BLITAR - Senin (9/11) sekitar pukul 15.30 WIB, anggota
Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu
di salah satu Warnet di Kota Blitar, dan dari hasil pengembangan, pada hari
yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, anggota Satresnarkoba Blitar Kota juga
berhasil menyiduk pengedar sabu-sabu di salah satu Hotel di Kota Blitar. Kini
dua tersangka pengedar barang haram beserta barang buktinya diamankan di
Mapolres Blitar Kota. Hal tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Blitar
Kota, AKP Santoso, SH.
Awal kejadian tersebut, menurut keterangan Kapolres Blitar Kota,
AKBP Yossy Runtukahu, SIK. melalui Kasat Resnarkoba Polres Blitar Kota, AKP
Santoso, SH, mengatakan, berawal dari informasi masyarakat yang memberitahukan,
bahwa ada seseorang yang diketahui bernama Bagus Setiawan (BS), 35 tahun, juru
parkir warga jalan Legundi Kelurahan/Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, yang
biasa mengedarkan narkotika jenis sabu dan juga sebagai pemakai.
“ Setelah mendapat laporan. anggota Satresnarkoba, langsung
melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan
mencoba untuk melakukan transaksi,” kata Santoso Kamis lalu di Mapolres
Blitar Kota.
Lebih jauh Kasat Resnarkoba Polres Blitar Kota ini menyampaikan,
akhirnya pada Senin (9/11) sekitar pukul 15.30 WIB , anggotanya berhasil
melakukan transaksi, dan untuk tempat disepakati di Warnet depan SMA Negeri 1
Blitar. Pada saat BS menyerahkan plastik bening dalam bungkus rokok yang berisi
sabu-sabu seberat 0.46 gram, petugas langsung menangkap BS, dan pelaku bersama
barang buktinya langsung diamankan ke ruang Satresnarkoba Polres Blitar Kota
untuk proses lebih lanjut.
“ Setelah pelaku ketangkap tangan dan diamankan, selanjutnya
dilakukan penyidikan. Setelah dilakukan pengembangan, pelaku mengaku kalau
mendapatkan barang tersebut dari Dody Setiawan,” jelasnya.
Santoso menambahkan, dalam penangkapan pelaku Dody Setiawan (DS),
31 tahun, PNS Pemkot Blitar, warga jalan Sumba, Kelurahan Klampok, RT.02/RW.08,
Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, petugas menyuruh BS untuk melakukan
transaksi dengan DS. Diketahui saat itu DS sedang berada di Hotel Blitar Indah jalan
A. Yani Kota Blitar. Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas langsung mendatangi
tempat tersebut. “ Saat melihat DS di hotel, petugas langsung menangkapnya dan
melakukan penggledahan,” ungkapnya.
Dikatakannya, dalam penggledahan tersebut ditemukan barang bukti
(BB) berupa, 16.11 gram sabu dengan rincian, satu kantung plastik berisi 0.36
gram, satu kantong plastik berisi 1.50 gram sabu, tiga kantong plastik
masing-masing berisi 1 gram sabu, sebelas kantong plastik berisi masing-masing
0.45 gram sabu, dan sebilan kantong plastik masing-masing berisi 0.70
gram,hingga jumlah keseluruhan 6.30 gram. Selain itu juga diamankan BB berupa,
2 buah timbangan digital, 1 buah alat hisap, 1 buah korek api, 1 buah kompor
(pembakar sabu. Red), 1 buah pipa plastic dan 1 buah pipa kaca.
“ Saat ini DS beserta barang
buktinya diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Blitar Kota untuk proses lebih
lanjut. Dan Kedua tersangka dimasukkan dalam ruang tahanan Polres Blitar Kota,”
pungkasnya. Akibat perbuatannya BS dan DS, dikenakan pasal 112 UU RI No. 35
tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singat 4 tahun dan
paling lama12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling
banyak Rp. 8 miliar.(dro)