BLITAR - Langkah PT Moderna Teknik
Perkasa untuk ‘mengangkangi’ sejumlah proyek berskala kakap bernilai
miliaran rupiah di kawasan eks Karesidenan Kediri cukup merisaukan
sejumlah kontraktor kecil-kecil di daerah. Sebab, paket-paket proyek yang
semestinya bisa dikerjakan untuk kontraktor berskala kecil, tapi digabungkan
menjadi satu paket oleh Satker (satuan kerja) yang diduga “bermain”
dengan pemilik PT Moderna Teknik Perkasa. Susilo Prabowo atau dikenal dengan
sebutan Embun mendapat proyek yang dikerjakan pada tahun 2015 bernilai ratusan
miliar.
Embun juga dikenal mempunyai profesi
lain, di luar sebagai pengusaha kontraktor, yaitu- wartawan harian terbitan di
Surabaya dan aktivis LSM. Peraturan yang ada dalam pengadaan barang dan jasa
milik pemerintah yang diatur Perpres ditabrak atau dilanggar dan berdalih
diijinkan oleh Satker maupun Dinas Pekerjaan Umum sebagai pemilik proyek-proyek
yang telah dikerjakan. Embun dikenal sakti atau orang kuat di daerah, meskipun
sudah ditetapkan menjadi terdakwa dalam penambangan galian C di PN Blitar dan
tersangka sebagai penadah barang tambang galian C, tapi tidak ditahan oleh
penyidik maupun penuntut umum.
Proyek-proyek fisik yang ditangani
PT Moderna Teknik Perkasa pada tahun 2015 masing-masing bernilai Rp 7 miliar
lebih hingga menembus angka Rp 12 miliar lebih berjumlah sekitar 18 mega-proyek
dan diduga melebihi SKP (Sisa Kemampuan Paket) yang ditentukan dalam Perpres No.4
tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa milik pemerintah. Akibatnya, bisa
ditebak pekerjaan fisik proyek yang ditangani menjadi amburadul dan terkesan asal-asalan
di sejumlah daerah karena diduga kelebihan kemampuan yang dimiliki untuk
mengerjakan proyek tersebut.
Di Tulungagung, pekerjaan fisik lapis permukaan badan jalan hot mix di desa Nyawangan
Kecamatan Sendang yang dikerjakan
PT Moderna Teknik Perkasa, milik Susilo Prabowo alias Embun warga Blitar kurang berkualitas
nilai anggaran Rp 9
miliar atau Rp 7
milyar. Menurut warga dusun Nyawangan RT 01 RW 01 Nul, Mbah Bandi, sebelum pengerjaan hot mix dilakukan dulu dikerjakan cor bahu jalan secara manual.
Kemudian, penghamparan lapis permukaan hot
mix sangat tipis terlihat lapisan hot mix di sepanjang badan jalan
kurang padat, dan mulai terkelupas,
setelah dikerjakan beberapa minggu. Selainnya badan jalan yang dilapisi hot mix nampak ke
permukaan. Mbah Bandi mengaku, pengerjaan
proyek dilakukan lembur di malam hari, sedangkan panjang jalan yang dikerjakan dengan hot mix ada
yang menyebut panjang proyek 5 kilometer dan ada yang berpendapat 6 kilometer. Hal ini diakibatkan tidak adanya papan nama proyek, sehingga informasi yang diperoleh menjadi tidak akurat.
Kepadatan lapis permukaan hot mix diduga
tidak sesuai spesifikasi atau spek dan dipertanyakan
warga setempat, karena proyek yang belum seumur jagung mulai dusun Nyawangan, dan dusun Jajar banyak yang berlubang dan kini sudah ada ditambali. Informasi pegawai
PU Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Tulungagung yang tidak ingin
disebutkan namanya mengatakan, proyek itu dikerjakan oleh Embun satu paket
dengan Jepun, Rejotangan satu paket dengan Pucanglaban, dan sekitarnya,
katanya. Informasi dari pekerja proyek Embun mendapatkan jumlah proyek di wilayah
Kabupaten Tulungagung sebanyak 11 titik.
Hal yang sama juga terjadi di
Trenggalek , PT. Moderna
Tehnik Perkasa diduga melebihi jumlah SKP, kerjakan proyek Pemeliharaan
berkala, Kedungsigit – Karangan, Nglongsor – Buluagung, Buluagung – Banaran,
Sumber – Ngentrong, Dermosari – Garen, Sumberingin – Sukowetan, Tamanan –
Sumberingin, dengan anggaran di HPS Rp 8. 503. 708. 000,- dikerjakan asal –
asalan pasalnya proyek selesai belum satu bulan sudah pecah-pecah dan ambles.
Supri Hadi, Kasi Unit Layanan Pengadaan ( ULP ) Trenggalek saat dikonfirmasi diruang
kerjanya Rabu,( 04/11)
menyatakan, PT. Moderna
Tehnik Perkasa tahun 2014 mengerjakan proyek yang bersamaan ada 8 paket
pekerjaan sehinga menurut Perpres No 4 tahun 2015 PT. Moderna Tehnik Perkasa
tahun 2015 bisa mengerjakan paket pekerjaan sebanyak 10 paket ungkapnya.
Selanjutnya, dalam pemenangan lelang pengadaan barang dan jasa
PT. Moderna Tehnik Perkasa di Kabupaten Trenggalek adalah paket pekerjaan yang
ke 6, 7, 8, dan 9 sehingga ULP Trenggalek sudah benar dalam proses
pelelangannya, imbuhnya.
Terpisah,
Subadri (50) warga Desa Salamrejo Kecamatan Karangan Trenggalek, sangat
menyesalkan hasil pekerjaan PT. Moderna Tehnik Perkasa pasalnya proyek selesai
belum ada satu bulan sudah terlihat
pecah – pecah
dan ambles, cetusnya. Masih kata Subadri, hal ini terjadi di ruas jalan samping rumah Ketua Komisi
III DPRD Trenggalek sehingga membuat resah masyarakat karena hasil pekerjaannya
diprediksi sebentar lagi akan mudah rusak sehingga merugikan negara dan
masyarakat pengguna jalan, terangnya.
Selanjutnya, Hardi Rangga, SH, Wakil Ketua
LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia DPC Trenggalek menilai, PT Moderna Tehnik
Perkasa dalam mengerjakan proyek diduga tidak sesuai spesifikasi sehingga hasil
pekerjaannya amburadul dan kurang maksimal.Masih menurutnya, hal ini terjadi
diduga karena lemahnya pengawasan dari Dinas PU Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Trenggalek dan konsultan pengawas
sehingga terkesan ada konspirasi
dan pembiaran terhadap pekerjaan milik Embun. Kami sangat berharap penegak hukum
bertindak sehingga bisa menjadi pembelajaran bagi kontraktor – kontraktor yang
nakal, tegasnya. Kepala Dinas PU Bina
Marga dan
Pengairan Kabupaten Trenggalek saat dikonfirmasi ditempat
kerjanya tidak ada di kantor sedang Kabid Perawatan Jalan saat dikonfirmasi
melalui telepon selalu tidak diangkat hingga berita ini
Pasalnya, lemahnya
pengawasan dari Satker (satuan kerja) yang menangani
proyek tersebut ataupun
konsultan pengawas. Hal ini tidak terlepas berawal dari
Unit Layanan Pengadaan (ULP)sebagai unit terdepan dalam pengadaan barang dan
jasa milik pemerintah yang lemah dalam menegakkan aturan yang dilaksanakan.
Anggota kelompok kerja ULP/pejabat terkesan kurang menghayati tugas pokok dan
kewenangannya dan tidak menggali seluas-luasnya dalam melakukan evaluasi
administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk sehingga
melaksanakan tugasnya tidak secara benar dan asal menjalankan tugasnya.
Seperti yang dikutip dari Unit
Layanan Pengadaan Kabupaten Trenggalek dalam menjawab pertanyaan yang diajukan
oleh LSM terhadap PT Moderna Teknik Perkasa yang ditandatangani Drs.Totok
Rudianto, MM, Kepala ULP Trenggalek tertanggal 13 Juli 2015. Intinya,
berdasarkan isian data kualifikasi PT Moderna Teknik Perkasa yang bersangkutan
melaksanakan subbidang pekerjaan yang ditangani pada saat bersamaan selama
kurun waktu 2009 s/d 2014, terbanyak pada tahun 2014, yaitu ; 8 paket
pekerjaan. SKP = 1,2 x 8 = 9,6 ~ 10 paket pekerjaan. Padahal, paket pekerjaan
yang dimenangkan oleh PT Moderna Teknik Perkasa pada tahun 2015 berjumlah
sekitar 11 proyek atau melebihi sisa kemampuan paket atau SKP yang ditetapkan
dalam Perpres No.4 tahun 2015.`PT Moderna Teknik Perkasa, lolos untuk memenangi
tender proyek pembangunan gedung SMAN 4 Blitar dengan nilai sebesar Rp 12,2
miliar.
Namun, ada sejumlah proyek yang
ditangani oleh PT Moderna Teknik Perkasa yang dikomandani Susilo Prabowo, ST
dalam pantauan tim Soerabaia Newsweek yang semestinya bisa ditangani
oleh perusahaan berskala kecil-kecil. Tetapi, dalam pelaksanaannya dijadikan
satu paket sehingga proyek yang mestinya bisa ditangani usaha kecil tidak bisa
ditangani dan ditenderkan dengan perusahaan berskala besar yang mengikuti
tender.
Contohnya, proyek peningkatan jalan ruas jalan
Kaligentong-Sumberbendo; Sumberbendo-Sumberdadap; Tenggong-Ngubalan;
Selorejo-Ngubalan; Sumberagung-Kates; Domasan-Puworejo;TVRI-Sumberdadap
Kabupaten Tulungagung bernilai Rp 17,6 miliar. “Proyek ini menyakitkan bagi
masyarakat Tulungagung, karena pengusaha asal Tulungagung sendiri tidak bisa
mendapatkan proyek di daerahnya sendiri karena nilai proyeknya besar,” ucap
pengusaha kontraktor asal Tulungagung yang enggan disebutkan jati dirinya.
Dikatakannya, perbuatan atau
tindakan penyedia barang/jasa yang dapat dikenakan sanksi, sesuai Perpres No.4
tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa, pasal 118, ayat (1) huruf C dan
ayat (2) a. sanksi administrasi, b. sanksi pencantuman dalam daftar hitam, c.
gugatan secara perdata dan/atau d. pelaporan secara pidana kepada pihak yang
berwenang.”Jadi, PT Moderna Teknik Perkasa dapat dikualifikasikan atau
dikategorikan telah membuat dan menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain
yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan pengadaan barang/jasa yang ditentukan
dalam dokumen pengadaan. Untuk itu, Dia layak mendapatkan sanksi tersebut,”
pungkas Rangga.
Pada bagian lainnya, Direktur PT
Moderna Teknik Perkasa, Susilo Prabowo ST, yang dikenal dengan panggilan akrab
Embun menyangkal tudingan tersebut. “Saya tidak menyalahi aturan yang telah
ditetapkan, karena buktinya saya dipercaya mengerjakan proyek-proyek milik
Dinas PU. Kalau saya dianggap menyalahi aturan, maka mereka (panitia, red)
tidak memberikan pekerjaan itu kepada saya,” elaknya. Saya juga wartawan Memorandum
lho mas, katanya menyebut Koran harian terbitan di Surabaya. Saya masih
aktif dan silahkan dicek, ujarnya menambahkan.
“Saya bukan mendapatkan 11 paket
pekerjaan fisik, tapi 18 proyek yang saya kerjakan pada tahun 2015 ini, tandas
Embun. Di tempat terpisah, H.Nur Fattah Syafii, Pemimpin Redaksi harian pagi Memorandum
yang dihubungi, (Sabtu, 7/11) menyatakan, benar yang bersangkutan menjadi
wartawan kami, karena Susilo Prabowo atau Embun sudah ditetapkan sebagai
tersangka oleh pihak yang berwajib maka kami telah menon-aktifkan kepada yang
bersangkutan untuk lebih fokus menangani perkara yang sedang dihadapi, katanya
menegaskan. Bersambung (tim)