi selaku penentu kebijakan di Kabupaten Blitar,” jelas Kasi Intelejen.
Selain
itu berdasarkan hasil Investigasi di lapangan, hampir seluruh perkebunan
pemegang HGU di Kabupaten Blitar, menyalahi dari ijin HGU, terkait tanaman
pokok sudah menyimpang dari ijin awalnya. (tim)