Negara Rugi Miliaran


Tiga Pengemplang Pajak Divonis Ringan


Surabaya Newsweek- Yuji Ossel, Nancy Wahyuti  Sungkono, Agus Sumarwoto, Tiga terdakwa  pengemplangan pajak yang diungkap Direktorat Jendral (Dirjen) Pajak beberapa waktu lalu, harus tinggal lebih lama didalam penjara. Meski dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 39A huruf (a)  jo pasal 43 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang jo pasal 64 ayat 1 KUHP, Namun ketiganya dihukum ringan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Berkas ketiga terdakwa kasus perpajakan ini dipisah dan disidangkan juga terpisah, termasuk hakim yang menyidangkan juga berbeda. Ketua Hakim yang menyidangkan terdakwa Yuji Ossel yakni Musa Arief Aini, sedangkan perkara terdakwa Nancy Wahyuti  Sungkono disidangkan oleh Hakim Sukadi, dan perkara Agus Sumarwoto ditangani oleh Hakim Mustofa.
 

Hakim Musa Arief Aini menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, yang menuntut terdakwa Yuji Ossel dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 81 miliar. Bos PT Tiga Daratan tersebut divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp 60 miliar subsider 1 bulan kurungan. Sedangkan Hakim Sukadi menjatuhkan. , vonis 2 tahun dan 4 bulan penjara serta denda Rp 9 miliar subsider 1 bulan kurungan. Voni  itu lebih ringan.  dari tuntutan Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut 3,5 tahun penjara.


Sementara, terdakwa Agus Sumarwoto dijatuhi vonis lebih ringan dibanding Yuji dan Nancy. Oleh Hakim Mustofa, Konsultan Pajak yang tak memiliki ijin praktek itu divonis 2 tahun penjara  dan denda sebesar Rp 760 juta Subsidair 1 bulan kurungan. Meski dihukum lebih ringan, namun tiga pengemplang pajak ini masih berpikir dan belum menentukan langkah, apakah menerima putusan hakim atau melakukan upaya hukum banding. Senada juga ditunjukan jaksa, yang belum menyikapi putusan hakim. "Kita koordinasikan dulu dengan pimpinan,"ucap jaksa Endro saat dikonfirmasi usai persidangan, Rabu (21/10) lalu.


Seperti diketahui, kasus penyelewengan pajak ini berhasil diungkap oleh Dirjen Pajak.Meski sama-sama menyelewengkan pajak, namun mereka menggunakan modus yang berbeda.Yuji Ossel menggunakan modus merekayasa laporan pajak penjualan PT Tiga Daratan yang tidak sesuai dengan Pendapatan aslinya. Selain itu, Yuji juga memungut PPN atas   penjualan terhadap konsumennya, tapi  tidak disetorkan ke kas negara. Perbuatan itu dilakukan sejak Januari 2005 sampai Januari 2007 dan merugikan pendapatan negara sebesar Rp 40,6 miliar.
Sedangkan, Nancy dan Agus menggunakan modus jual beli faktur pajak. Penyelewengan pajak itu tak hanya dilakukan meteka, tapi juga melibatkan Martinus, yang saat ini masih diburu oleh Kejaksaan.


Jual beli faktur pajak yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, yang dibeli dari Martinus sebesar 2,1% dari nilai DPP PPN yang tertera di faktur pajak tersebut dan kemudian menjual atau memasarkan faktur Pajak Pertambahan Nilai kepada Agus dan para perusahaan pengguna faktur pajak tersebut dengan harga sebesar antara 2,3% s.d. 3% dari nilai DPP PPN yang tertera di faktur pajak.


Perbuatan tersebut dilakukan sejak bulan November 2011 sampai dengan bulan Oktober 2013 bertempat di rumah terdakwa Nancy yang terletak di Jalan Karang Asem 5-A/16G RT.02/RW.08, Tambak Sari, Surabaya. (Ban/Zai)


Lebih baru Lebih lama
Advertisement