Surabaya Newsweek-
Kebiasaan untuk parkir sembarangan , bukan hal yang aneh di Surabaya, Meski
sudah ada rambu larangan parkir, namun sebagian pengguna jalan tampaknya masih
nekad memarkir mobilnya di area tersebut. Alhasil, mobil-mobil yang melanggar
langsung ditindak oleh petugas gabungan dalam operasi yang digelar Kamis
(26/11).
Suprayitno
hanya bisa pasrah saat ditilang oleh Bripka Dwi Satrio dari Satlantas
Polrestabes Surabaya. Pemilik Avanza warna silver ini menyadari kesalahannya
memarkir mobil di tepi Jalan Jojoran. Padahal, didekatnya jelas-jelas ada rambu
“P coret”.
“Bapak
sudah menyadari kesalahannya ya. Ini saya beri surat tilang, silahkan
ditindaklanjuti di kantor atau bisa di Kolombo,” kata Bripka Dwi. Setelah
menerima surat tilang, Suprayitno dipersilakan memindahkan mobilnya.
Nasib
serupa juga dialami Busiri. Pria asal Bangkalan ini dinilai melanggar karena
mobilnya berada di area non-parkir depan lapangan Hoki Jalan Dharmawangsa,
seberang IGD RSUD Dr. Soetomo. Kendati Busiri sempat memprotes namun petugas
tetap bergeming.
“Saya
sudah menerapkan senyum, salam dan sapa. Anda jelas melanggar tapi tetap
ngeyel. Jadi, saya juga bisa tegas dalam hal ini,” kata Bripka Dwi dengan nada
lugas.
Plt.
Kadishub Surabaya Irvan Wahyu Drajad yang memimpin langsung operasi di lapangan
menuturkan, razia kendaraan yang parkir sembarangan sudah menjadi kegiatan
rutin. Untuk operasi kali ini, sambung dia, Dishub bekerja sama dengan Satpol
PP dan Linmas. Juga Garnisun Tetap (Gartap) III, Satlantas Polrestabes Surabaya
dan Polsek Gubeng.
Adapun
dasar hukum yang dijadikan acuan yakni UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan serta Perda Kota Surabaya No. 10 Tahun 2000 tentang
Ketentuan Penggunaan Jalan.
Dijelaskan
Irvan, operasi kali ini menyasar kawasan Karangmenjangan. Lokasi tersebut
dipilih karena selama ini ditengarai banyak terjadi pelanggaran. Sedangkan
target utama adalah kendaraan roda empat, baik yang parkir di tepi jalan maupun
di atas pedestrian.
Bagi
mobil yang ada pemiliknya langsung ditindak dengan tilang dari aparat
kepolisian. Sementara mobil yang tak kunjung dipindah oleh pemiliknya langsung
digembosi. Hal ini bertujuan memberikan efek jera. Harapannya, ke depan
perbuatan tersebut tidak diulangi.
Berdasar
data Dishub Surabaya, sebanyak 58 mobil ditindak karena parkir sembarangan.
Rinciannya, 18 mobil ditilang dan 40 mobil digembosi. Operasi tersebut juga
tidak pandang bulu. Kendaraan yang ditindak meliputi kendaraan pribadi,
kendaraan umum hingga truk angkutan pasir. Kendaraan umum yang ditindak
mayoritas adalah angkot dan taksi yang sering berhenti di tepi jalan untuk
menunggu penumpang. “Itu tidak boleh karena pasti ada yang dirugikan. Arus lalu
lintas menjadi tidak lancar,” ujar Irvan.
Pejabat
kelahiran Tuban ini berharap, pemilik persil memperhatikan ketersediaan lahan
parkir saat membangun suatu bangunan. Sedangkan bagi pemilik kendaraan
dihimbau mencari lahan parkir resmi yang terdekat.
“Kalau
sudah ada rambu larangan parkir ya jangan parkir di sana. Carilah lahan parkir
terdekat. Memang jalan kakinya agak jauh sedikit, tapi itulah gunanya
pedestrian dibuat nyaman. Jadi pemilik mobil jangan malas berjalan kaki
sedikit,” tuturnya.
Selain
menyasar kendaraan yang parkir sembarangan, razia tersebut juga menarget
keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pedestrian. Petugas
Satpol PP langsung mengangkut lapak PKL ke atas truk.( Ham )