Surabaya Newsweek- Pilkada Kabupaten Gresik tak lama lagi akan
digelar, namun suasananya kini makin memanas. Dengan adanya kabar yang kurang
sedap. Kabar itu adalah dugaan korupsi di PDAM Gresik senilai Rp 50 miliar yang
sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disinyalir untuk
kepentingan salah satu pasangan calon (paslon).
"Terjadi hal itu, ketika salah satu
calon sedang menjabat. Maka ini menjadi indikasi bahwa aliran dana itu juga
masuk untuk menjadi dana kampanye," kata Andri Irawan, ketua LSM
Masyarakat Transparansi (Mantra) Jawa Timur kepada wartawan dalam press
conference di Surabaya, Rabu (4/11).
Atas dugaan tersebut, Matra meminta Bawaslu
Jatim dan Panwaslu Gresik mengusut adanya dugaan aliran uang korupsi yang
mengalir ke rekening dana kampanye paslon. Pihaknya juga minta Bawaslu dan
Panwaslu mendiskualifikasi paslon yang terbukti menerima aliran dana hasil
korupsi.
"Matra juga mengajak masyarakat Jatim,
khususnya Gresik, untuk mengawasi proses Pilkada agar berlangsung secara jurdil
dan tanpa adanya politik uang, terlebih dana hasil korupsi,” tandasnya.
Kehadiran Andri untuk mendampingi dua mantan
petinggi PDAM Gresik, yakni Chris Hadi Susanto (mantan direktur umum) dan Zacky
Zulkarnaen (mantan direktur teknik).
Chris menceritakan, kasus dugaan korupsi yang
sudah dilaporkan ke KPK September 2015 lalu, berawal saat PDAM Gresik pada 2012
bekerjasama dengan dua rekanan investor untuk membangun proyek di kawasan
Driyorejo.
Rekanan pertama, PT Dewata Bangun Tirta
(DBT). Perusahaan ini membangun proyek instalasi pengolahan air di Legundi,
Driyorejo dengan investasi sebesar Rp 46 miliar.
Rekanan kedua, PT Drupadi Agung Lestari
(DAL). Perusahaan ini membangun proyek rehabilitation operation transfer di
Krikilan, Driyorejo dengan investasi Rp 86 miliar.
Kedua proyek tersebut ditargetkan selesai
dalam satu tahun. Dalam perkembangannya, proyek yang dikerjakan PT DBT selesai.
PT DBT mampu memproduksi air baku PDAM sebanyak 200 liter per detik. Air yang
diproduksi PT DBT diharapkan membantu kekurangan air yang dibutuhkan PDAM
Gresik.
PDAM Gresik sendiri hanya mampu memproduksi
air 550 liter per detik dan kurang 100 liter per detik. Kekurangan inilah yang
dicukupi PT DBT. Yang dipermasalahkan Chris, PDAM membeli air dari PT DBT dua
kali lipat dari harga yang diproduksi sendiri dan PDAM justru menutup
produksinya sebanyak 100 liter per detik.
"Sekarang ini PDAM Gresik hanya
memproduksi air 450 liter per detik. Padahal PDAM Gresik mampu memproduksi air
550 liter per detik. Justru yang 100 liter per detik dimatikan dan membeli
semua air 200 liter per detik yang diproduksi PT DBT," tuturnya.
Dia menambahkan, harga yang harus dibeli PDAM
Gresik dari PT DBT yakni Rp 2.500 meter kubik. Padahal harga produksi air PDAM
hanya Rp 1.000-1.200 meter kubik. "Kenapa yang 100 liter pe detik
dimatikan dan justru membeli yang lebih mahal. Kenapa justru membeli rugi,
terus uangnya kemana?" ujarnya.
Untuk PT DAL, Chris mempermasalahkan
proyeknya yang belum jadi. Bahkan hingga sekarang proyek tersebut belum kelar
juga, baru dikerjakan sekitar 50 persen. Chris mempermasalahkan adanya
pembiaran proyek tersebut. Padahal dalam klausul ada kesepakatan jika investor
tidak menyelesaikan maka pengerjaan proyek bisa dilelang ulang.
"Tapi yang terjadi tidak demikian.
Proyek tersebut dibiarkan saja bahkan hingga sekarang, sudah tiga tahun
dibiarkan," terang Chris.
Terkait nominal kerugian Rp 50 miliar yang
dilaporkan ke KPK, Chris menghitung hanya dari kumulasi kerugian proyek PT DBT
yang produksi airnya dibeli oleh PDAM Gresik sejak awal hingga sekarang. Chris
tidak menyertakan kerugian investasi pada proyek PT DAL.
"Saat musim kemarau masyarakat Gresik
sangat membutuhkan air. Namun proyek kerjasama yang diimpikan masyarakat Gresik
tak pernah terjadi. Itu yang menjadi permasalahan utama, sehingga patut
dicurigai, ada apa, proyek yang sudah direncanakan dengan baik kok tidak bisa
selesai. Kerugian secara perhitungan itu Rp 50 miliar," jelasnya.
Dugaan keterlibatan paslon incumbent? Chris
tak mengiyakan secara pasti. Dia hanya menjawab saat hal itu terjadi calon
incumbent ini yang menjadi kepala daerahnya.
"Karena semua pengambil keputusan ada di
kepala daerah. Nah pada saat pemerintahan incumbent terjadi masalah ini. Ini
ada pembiaran," tandasnya.
Sebelumnya, Chris dan Zacky dipecat Bupati
Sambari Halim Radianto (kini incumbent)
dengan tuduhan telah merugikan negara. Pemecatan itu kemudian di-PTUN-kan
keduanya. Dalam sidang PTUN, Chris dan Zacky dinyatakan menang pada 2013 dan
mereka pun kembali bekerja hingga pensiun pada 2015.
"Kami tidak melaporkan siapa (personal) ke KPK, tapi
kami melaporkan adanya dugaan korupsi di PDAM Gresik. Laporan telah diterima
dan KPK menjanjikan akan melakukan penyelidikan," tandasnya. (Zai)