PT Gala Bumi Perkasa Caplok Lahan Drainase Pemkot, Komisi C Geram





                
  
Surabaya Newsweek- Pelanggaran PT Gala Bumi Perkasa satu persatu terkuak seperti, yang diungkap kan oleh salah satu Komisi C DPRD Kota Surabaya dengan sejumlah pelanggaran memungkinkan untuk di proses secara hukum namun, ironisnya ini tidak dilakukan oleh Pemkot Surabaya, entah kenapa investor PT Gala Bumi Perkasa tidak pernah tersentuh, walaupun ia melakukan kesalahan dan merugikan Pemkot Surabaya.



Pasalnya, Proyek saluran tidak bisa dilaksanakan sesuai rencana oleh Pemkot Surabaya, dalam hal ini adalah, PU Bina Marga Dan Pematusan disebabkan Investor PT Gala Bumi Perkasa telah menggunakan lahan saluran itu , untuk pondasi bangunan Pasar Turi yang saat ini, lahan itu telah menjadi bangunan bertingkat   

.

Perbuatan PT Gala Bumi Perkasa menuai sikap geram Komisi C DPRD Kota Surabaya, dan terkesan marah pasalnya, surat somasi yang dibuat oleh, Dinas PU Bina Marga dan Pematusan terkait,  lahan yang digunakan PT Gala Bumi Perkasa, yang akan dibuat saluran, PT Gala Bumi Perkasa bahkan melakukan somasi balik terhadap Pemkot Surabaya.     

.

Vinsensius Awey Anggota Komisi C, mengatakan, somasi tersebut perlu dilakukan untuk menjaga kewibawaan pemerintah kota. Ia khawatir, jika tak ada upaya hukum, akan muncul beragam pelanggaran yang dilakukan oleh, investor lain yang menanamkan investasi di Kota pahlawan ini.


“ Somasi tersebut untuk menjaga kewibawaan Pemerintah Kota dan Jika tidak ada langkah hukum, dimungkinkan akan muncul PT Gala lainnya, yang akan merugikan pemerintah kota,” tandas Visensius Awey Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya.


Terkait, hal gugatan itu, Awey berharap pemerintah kota mengkaji, apakah ada anggaran menggunakan jasa pengacara yang berkemampuan guna, memenangkan masalah sengketa masalah pasar turi tersebut ketika, menempuh jalur hukum.


Dijelaskan Vinsensius Awey  ada beberapa pelanggaran hukum, yang dilakuikan PT Gala Bumi Perkasa diantaranya,” pembangunan saluran air yan tak sesuai rekomendasi Dinas PU, Bina Marga dan pematusan sehingga, mengakibatkan banjir, pembangunan gedung, yang semestinya hanya enam lantai ternyata, terbangun hingga sembilan lantai, kemudian penggunaan strata title,” ungkapnya.  


Untuk  itu Awey menyatakan, kalangan dewan mendukung Pemkot Surabaya jika harus menggunakan langkah hukum. Komisi C meminta pada pertemuan berikutnya dengan beberapa SKPD terkait dibawakan seluruh dokumen tentang, Rencana Tata Ruang wilayah (RTRW) dan MOU termasuk kajian yang berkaitan dengan saluran air.


“Kami minta data-data itu dari bagian hukum, dinas terkait untuk kami olah lagi solusinya seperti apa terutama untuk saluran air ,” jelasmya.


Anggota Fraksi Handap ini meminta pemerintah kota bersikap tegas, terhadap investor pembangunan Pasar turi  PT Gala Bumi Perkasa. Meski sebelumnya beredar khabar bahwa beberapa pejabat militer memback up perusahaan milik Hendri Gunawan itu.


“Siapapun dibelakangnya, tak perlu dikhawatirkan. Kita harus tegakkan kewibawaan pemerintah kota,” tambahnya. ( Ham )


Lebih baru Lebih lama
Advertisement