Surabaya
Newsweek- Ada-ada saja ocehan yang
digelontorkan Edi Sofyan saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus
penipuan dan penggelapan. Pada persidangan yang digelar diruang Tirta 1 PN
Surabaya, Kamis (5/11), Mantan Ketua LKMK Kelurahan Kalijudan ini, mengakui
telah menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Advokat Djaimun Waluyo. Tapi
peruntukannya bukan untuk mengurus dokumen tanah, melainkan sebagai biaya
kompensasi mutasi Lurah Kalijudan yang saat itu dijabat Yusni Sungkowo.
Yang lebih konyol lagi, Wakil PAC
PDI Perjuangan Kecamatan Mulyorejo ini juga menyeret-nyeret nama calon wakil
Walikota Surabaya, Wishnu Sakti Buana (WSB) sebagai penerima uang hasil perkara
yang menjadikannya sebagai pesakitan.
"Benar, saya memang terima tapi
untuk biaya mindah lurah bukan untuk ngurus surat. Dan uang itu sudah saya
serahkan ke Pak Wisnu Sakti Buana, saat beliau menjabat sebagai Wakil Ketua
DPRD Kota Surabaya,"ungkap terdakwa Edi saat menjalani pemeriksaan dalam
persidangan.
Saat ditanya oleh Hakim Rifandaru,
apakah mutasi lurah itu berhasil, Edi menjawab berhasil, tapi empat tahun
setelah uang itu diberikan ke WSB. "Saat itu Pak Wisnu sendiri yang
menyampaikan, kalau Murah nya sudah dipindah ke Kelurahan Keputih, "ucapnya
menjawab pertanyaan hakim.
Sementara, saat ditanya apa
kaitannya pemindahan lurah dengan kasus yang membelinya. Terdakwa mengaku,
kalau saksi pelapor yakni Advokat Djaimun Waluyo selalu mengalami kesulitan
dalam pengurusan surat-surat berkaitan dengan perkara yang ditanganinya.
"Karena waktu itu Pak Djaimun mangkel, karena lurah dianggap mempersulit
kepentingan perkaranya,"terangnya.
Seperti diketahui, terdakwa Edi
Sofyan didudukkan sebagai pesakitan lantaran dianggap telah melakukan penipuan
dan penggelapan uang pengurusan surat-surat tanah. Kepada saksi pelapor,
terdakwa menyanggupi mengurus dokumen tanah , berupa surat asal usul tanah dan
riwayat letter c milik Akup Supardi yang tak lain klien dari saksi pelapor,
dengan biaya sebesar Rp 50 juta.
Kesepakatan
itu akhirnya dibayar dengan Bilyet Giro (BG) Bank BCA Nomor 260506 dan
dicairkan pada 4 Agustus 2013 ke rekening terdakwa. Hingga berjalan tiga tahun
lamanya, surat-surat tersebut tak kunjung usai. Meski telah dua kali disomasi
oleh saksi pelapor, Namun terdakwa tetap mokong dan tak mau menyelesaikan
masalah ini hingga kasus ini dilaporkan ke Polrestabes Surabaya
pada Juli 2015 lalu. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Jaya, terdakwa Edi
Sofyan didakwa melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan 372 KUHP
tentang Penggelapan. (Ban/zai)