Berpura-pura Sakit Tersangka Kelabui Kejaksaan

       
Duwaji, warga Gambar Anyar saat 
menjelaskan Kasi Intelejen Kejaksaan 
Negeri Blitar

BLITAR, Meskipun Pudji Dipo Utomo, mantan Kabid disalah satu Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Blitar, sudah ditahan Kejaksaan Negeri Blitar sejak Senin (23/11) lalu, terkait perkara Redis Tanah Gambar Anyar. Menyusul ditetapkannya Slamet Katiran (Ketua Panitia), Suwarji (Bendahara) sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Namun hingga kini, keduanya belum ditahan Kejaksaan Negeri Blitar, dengan alasan Suwarji (Bendahara) sakit.


 Kondisi tersebut puluhan warga Desa Gambar Anyar Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, Selasa (22/12) datangi Kantor Kejaksaan Negeri Blitar. Pasalnya mereka merasa dikelabuhi tersangka, Suwarji, karena menurut pengakuan warga, hingga saat ini tersangka sehat wal afiat, bahkan tiap harinya Bendahara Panitia Redis ini bekerja di ladang seperti biasanya.

 Seperti dikatakan Duwaji (58), warga RT. 12 RW 03 Desa Gambar Anyar Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, tetangga tersangka Suwarji, bahwa tersangka mengaku sakit itu hanya alasan saja untuk mengulur-ngulur , agar tidak segera ditahan.“ Itu hanya alasan Suwarji saja, bisa dibuktikan sekarang juga, kalau dia tidak sakit. Namun jika dipanggil Kejaksaan pura-pura sakit,” terang tetangga dekat tersangka, Suwarji.

 Menanggapi laporan warga, Kajari Blitar, Dade Ruskandar, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Hargo Bawono, SH mengatakan, sebenaranya kedua tersangka sudah dipanggil ke Kejaksaan, karena saat itu salah satu tersangka sakit, maka tidak bisa dilakukan penahanan. “ Karena warga Gambar Anyar membawa bukti-bukti yang menunjukkan tersangka tidak sakit, minggu depan kedua tersangka kami panggil untuk dilakukan penahanan,” jelas Hargo Bawono.

 Disatu  sisi Pemkab Blitar dalam hal ini Dinas Perkebunan dan Kehutanan, terkesan membiarkan, terkait banyaknya HGU (Hak Guna Usaha) milik perkebunan yang ada Kabupaten Blitar sudah mati. Sesuai data yang dihimpun, di Kabupaten Blitar ada 16 HGU perkebunan yang sudah mati.
Warga Gambar Anyar Luruk Kantor Kejari Blitar

 Mengacu pada Undang – Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA), dan peraturan lain yang mengatur mengenai HGU adalah Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah (PP No. 40/1996) yang mengatur lebih jauh mengenai HGU.

 Menurut masyarakat pemerhati perkebunan, Yono mengatakan, bahwa Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Blitar, selaku Instansi yang melakukan pembinaan terhadap perkebunan-perkebunan di Kabupaten Blitar, seakan membiarkan ijin HGU perkebunan yang sudah mati, selain itu juga Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Blitar juga melakukan hal yang sama.” Jika ijin HGU perkebunan dibiarkan mati, maka bukan mustahil akan terjadi konflik di masyarakat sekitar perkebunan. Seharusnya pemilik HGU, bila masih ingin mengelolah tanah perkebunan harus segara memperbarui HGU, sesuai aturan sebelum 2 tahun HGU nya habis. Sebaliknya jika tidak ingin mengelola kembali, secepatnya dikembalikan ke Pemerintah”, ungkap Yono warga Kecamatan Gandusari.

 Sementara itu, menurut Kejari Blitar Dade Ruskandar, SH, MH, melalui Kasi Intelijen, Hargo Bawono, SH, “ Jika ijin pemegang HGU perkebunan sudah mati, tapi masih dikelola, maka bisa diindikasi Korupsi, karena ditengarai, mereka tidak membayar pajak ke Negara dan Pajak IMB,” kata Hargo Bawono.

 Lebih lanjut, Hargo menjelaskan, “ Pihak Kejaksaan sudah melakukan Pulbaket, terhadap pemegang HGU yang sudah habis, seperti yang kita tangani saat ini, Perkebunan Rotorejo Kruwuk Gadungan Kecamatan Gandusari, pemilik HGU PT Rotorejo Kruwuk Jalan. Mayjen Sungkono 9 Blitar, atas Nama Tedjo (Ko Siang), HGU nya sudah mati Tahun 2006. Selain itu, kami juga akan mendalami, adanya keterlibatan pihak Birokasi selaku penentu kebijakan di Kabupaten Blitar,” jelas Kasi Intelejen.


 Selain itu berdasarkan hasil Investigasi di lapangan, hampir seluruh perkebunan pemegang HGU di Kabupaten Blitar, menyalahi dari ijin HGU, terkait tanaman pokok sudah menyimpang dari ijin awalnya. (tim)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement