SURABAYA- Tersangka yang ini tidak kapok,
belum selesai menjalani hukuman kasus penganiayaan, Oei Alimin Sukamto kembali
terjerat kasus pidana lagi.
Terpidana kasus penganiayaan Bos Hotel Pullman
dan diganjar hukuman 21 bulan penjara menjalani pemeriksaan tahap II di Kejari
Surabaya, Kamis (10/12). Dalam hal ini, Alimin menjalani pelimpahan tahap II
atas kasus perbuatan tidak menyenangkan dan tindak pidana merusak kesopanan di
muka umum.
Joko Budi Darmawan, Kepala Seksi Pidana Umum
(Kasipidum) Kejari Surabaya mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik
Polrestabes Surabaya. "Iya, tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan
ke kami dan secepatnya berkas perkara ini akan kami limpahkan ke Pengadilan
Negeri (PN) Surabaya, agar bisa segera disidangkan,"ujar Joko saat
dikonfirmasi.
Saat ini, Jaksa masih menyusun berkas dakwaan
terlebih dahulu. Namun saat ditanya kapan kepastian berkas perkara Alimin akan
dilimpahkan ke PN Surabaya, Joko berjanji secepatnya akan melimpahkannya.
Seperti diketahui, Oei Alimin dilaporkan oleh
korban Jenny Kosasi alias Cucu ke aparat berwajib karena ulahnya melakukan
pelecehan terhadap korban beberapa waktu lalu. Menurut korban, pelecehan yang dilakukan Alimin
terhadap dirinya tersebut, terjadi tak hanya sekali. Kejadian pertama terjadi
31 Mei 2015 di Ranch Market, Galaxi Mall.
Saat itu korban yang sedang berbelanja, tanpa
sengaja bertemu Alimin. Sesaat kemudian, dengan kondisi mabuk, Alimin menarik
tangan kanan korban dan memaksa Jenny untuk menemaninya pesta miras. Alhasil, peristiwa yang terjadi di tempat umum
itu, membuat Jenny malu . Namun kejadian tersebut belum dilaporkan Jenny ke
aparat.
Kejadian pelecehan terhadap Jenny, kembali
terulang pada 4 Agustus 2015. Saat itu Jenny bersama suaminya, Bambang Hartono
berada di W Lounge lantai 2 Hotel Meritus, jalan Basuki Rahmat 67-73 Surabaya. Saat itu, kedunya ingin menikmati hiburan
musik dan duduk di salah satu meja cafe. Kejadian memalukan kembali terulang,
ketika Jenny berjalan ke panggung cafe.
Saat Jenny berjalan melewati meja Alimin,
tiba-tiba lengan atas Jenny ditarik oleh Alimin dan tangan kiri Alimin memeluk
tubuh Jenny sambil memeras payudara Jenny. Kejadian kedua, tak diampuni oleh
Jenny. Sesaat kemudian Jenny melapor ke aparat berwajib.
Atas perbuatannya, Alimin bakal dijerat dengan pasal
Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 281 ayat 1 tentang Kejahatan Terhadap
Kesusilaan. Dalam kasus ini, perbuatan terdakwa persis terjadi saat peristiwa penganiayaan
antara dirinya dengan bos Pullman, Haryono Winata alias Ming-ming. (Zai)