Surabaya Newsweek- Proyek pembangunan Sentra PKL disetiap wilayah Kecamatan Sesurabaya,yang
terus diselesaiakan oleh Dinas Koperasi, walaupun banyak yang sepi pengunjung
dan penyewa stand jarang menempati , namun masih banyak oknum yang mengambil
keuntungan dalam penggelolaan sentral PKL yang ada di Surabaya.
Contohnya,
Sentra PKL yang ada di halaman depan kantor Kecamatan Tandes, yang ditenggarai
telah melakukan punggutan sebesar Rp, 150 ribu / bulan kepada penyewa stand, tanpa
terkecuali, walaupun pihak penyewa belum sempat berjualan , namun beban
pembayaran Rp. 150 ribu / bulan terus ditarik oleh oknum Kecamatan.
Entah
dibuat apa tarikan sebesar itu, karena informasi yang diketahui Newsweek
dilapangan bahwa, untuk sewa tempat dengan lebar 3 X 3 meter, untuk penyewa
hanya dibebani membayar Rp, 60 ribu, ditambah dengan biaya listrik dan air RP.
15 ribu, jadi sebulan penyewa stand harus mengeluarkan untuk keseluruhan total
R. 75 ribu, anehnya sentra PKL di Tandes dibebani Rp. 150 ribu., Apalagi
penyewa stand yang masih belum berjualan juga di bebani untuk membayar Rp. 150
ribu / bulan , itu kan juga merugikan masyarakat, bukan malah membantu tapi,
membuat susah PKL, yang akan mencari keuntungan dalam bisnisnya.
Berdasarkan
data yang diungkapkan oleh Dinas Koperasi bahwa dari 36 sentra yang ada, 23
sentra berfungsi dengan baik, dua tidak aktif yakni Sumber Rejo dan Sawah Pulo,
dan tiga lagi yakni Sememi, Lidah Kulon dan Lidah Wetan yang kurang berfungsi.
Sedangkan Kandangan, Jajartunggal dan Semolowaru sudah mulai berfungsi
Menurut
salah satu pedagang di sentra PKL Tandes menuturkan bahwa, dirinya harus
mengeluarkan uang sebesar Rp 150 ribu rupiah setiap bulan kepada salah satu
staf kecamatan yang bertugas sebagai koordinasi pengelolaan sentra PKL
tersebut.
“
Pokoknya setiap bulan saya harus menyetor sebesar Rp 150 000 untuk setiap bulan
yang dikoordinir oleh salah satu staf kecamatan Tandes” ujar salah satu
pedagang yang meminta namanya untuk tidak dipublikasikan.
Ketika
dikonfirmasi terkait tingginya tarikan tersebut Kepala dinas Koperasi dan UKM
kota Surabaya, Hadi Mulyono mengatakan bahwa, pungutan di sentra PKL itu memang
ada namun, besarnya tidak sampai sebanyak itu.
“
Tidak ada kewajiban lain-lain kedinas kecuali retribusi per meter sebesar Rp 20
000 dengan rata-rata luas stand adalah 3 meter “ ujar Hadi saat dikonfirmasi
melalui pesan singkat Senin (9/11) sore.
Lebih
lanjut dikatakan Hadi, sepengetahuan dinas bahwa retribusi itu untuk bayar tenaga
kebersihan, keamanan, listrik dan air.
“
Sepengetahuan dinas, bahwa pungutan di tiap-tiap sentra hanya untuk bayar
tenaga kebersihan, keamanan, listrik dan air yang besarnya masing-masing sentra
berkisar antara Rp 7.500 sampai dengan Rp 15.000. Diluar itu tidak ada pungutan
yang pasti kewajiban pedagang ke pemerintah hanya bayar retribusi sebesar Rp
20.000 permeter per bulan“ ujarnya.
Sementara
itu, untuk memaksimalkan pemanfaatan sentra PKL Dinkop kota Surabaya, melakukan
upaya dengan menggandeng tokoh masyarakat, untuk menyamakan persepsi terhadap
program penataan dan pemberdayaan PKL ini.
“
Kita mengoptimalkan peran lurah dan camat dalam rangka penataan lingkungan.
Selain itu mengadakan kegiatan-kegiatan di PKL yang kurang aktif berupa
pendampingan, perbaikan fasilitas yang rusak dan pembinaan terhadap pedagang”
pungkasnya
Namun Camat
Tandes Drs. Ahmad Daya Prasetyono MM, ketika dikonfirmasi mengelak bahwa, pihak
Kecamatan tidak ikut- ikut, tentang penarikan retribusi sentra PKL.
“ Kalau
sentral PKL itu, bukan bu Sabta yang mungut retribusinya, isu seperti itu sudah
lama saya dengar dan itu tidak benar, itu koperasi sendiri dengan anggota
sentra PKL ,” ungkapnya.
Masih Camat
Tandes, “retribusi yang dibebankan penyewa Sentra PKL, untuk pembayaran PDAM, listrik,
kebersihan, pemeliharaan tapi, jelasnya tanyakan saja kepada pengelola yaitu,
koperasi PKL,” tambahnya.
Namun,
pernyataan Camat Tandes ini terkesan, diragukan kebenarannya hanya sekedar
untuk menutupi anak buahnya, karena sejumlah kelurahan yang ada di wilayah
Kecamatan Tandes ini, menerangkan bahwa,
pengelolaan sentra PKL dikelolah
oleh salah satu PNS Kecamatan Tandes. ( Ham )