Surabaya
Newsweek- Pelanggaran PT Gala Bumi Perkasa
satu persatu terkuak seperti, yang diungkap kan oleh salah satu Komisi C DPRD
Kota Surabaya dengan sejumlah pelanggaran memungkinkan untuk di proses secara hukum
namun, ironisnya ini tidak dilakukan oleh Pemkot Surabaya, entah kenapa
investor PT Gala Bumi Perkasa tidak pernah tersentuh, walaupun ia melakukan
kesalahan dan merugikan Pemkot Surabaya.
Pasalnya, Proyek saluran tidak bisa
dilaksanakan sesuai rencana oleh Pemkot Surabaya, dalam hal ini adalah, PU Bina
Marga Dan Pematusan disebabkan Investor PT Gala Bumi Perkasa telah menggunakan
lahan saluran itu , untuk pondasi bangunan Pasar Turi yang saat ini, lahan itu telah
menjadi bangunan bertingkat
.
Perbuatan PT Gala Bumi Perkasa
menuai sikap geram Komisi C DPRD Kota Surabaya, dan terkesan marah pasalnya,
surat somasi yang dibuat oleh, Dinas PU Bina Marga dan Pematusan terkait, lahan yang digunakan PT Gala Bumi Perkasa,
yang akan dibuat saluran, PT Gala Bumi Perkasa bahkan melakukan somasi balik
terhadap Pemkot Surabaya.
.
Vinsensius Awey Anggota Komisi C, mengatakan,
somasi tersebut perlu dilakukan untuk menjaga kewibawaan pemerintah kota. Ia
khawatir, jika tak ada upaya hukum, akan muncul beragam pelanggaran yang
dilakukan oleh, investor lain yang menanamkan investasi di Kota pahlawan ini.
“ Somasi tersebut untuk menjaga
kewibawaan Pemerintah Kota dan Jika tidak ada langkah hukum, dimungkinkan akan
muncul PT Gala lainnya, yang akan merugikan pemerintah kota,” tandas Visensius
Awey Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya.
Terkait, hal gugatan itu, Awey
berharap pemerintah kota mengkaji, apakah ada anggaran menggunakan jasa
pengacara yang berkemampuan guna, memenangkan masalah sengketa masalah pasar
turi tersebut ketika, menempuh jalur hukum.
Dijelaskan Vinsensius Awey ada beberapa pelanggaran hukum, yang dilakuikan
PT Gala Bumi Perkasa diantaranya,” pembangunan saluran air yan tak sesuai
rekomendasi Dinas PU, Bina Marga dan pematusan sehingga, mengakibatkan banjir,
pembangunan gedung, yang semestinya hanya enam lantai ternyata, terbangun
hingga sembilan lantai, kemudian penggunaan strata title,” ungkapnya.
Untuk itu Awey menyatakan, kalangan dewan mendukung
Pemkot Surabaya jika harus menggunakan langkah hukum. Komisi C meminta pada
pertemuan berikutnya dengan beberapa SKPD terkait dibawakan seluruh dokumen
tentang, Rencana Tata Ruang wilayah (RTRW) dan MOU termasuk kajian yang
berkaitan dengan saluran air.
“Kami minta data-data itu dari
bagian hukum, dinas terkait untuk kami olah lagi solusinya seperti apa terutama
untuk saluran air ,” jelasmya.
Anggota Fraksi Handap ini meminta
pemerintah kota bersikap tegas, terhadap investor pembangunan Pasar turi
PT Gala Bumi Perkasa. Meski sebelumnya beredar khabar bahwa beberapa pejabat
militer memback up perusahaan milik Hendri Gunawan itu.
“Siapapun dibelakangnya, tak perlu
dikhawatirkan. Kita harus tegakkan kewibawaan pemerintah kota,” tambahnya. ( Ham )