Sidoarjo
- Perusahaan yang
beroperasi diwilayah desa suruh kecamatan sukodono, kabupaten Sidoarjo ternyata
perijinannya dinyatakan ilegal , dan diduga perijinannya hanya menggunakan
perijinan yang lama dan sudah kadaluarsa dengan menggunakan CV. Said Jaya yang
perijinannya patut dipertanyakan.
CV. Said jaya
adalah perusahaan yang perijinannya sebagai perusahaan yang bergerak sebagai
pengepul minyak goreng yang dasar hukum wilayah hukumnya bukan diwilayah
Sidoarjo patut dipertanyakan. Yang mana perusahaan tersebut dalam
operasionalnya adalah perusahaan yang langsung beroperasi sebagai produsen yang
memproses bahan minyak mentah ( CPO ) menjadi minyak goreng yang dipanaskan
dalam sebuah tangki dengan panas dalam suhu tertentu sehingga mengeluarkan
cairan minyak yang bisa dijadikan bahan dasar minyak goreng .
Hal tersebut
perlu diteliti ulang oleh Balai POM makanan dan minuman yang bisa
mengklarifikasikan apa minyak tersebut sangat berbahayakah bagi masyarakat.
Selain itu perusahaan tersebut dalam operasinalnya juga menyuling minyak goreng
bekas ( Jlantah) menjadi minyak goreng murni dengan mencampurkan zat kimia
sehingga tidak layak untuk dikosumsi masyarakat karena berbahaya bagi kesehatan
tubuh.
“ Perusahaan yang terletak didesa suruh menurut laporan tramtib kecamatan Bpk.
Tatang memang sudah mengatongi ijin sebagai pengepul minyak goreng bukan
produksi “ ungkap Eri sadewo sekwilcam Sukodono saat dikonfirmasi menggantikan
camat sukodono yang ada rapat dikabupaten. “ Dan atas pelanggaran
perda Satpol PP yang berhak
untuk menindaklanjutinya “tambahnya.
Sedang dari
Kabid perijinan Heru prayitno, menegaskan bahwa “ Cv. Said jaya perijinannya
belum terdaftar didinas perijinan sidoarjo dan juga perlu diadakan penyisiran
akan daerah operasionalnya dan disarankan Satpol pp untuk menghentikan
operasinya guna diproses lebih lanjut “ tegasnya.
Untuk menindak
lanjuti akan pelanggaran perusahaan dalam menjalankan Perda maka SbNewsweek berusaha menemui pihak satpol yang membidangi
masalah pelanggaran perijinan Anas juga mengemukakan “ Masalah pelanggaran
perda ini dalam jangka waktu dekat akan saya tindak lanjuti dan saya akan
berkoordinasi dengan tramtib kecamatan apabila memang nyata-nyata terjadi
pelanggaran akan saya hentikan operasionalnya “ tegasnya .
Penangganan
dalam kasus ini perlu adanya kerjasama dari dinas terkait sehingga betul-betul
ditindaklanjuti pelanggarnya dan diberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan
berlaku. (NH)