Perijinan Pengolah Limbah Minyak Goreng Desa Suruh Ilegal



   
Sidoarjo - Perusahaan yang beroperasi diwilayah desa suruh kecamatan sukodono, kabupaten Sidoarjo ternyata perijinannya dinyatakan ilegal , dan diduga perijinannya hanya menggunakan perijinan yang lama dan sudah kadaluarsa dengan menggunakan CV. Said Jaya yang perijinannya patut dipertanyakan.


CV. Said jaya adalah perusahaan yang perijinannya sebagai perusahaan yang bergerak sebagai pengepul minyak goreng yang dasar hukum wilayah hukumnya bukan diwilayah Sidoarjo patut dipertanyakan. Yang mana perusahaan tersebut dalam operasionalnya adalah perusahaan yang langsung beroperasi sebagai produsen yang memproses bahan minyak mentah ( CPO ) menjadi minyak goreng yang dipanaskan dalam sebuah tangki dengan panas dalam suhu tertentu sehingga mengeluarkan cairan minyak yang bisa dijadikan bahan dasar minyak goreng .


Hal tersebut perlu diteliti ulang oleh Balai POM makanan dan minuman yang bisa mengklarifikasikan apa minyak tersebut sangat berbahayakah bagi masyarakat. Selain itu perusahaan tersebut dalam operasinalnya juga menyuling minyak goreng bekas ( Jlantah) menjadi minyak goreng murni dengan mencampurkan zat kimia sehingga tidak layak untuk dikosumsi masyarakat karena berbahaya bagi kesehatan tubuh.


 “ Perusahaan yang terletak didesa suruh menurut laporan tramtib kecamatan Bpk. Tatang memang sudah mengatongi ijin sebagai pengepul minyak goreng bukan produksi “ ungkap Eri sadewo sekwilcam Sukodono saat dikonfirmasi menggantikan camat sukodono yang ada rapat dikabupaten.  “ Dan atas pelanggaran perda  Satpol PP yang berhak untuk menindaklanjutinya “tambahnya.


Sedang dari Kabid perijinan Heru prayitno, menegaskan bahwa “ Cv. Said jaya perijinannya belum terdaftar didinas perijinan sidoarjo dan juga perlu diadakan penyisiran akan daerah operasionalnya dan disarankan Satpol pp untuk menghentikan operasinya guna diproses lebih lanjut “ tegasnya.


Untuk menindak lanjuti akan pelanggaran perusahaan dalam menjalankan Perda maka SbNewsweek berusaha menemui pihak satpol yang membidangi masalah pelanggaran perijinan Anas juga mengemukakan “ Masalah pelanggaran perda ini dalam jangka waktu dekat akan saya tindak lanjuti dan saya akan berkoordinasi dengan tramtib kecamatan apabila memang nyata-nyata terjadi pelanggaran akan saya hentikan operasionalnya “ tegasnya .


Penangganan dalam kasus ini perlu adanya kerjasama dari dinas terkait sehingga betul-betul ditindaklanjuti pelanggarnya dan diberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan berlaku. (NH)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement